Standard Regulasi Pengujian Perangkat Telekomunikasi

Menjadi sebuah kewajiban untuk tahu lebih mendalam tentang standar regulasi pengujian perangkat telekomunikasi, ketika kita akan mengajukan permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi di Ditjen SDPPI.

Mendapatkan sertifikat dari Ditjen SDPPI merupakan kewajiban bagi semua orang / organisasi / badan usaha dalam Negeri (pabrikan, importir, distributor) yang akan menjual atau menggunakan produk telekomunikasi di Indonesia.

Sekali lagi, khususnya produk produk yang masuk dalam kategori alat dan perangkat telekomunikasi.

Agar Lebih jelas silahkan baca, kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang wajib dan tidak wajib di sertifikasi SDPPI berdasarkan regulasi peraturan Meteri Komunikasi dan informatika No. 5 tahun 2013 tentang Kelompok alat dan perangkat telekomunikasi.

Silahkan Download di sini. (PDF, 2.03MB)

Kembali ke topik ….

Standar Pengujian Perangkat Telkomunikasi

pengujian perangkat ilustrasi hasil ukur frekuensi 5GHz 802.11a
Contoh hasil ukur frekuensi 5Ghz 802.11a

Dalam proses mendapatkan sertifikat dari Ditjen SDPPI harus melalui proses yang sering kita sebut dengan proses uji perangkat (sampel alat).

Proses pengujian sempel tersebut, kebanyakan dilakukan di laboratorium uji Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Bintara Bekasi.

Lembaga pengujian tersebut menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum dilakukan proses pengujian alat / perangkat.

Berikut ini syarat dan ketentuan sebelum mengajukan permohonan pengujian perangkat.

Syarat Mengajukan permohonan Pengujian

Ada 2 kategori proses pengujian yaitu:

  1. Uji dokumen / Evalusi dokumen: Merupakan cara mendapatkan sertifikat SDPPI melalui proses evaluasi dokumen. Untuk cara ini diperlukan lampirkan hasil uji lab lokal (dalam Negeri) maupun lab asing yang sudah diakui oleh SDPPI kominfo.
  2. Pengujian Alat/perangkat: Merupakan proses sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat SDPPI dengan melalui proses pengujian alat/perangkat di laboratorium dalam Negeri.

Syarat administrasi dalam mengajukan permohonan pengujian alat/perangkat telekomunikasi.

  1. Pemohon, badan usaha / perusahaan / organisasi harus sudah memiliki akun NIB (nomor induk berusaha) dan tersinkronisasi dengan SDPPI.
  2. Deklarasi radio: Intinnya menyatakan tentang teknikal spesifikasi produk yang menginformasikan tentang power perangkat, bandwidth frekuensi kerja dan lain lain
  3. Form PM5: Merupakan dokumen terkait nama produk, merek, model dan tipe produk.
  4. Spek dan foto produk : Spesifikasi dari produk yang akan disertifikasi.
  5. Test SOP / software : Prosedur untuk melakukan pengujian agar proses pengujian bisa berjalan dengan baik.
  6. User Manual : buku panduan operasional dari produk yang mau disertifikasi.
  7. MoU pemegang merek dengan pemohon

Selain persyaratan dokumen tersebut di atas, terdapat persyaratan kondisi sampel yang diperlukan untuk melakukan proses uji di balai besar pengujian perangkat pos dan telekomunikasi (BBPPT). Proses pengujian ini juga merupakan rangkaian proses sertifikasi SDPPI.

Kecuali pemohon sertifikat yang melalui proses evaluasi dokumen. Proses evalusi dokumen merupakan proses mendapatkan sertifikat sdppi tanpa melalui prosedure pengujian sampel alat.

Baca juga: Biaya/tarif sertifikasi dan pengujian produk

Persyaratan Sampel Uji

Pengujian radio frekuensi (RF) di SDPPI Lab, membutuhkan setidaknya 1 unit sampel, kecuali untuk produk mikrofon nirkabel. Untuk mikrofon nirkabel, akan membutuhkan 2 unti sampel ( 1 unit sampel untuk conducted mode dan 1 unit sampel untuk radiated mode ) untuk melakukan pengujian RF.

Dan di bawah ini adalah persyaratan teknis lainnya yang biasanya diterapkan di SDPPI Lab. Ini masih terkait dengan proses sertifikasi sdppi secara umum:

1. Sampel harus dalam bentuk produk akhir, bukan dalam bentuk modul atau PCB board. Misalnya, jika kita akan mensertifikasi produk printer, sampel harus dalam bentuk printer, bukan hanya PCB Board atau modul RF saja.

2. Selain poin nomor satu, kita bisa menyediakan sampel papan PCB / modul, selama kita bisa menyertakan produk akhir atau casing. Tujuan menyediakan produk akhir atau casing adalah untuk membuat SDPPI Lab mengetahui bentuk sebenarnya dari produk akhir.

3. Untuk WLAN 2.4 dan 5 GHz, Bluetooth, RFID 923 – 925 MHz, Perangkat Daya Rendah di atas 600 MHz (termasuk perangkat daya rendah 2,4 GHz), VHF / UHF, dll. Sampel perlu disiapkan dalam kondisi conducted mode ( RF SMA Laki-laki / perempuan sudah terpasang di perangkat).

4. Dalam Bluetooth, WLAN 2.4 dan 5 GHz, RFID, dan lainnya, pengujian akan dilakukan dalam conducted mode dengan menggunakan spectrum analyzer and Test software (software harus sudah terinstal pada laptop yang bisa menjalankan proses pengujian). Tujuan menggunakan software ini adalah agar penguji bisa mengukur setiap channel pada alat/perangkat tersebut.

5. Khusus untuk Bluetooth, SDPPI Lab tidak lagi menggunakan TESTCOM / BT Test Software. Jadi, penting untuk menyediakan test software.

6. Untuk produk Low Power ( Transmission (Tx) Power kurang dari 10 mW), diperlukan sampel sebagai berikut:

  • 1 unit sampel normal ketika operasional frekuensinya di bawah 600 MHz.
  • Jika produk tersebut adalah mikrofon nirkabel (wireless microphone), maka perlu menyiapkan 1 unit sampel conducted mode dan 1 unit sampel radiated mode (total 2 unit sampel)
  • Untuk alat/perangkat daya rendah di atas 600 MHz dan daya rendah 2,4 GHz, diperlukan 1 unit sampel conducted mode.

7. Jika alat uji pendukung seperti laptop, dongle, PCB Board, SPI interface, dll diperlukan dalam proses pengujian, 1 alat uji pendukung hanya dapat digunakan untuk 3 aplikasi / tiga model yang berbeda.

8. Sampel perlu diberi label. Label ini menjelaskan tentang nama alat/perangkat, nama model, nama merek, dan nomor seri.

Demikian persyaratan administrasi dan juga persyaratan uji sampel yang diperlukan terkait permohonan sertifikasi SDPPI Kominfo.

Untuk yang belum tahu tentang tugas dan fungsi laboratorium pengujian alat dan perangkat telekomunikasi silahkan baca penjelasannya di sini.

Jika proses pengujian perangkat “sampel” tersebut kemudian mendapatkan hasil ukur sesuai dengan standar yang berlaku, maka produk tersebut dinyatakan lolos dan berhak untuk mendapatkan sertifikat dari Ditjen SDPPI.

Regulasi Pengujian SDPPI

Masing masing produk teknologi memiliki acuan standar pengujian tersendiri di Indonesia.

Oleh sebab itu dalam artikel ini saya ingin berbagi tentang beberapa regulasi / acuan standar pengujian perangkat telekomunikasi di lndonesia.

Regulasi ataupun standar acuan pengujian alat / perangkat telekomunikasi bergerak sangat dinamis. Hari ini saya akan membagi standar acuan pengujian yang terbaru yang berlaku saat ini.

# Standar Pengujian Bluetooth

Standar pengujian untuk produk yang di dalamnya terpasang / ter embedded teknologi bluetooth, akan mengacu kepada KEPDIRJEN No.09/DIRJEN/2004 seperti di bawah ini.

Kepdirjen No.9 sudah ditarik dan digantikan dengan regulasi baru yaitu PERDIRJEN SDPPI NO 161 TAHUN 2019 tentang persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi Short Range Devices.

Berikut ini rangkuman peraturan tersebut. Di edit oleh tim PT. Dimulti untuk mempermudah pekerjaan internal perusahaan.

Download File (PDF, 485KB)

https://blog.narmadi.com/wp-content/uploads/2020/01/SRD-Technical-Requirements-PERDIRJEN-POSTEL-NO-161-TAHUN-2019.pdf

# Standar Pengujian WLAN 802.11abgn

Standar pengujian untuk produk berteknologi wlan 802.11abgn mengacu kepada PERMEN No.28 Tahun 20015.

Permen No.28 sudah ditarik dan digantikan oleh Perdirjen SDPPI No. 2 Tahun 2019 tentang persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi Wireless Local Area Network.

Download File (PDF, 114KB)

Silahkan download ringkasan dari permen tersebut.

https://blog.narmadi.com/wp-content/uploads/2020/01/WLAN-Regulation-PERDIRJEN-SDPPI-NOMOR-2-TAHUN-2019-min.pdf

# Standar Pengujian RFID

Standar pengujian untuk produk berteknologi RFID ada dua jenis acuan yang digunakan yaitu untuk RFID dengan frekuensi 13.56MHz akan diuji menggunakan acuan KEPDIRJEN No.214/DIRJEN/2005.

Untuk RFID dengan frekuensi 923 – 925 MHz akan menggunakan standar pengujian KEPDIRJEN No.221/DIRJEN/2007.

Kepdirjen No. 214 dan No.221 sudah ditarik dan digantikan dengan standar RFID 920-923 MHz sesuai dengan PERDIRJEN SDPPI NO 161 TAHUN 2019 tentang persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi Short Range Devices.

Download File (PDF, 485KB)

Ringkasan tentang dua kepdirjen tersebut saya embedded di bawah ini.

https://blog.narmadi.com/wp-content/uploads/2020/01/SRD-Technical-Requirements-PERDIRJEN-POSTEL-NO-161-TAHUN-2019.pdf

# Standar Pengujian SRD (Short Range Devices) / Low Power Devices

Standar pengujian perangkat low power devices (perangkat yang memiliki maksimum transmission power kurang dari atau sama dengan 10mW) akan diuji dengan mengaju kepada regulasi KEPDIRJEN No.214/DIRJEN/2005.

Seperti acuan RFID, ketentuan acuan pengujian SRD yang lama Kepdirjen No.214 ditarik dan digantikan dengan PERDIRJEN SDPPI NO 161 TAHUN 2019 tentang persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi Short Range Devices.

Download File (PDF, 485KB)

Ringkasan tentang acuan teknis terlampir di bawah ini.

https://blog.narmadi.com/wp-content/uploads/2020/01/SRD-Technical-Requirements-PERDIRJEN-POSTEL-NO-161-TAHUN-2019.pdf

# Standar Pengujian GSM

Standar pengujian GSM mengacu kepada Perdirjen No.5 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler.

Download File PDF

Silahkan download file peraturannya di sini.

# Standar Pengujian WCDMA

Standar pengujian WCDMA sama dengan standar pengujian yang digunakan untuk menguji GSM.

Download File PDF

Silahkan download file peraturannya di sini.

# Standar Pengujian Router

Pengujian produk router menggunakan acuan standar PermenKominfo No. 10 Tahun 2019 tentang persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi Jaringan Internet Protocol.

Download File (PDF, 342KB)

https://blog.narmadi.com/wp-content/uploads/2020/01/IP-Network-Device-Requirements-PM-Kominfo-No-10-Tahun-2019.pdf

# Standar Pengujian Maritime and Surveillance Radar

Pengujian produk radar maritim dan radar surveillance mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013. Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radar Maritim dan Radar Surveillance.

Download File PDF

https://jdih.kominfo.go.id/storage/files/1390266970-Salinan_PM_Kominfo_Nomor_31_Th_2013_ttg_Persyaratan_Teknis_Perangkat_Radar_Maritim_dan_Surveillance.pdf

Demikian beberapa regulasi / acuan pengujian perangkat telekomunikasi di Indonesia yang terbaru dan masih berlaku. Saya akan berusaha meng-update setiap perubahan standar regulasi pengujian perangkat telekomunikasi di halaman ini.

Jika kedepannya ada tambahan ataupun perubahan, insyaAlloh akan saya tambahkan dalam artikel ini. Silahkan bantu share jika bermanfaat.

Salam,
Narmadi

last update: 22 Januari 2020

Satu pemikiran pada “Standard Regulasi Pengujian Perangkat Telekomunikasi”

  1. Mohon pentunjuk untuk acuan RF ID Om, saya lihat dari Web Site nya. masih terlihat java script nya.

    Thank’s
    Okky, Komeng, Alex, Anas, Arif Doeng, Diaz,

    Balas

Tinggalkan komentar