Darurat Sinkronisasi Regulasi di Indonesia

Sebuah negara wajib memiliki regulasi sebagai acuan bagi penduduknya dalam melakukan kegiatan, baik kegiatan bersosial maupun kegiatan berusaha. Regulasi yang mapan secara tidak langsung berdampak kepada kualitas sumber daya manusia di negara tersebut. Tanpa adanya sinkronisasi regulasi, artinya bahwa aturan (regulasi) tersebut justru mempersulit gerak penduduk dalam berusaha.

Regulasi diterbitkan berdasarkan substansi dan bidangnya masing-masing seperti regulasi dari kementrian perdagangan adalah regulasi atau aturan yang mengatur tentang perdagangan, regulasi dari kementrian perindustrian merupakan regulasi yang mengatur seputar dunia industri dan regulasi dari kementrian komunikasi informatika merupakan regulasi yang khusus mengatur tentang bidang komunikasi dan informasi.

Kali ini saya tidak akan mengulas satu persatu regulasi tersebut. Regulasi kominfo terkait aturan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dan regulasi perdagangan menjadi topik yang paling menarik untuk saya tulis saat ini.

Kenapa nulis sinkronisasi regulasi menjadi menarik ?

Karena hampir 9 tahun mengenal regulasi kominfo No. 18 tahun 2014, tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi hingga kini regulasi antara permen kominfo No 18 dengan regulasi perdagangan belum tersinkronisasi dengan baik.

Anda bisa mempelajari tentang regulasi sertifikasi di postel.go.id atau sertifikasi.postel.go.id

Dampaknya sangat terasa pada saat produk sampel uji dikirim masuk ke Indonesia. Bea dan cukai sering menghadang produk sampel untuk keperluan sertifikasi tersebut dengan alasan yang sangat berbenturan dengan regulasi KOMINFO atas dasar titipan regulasi KEMENDAG.

Itulah kenapa sinkronisasi regulasi itu sangat penting.

Terkait dengan pasal 7 dan 8 dalam PERMEN KOMINFO No.18 tahun 2014 tentang sertifikasi alat dan perangkat dan informatika dijelaskan bahwa setiap proses sertifikasi harus melalui proses pengujian perangkat.

Pengujian perangkat wajib dilaksanakan di lembaga pengujian Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. Sehingga untuk bisa mendapatkan sertifikat dari SDPPI KOMINFO mau tidak mau, suka tidak suka kita sebagai pemohon ( produsen, importir, sole agent, distributor, dll) harus menempuh proses pengujian produk.

Jika anda penasaran dengan pasal 7 dan pasal 8, silahkan baca regulasi Permen Kominfo di bawah ini.

Anda bisa download regulasi tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi ini, atau anda cukup sroll down saja sampai pada pasal yang dituju.

https://blog.narmadi.com/wp-content/uploads/2017/03/Sertifikasi-Alat-dan-Perangkat-Telekomunikasi_Regulasi-No.18-Tahun-2014-Kominfo.pdf
PERMENKOMINFO No.18 Tahun 2014

Darurat Sinkronisasi Regulasi di Indonesia

Tidak sinkronya regulasi antara KOMINFO dengan KEMENDAG makin jelas ketika dalam regulasi No.18 KOMINFO mewajibkan kita (pemohon sertifikat) untuk menyiapkan 2 unit sempel dengan kondisi siap uji (terdapat RF konektor agar mempermudah proses pengujian) dilain sisi BEA CUKAI tidak akan menyetujui proses clearance customs jika tidak aja surat ijin dari KEMENDAG.

Berikut ini adalah bunyi Pasal 13 Permen Kominfo No.18 Tahun 2014 yang intinya mewajibkan pemohon untuk menyiapkan 2 unit sampel Pengujian untuk kategori CPE dan 1 unit sampel untuk kategori produk non CPE.

Sample Pengujian Perangkat
Bunyi Pasal 13, Permen KOMINFO No.18 Tahun 2014

Sebagai pelengkap data, betapa pentingnya sinkronisasi regulasi.

Berikut ini adalah pengumuman yang di keluarkan oleh Kepala balai Besar pengujian Perangkat Telekomunikasi. Intinya setiap alat / perangkat sample yang memiliki teknologi WLAN dan Bluetooth wajib menambahkan RF Kabel.

RF Test Point, Konektor

Tanpa adalnya penambahkan RF test, yang terdiri dari RF kabel dan RF test software, maka Balai Uji tidak akan menerima sampel uji tersebut untuk masuk dalam proses pengujian. Berikut di bawah ini adalah sampel produk yang sudah ditambahkan RF konektor.

Sinkronisasi Regulasi - Contoh RF Test
Contoh RF Test

Berikut ini adalah pemberitahuan dari bea cukai yang intinya Bea Cukai Minta surat ijin edar barang bekas dari Departemen perdagangan.

Surat Ijin Edar Barang Bekas
Contoh Notifikasi permintaan Surat Ijin Edar Barang Bekas

Esensinya produk tersebut dikirim ke Indonesia sebagai persyaratan untuk melakukan proses pengujian atas dasar regulasi Ditjen SDPPI KOMINFO.

Berdasarkan regulasi tersebut semua produk telekomunikasi dan ITE hanya boleh diperjual belikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia jika sudah lolos proses pengujian dan mendapat sertifikat dari Ditjen SDPPI KOMINFO.

Dengan demikian produk tersebut bisa dikatakan legal untuk dijual dan digunakan di Indonesia, jika sudah mendapat sertifikat dan berlabel sertifikat SDPPI. Cirinya dalam produk tersebut sudah terdapat label SDPPI. Setidaknya ada dua komponen nomor penting dalam label tersebut yaitu nomor sertifikat dan nomor identitas pelanggan.

Untuk mendapatkan sertifikat SDPPI produk tersebut harus melalui proses pengujian perangkat. Untuk bisa masuk ke dalam proses uji perangkat, Masyarakat, produsen, distributor, importir, perwakilan perusahaan (pemohon) wajib menyiapkan sampel. Sebagian besar sampel di datangkan dari luar negeri (produsen barang).

Artinya ketika BEA CUKAI menahan sempel uji di kantornya, disadari atau tidak disadari petugas tersebut juga sudah bertentangan dengan regulasi dari DITJEN SDPPI KOMINFO.

Disisi lain bahwa petugas BEA dan CUKAI yakin bahwa mereka bekerja berdasarkan titipan regulasi perdagangan yang menyatakan jika barang masuk ke indonesia bukan dalam keadaan baru, maka sebelum proses clearance, penerima barang (consignee) wajib melampirkan surat rekomendasi dari DEPERINDAG tentang ijin penjualan barang bekas.

Masih tidak yakin jika sinkronisasi regulasi itu sangat penting !

Fakta lainnya bahwa :

  1. Produk yg dikirim adalah produk sampel untuk keperluan pengujian, belum masuk ke dalam ranah perdagangan atau jual beli.
  2. Produk sampel yang dikirim wajib ditambahkan RF test atas permintaan Balai Uji SDPPI, Kominfo. Dengan penambahan RF test maka Bea Cukai Menganggap ini barang bekas
  3. Karena dianggap barang bekas maka Bea Cukai Minta surat ijin edar Barang bekas dari Departemen perdagangan.

Disinilah sinkronosasi antar regulasi perlu direformasi secara total bukan sekedar jargon reformasi birokrasi ala pencitraan…

Harapannya tidak lagi ada kebijakan, aturan, regulasi yang tumpuk undung di Indonesia.

Banyaknya regulasi yang diterbitkan seharusnya berdampak kepada semakin meningkatnya ketertiban dan kemudahan di negara kita ini, bukan sebaliknya banyaknya regulasi malah memperkeruh keadaan.

Dengan lemahnya sinkronisasi regulasi secara tidak langsung mengisyaratkan bahwa negara adalah pihak pertama yang menghadang hadirnya dunia industri berkembang pesat di Indonesia.

Selain itu negara juga memberikan celah untuk membiarkan perdagangan perangkat telekomunikasi secara ilegal karena sulitnya proses mendapatkan sertifikasi dari Ditjen SDPPI KOMINFO.

Menjadi sangat penting jika semua pihak yaitu departemen-departemen terkait dan praktisi sertifikasi alat telekomunikasi duduk bersama mencari solusi atas masalah ini. Sehingga komunikasi berjalan dengan baik tanpa harus melanggar regulasi.

Tentunya impian kita bersama untuk mewujudkan negara makmur, masyarakat madani  dengan dunia industri tumbuh subur di Indonesia bukan hanya sekedar ilusi.

Saya tidak membicarakan aturan atau regulasi dibidang lainnya, saya hanya sedikit mengetahui masalah sinkronisasi regulasi terkait sertifikasi alat antara regulasi Kominfo dan kejadian di Bea Cukai.

Jadi, jika Anda memiliki pengalaman lain terkait kurangnya sinkronisasi regulasi di Negeri ini, silahkan tambahkan melalui form komentar dengan bijaksana.

Salam,
Narmadi

2 pemikiran pada “Darurat Sinkronisasi Regulasi di Indonesia”

  1. Salam Hormat
    dari saya pembaca setia Blog anda

    Perkenalkan nama saya Indra M B,
    Saat ini saya berencana untuk mendaftarkan produk berupa piranti pijat yang didalamnya terdapat perangkat SRD / Bluetooth, walaupun dinegara asal produk ini sebelumnya sudah dilakukan pengujian, tetapi regulasi dinegara kita menetapkan bahwa produk SRD harus dilakukan pengujian ulang.

    Yang saya ingin tanyakan, dimanakah saya dapat memperoleh/ membeli kabel RF untuk Test uji Bluetooth yang recomended, mohon untuk bantuannya?

    Terimakasih

    Salam

    Indra M B

    Balas
  2. Hallo Pak Indra

    Perkenalkan saya,
    Nama saya Anto, terkait pertanyaan Bapak untuk rekomendasi tempat pembelian kabel RF.
    Sejauh yang saya tau, untuk kabel RF hampir tidak ada toko yang menjual khusus untuk kabel ini saja, karena barang ini sifatnya bukan consumable produk.

    Tapi dikantor kami, karena kami sering melakukan pengujian RF, jadi kami memiliki stock untuk kabel ini,
    Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi saya di email [email protected]

    Thank you.

    Balas

Tinggalkan komentar