2 Jenis Biaya dan Tarif Sertifikasi SDPPI (Kominfo)

Tarif sertifikasi postel / sdppi yang saya maksud adalah tarif biaya untuk mendapatkan sertifikat SDPPI. Terdiri dari biaya pengujian sampel alat / perangkat telekomunikasi dan biaya penerbitan sertifikat.

Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dirakit, dibuat dan dimasukan untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat SDPPI Kominfo.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018. Tentang operasional sertifikasi alat dan atau perangkat telekomunikasi.

Jadi bagi siapapun yang ingin berjualan produk telekomunikasi harus patuh terhadap regulasi Permenkominfo tersebut.

Persyaratan Sertifikasi SDPPI

Persyaratan ini wajib terpenuhi ketika akan mengajukan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. Dokumen – dokumen persyaratan nantinya akan di upload ke dalam online system sertifikasi SDPPI.

Syarat mengajukan proses uji:

  1. Pemohon, badan usaha / perusahaan / organisasi harus sudah memiliki akun NIB (nomor induk berusaha) dan tersinkronisasi dengan SDPPI.
  2. Deklarasi radio: Intin menyatakan tentang teknikal spesifikasi produk yang menginformasikan tentang power perangkat, bandwidthm frekuensi kerja dan lain lain
  3. Form PM5: Merupakan dokumen terkait nama produk, merek, model dan tipe produk.
  4. Spek dan foto produk : Spesifikasi dari produk yang akan disertifikasi.
  5. Test SOP / software : Prosedur untuk melakukan pengujian agar proses pengujian bisa berjalan dengan baik.
  6. User Manual : buku panduan operasional dari produk yang mau disertifikasi.
  7. MoU pemegang merek dengan pemohon

Dengan menjual produk – produk yang sudah bersertifikasi postel / SDPPI, merupakan bentuk kesadaran berupaya agar bisa:

  1. Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi
  2. Mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi
  3. Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi
  4. Mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional (sumber: kominfo)

Tarif sertifikasi postel / SDPPI ini perlu diketahui oleh para Pabrikan ataupun perwakilannya, Distributor, Importir dan Badan Usaha / institusi pererintah lainnya yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi.

Itulah alasan saya mengapa saya ikut menyebar luaskan tentang kewajiban sertifikasi produk telekomunikasi.

Seperti apa yang sudah saya ulas di atas. Untuk mendapatkan sertifikat sdppi, kita sebagai pemohon / applicants dikenakan 2 jenis biaya. Biaya pengujian sampel dan biaya penerbiatan sertifikat itu sendiri.

Langsung saja kita lanjutkan ke tarif sertifikasi postel nya ..

Tarif Sertifikasi Postel / SDPPI

Biaya jenis ini adalah biaya yang dibebankan kepada pemohon sertifikat atas produk yang akan di sertifikasi.

Pemohon yang produknya sudah selesai diuji dan dinyatakan sesuai dengan regulasi (lulus uji), maka tagihan penerbitan sertifikat akan dikeluarkan. Setelah tagihan SP2 sertifikat tersebut dibayarkan, maka SDPPI akan menerbitkan sertifikatnya.

KeteranganBiaya Penerbitan Sertifikat
Sertifikat Penggantian Sertifikat HilangRp 7.000.000,-
Sertifikat Perubahan / Revisi Rp 7.000.000,-
Sertifikat Baru dengan Laporan Hasil Uji Dalam Negeri Rp 7.000.000,-
Sertifikat Baru dengan Laporan Hasil Uji Luar Negeri / Kombinasi Rp 50.000.000,-

Itulah 4 jenis kelompok tentang biaya penerbitan sertifikat. Tarif sertifikasi postel ini akan dikeluarkan dengan adanya bukti terbitnya surat perintah pembayaran (SP2). Setelah SP2 dibayarkan, maka sertifikat akan diterbitkan oleh SDPPI Kominfo.

Perlu Anda ketahui. Biaya penerbitan sertifikat yang paling mahal sebesar lima puluh juta rupiah. Ini merupakan proses sertifikasi tanpa melalui uji sampel. Syaratnya, produk tersebut sudah memiliki sertifikat RF, EMC dan sertifikat safety dari laboratorium yang diakui oleh SDPPI kominfo.

Kita lanjutkan ke tarif pengujian alat dan perangkat telekomunikasi.

Tarif Pengujian Lab SDPPI Kominfo

Biaya pengujian baru dikeluarkan jika sampel Anda sudah siap untuk masuk ke dalam proses pengujian di lab kominfo. Nantinya Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) akan menerbitkan surat perintah pembayaran biaya pengujian (SP2).

Setelah tagihan biaya pengujian sampel dibayarkan, maka produk Anda bisa masuk dalam antrian pengujian. Berikut di bawah ini daftar biaya pengujian alat dan perangkat telekomunikasi di BBPPT Kominfo.

KeteranganBiaya Pengujian
Sentral Wireless Local Loop (WLL)Rp. 6.500.000,00
Sentral Personal Handset System (PHS)Rp. 6.500.000,00
Sentral Digital Enhance Cordless Telephone (DECT)Rp. 5.500.000,00
Sentral Narrow BandRp. 6.500.000,00
Sentral Fixed Wireless Access (FWA)Rp. 6.500.000,00
Sental Broadband Wireless Access (BWA) NomadicRp. 6.500.000,00
Sental Broadband Wireless Access (BWA) FixedRp. 6.500.000,00
Sentral GSMRp. 6.500.000,00
Sentral CDMA Rp. 6.500.000,00
Sentral Power Line Telecomunication (PLT)Rp. 6.500.000,00
SoftswitchRp. 6.500.000,00
Trunk GatewayRp. 6.500.000,00
Signalling GatewayRp. 6.500.000,00
Access GatewayRp. 6.500.000,00
Media Gateway ControllerRp. 6.500.000,00
Switching Jaringan Radio TrunkingRp. 5.000.000,00
Switching Jaringan Paging Rp. 5.500.000,00
Switch Sistem Satelit (GMDSS, GMPCS)Rp. 5.000.000,00
Switch Intelligent Transport System (ITS) Rp. 6.000.000,00
Multiservice SwitchRp. 7.000.000,00
Multi Layer Switch Rp. 7.000.000,00
Router Rp. 5.000.000,00
Integrated Receiver Decoder IPTV Rp. 6.500.000,00
Encoder IPTV Rp. 6.500.000,00
Multiplexer Ethernet First Miles Rp. 6.500.000,00
Encoder Ethernet First Miles Rp. 6.500.000,00
Decoder Ethernet First Miles Rp. 6.500.000,00
Optical Line Termination (OLT) Rp. 8.500.000,00
Optical Network Termination (ONT) Rp. 8.500.000,00
SDH (NG-SDH) Rp. 7.500.000,00
PDH Rp. 7.500.000,00
WDM (DWDM, CWDM) Rp. 7.500.000,00
PABX (IP PBX, Wireless PBX) Rp. 6.500.000,00
Analog/Digital Radio Link Terestrial/ Microwave/STL Rp. 7.500.000,00
Fiber Optic Link (OLT) Rp. 8.500.000,00
Transmisi Satelit Rp. 6.500.000,00
Light Communication (Free Space Optic) Rp. 8.500.000,00
Multiservice Transport Platform Rp. 7.000.000,00
ISDN Basic Rate Access (BRA) Rp. 6.500.000,00
ISDN Primary Rate Access (PRA) Rp. 6.500.000,00
Power Line Telecommunication (PLT) Rp. 6.500.000,00
x-Digital Subscriber Line (x-DSL) Rp. 6.500.000,00
FTT-x (x : building, curb, home) Rp. 7.000.000,00
IP (VoIP, Metro Ethernet, MSAN) Rp. 6.500.000,00
BTS GSM Rp. 8.500.000,00
BTS UMTS Rp. 8.500.000,00
BTS CDMA Rp. 8.500.000,00
BS Broadband Wireless Access Rp. 8.500.000,00
BTS Narrow Band Rp. 8.500.000,00
BTS-Femtocell Rp. 8.500.000,00
BSC GSM Rp. 10.500.000,00
BSC UMTS Rp. 10.500.000,00
BSC CDMA Rp. 10.500.000,00
RNC GSM Rp. 10.500.000,00
RNC UMTS Rp. 10.500.000,00
Repeater GSM Rp. 8.500.000,00
Repeater UMTS Rp. 8.500.000,00
Repeater CDMA Rp. 8.500.000,00
Wi-Fi / Wireless LAN Indoor 5,8 GHz Rp. 4.500.000,00
BTS LTE Rp. 8.500.000,00
BTS WCDMA Rp. 8.500.000,00
Pesawat Telepon WCDMA 2100 Rp. 5.000.000,00
LTE 450 TDD Rp. 5.000.000,00

Itulah dua biaya yang dibebankan kepada pemohon yang ingin produknya mendapatkan sertifikat SDPPI. Biaya pengujian yang saya sebutkan dalam tabel di atas, hanya biaya pengujian untuk uji radio frekuensi (RF).

Untuk pengujian EMC dan Safety (produk yang menggunakan AC power) belum disebutkan dalam tabel biaya pengujian.

Umumnya biaya EMC dikenakan tarif sebesar Rp. 1.500.000,00 per parameter. Kemudian untuk besaran biaya pengujian safety dikenakan biaya kurang lebih sebesar Rp. 700.000,00.

Persyaratan sampel Uji:

  1. Sampel sudah terpasang label yang menyatakan nama, merek, model, tipe dan buatan (country of origin)
  2. Jumlah yang dibutuhkan 1 unit sampel untuk keperluan pengujian RF dan
  3. 1 unit sampel untuk keperluan pengujian EMC dan safety (normal sampel yang akan dijual di pasaran). Jika terdapat adaptor, adaptor tersebut wajib disertakan.
  4. Untuk pengujian RF, sampel harus siap diuji dengan metode conduted (terpasang RF konektor)
  5. Berupa End produk (produk yang dijual)

Perlu diketahui bahwa regulasi sertifikasi produk ini bergerak sangat dinamis. Artinya acuan standar pengujian perangkat dan regulasi yang terkait dengan proses sertifikasi bisa berubah secepatnya.

Biaya-biaya tersebut adalah jenis biaya yang masuk ke rekening Negara yang masuk dalam kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada saat artikel ini dipublikasi, itulah tarif biaya yang terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo.

Demikian informasi tetang 2 jenis biaya dan tarif sertifikasi postel / SDPPI. Jika perusahaan Anda membutuhkan konsultasi terkait jasa kepengurusan sertifikasi postel, silahkan menghubungi saya. Terima kasih

6 pemikiran pada “2 Jenis Biaya dan Tarif Sertifikasi SDPPI (Kominfo)”

  1. Selamat malam
    Saya ingin melakukan impor barang dan ingin tahu lebih jauh tentang sertifikasi ini. Harap hubungi agar bisa diskusi lebih lanjut.

    Balas
    • Pak Faisal,

      Terima kasih telah meninggalkan komentar. Nanti rekan kantor saya Pak Eko yang akan segera menghubungi Bapak.

      Terima Kasih.

      Balas
  2. Ibu Yati,

    Terima kasih telah meninggalkan komentar.
    Maaf jarang buka blog, sudah dilanjutkan diskusi melalui email dengan tim Dimulti ya.

    Thanks,

    Balas

Tinggalkan komentar