Sebenarnya produk huawei dengan tipe E220 ini sudah mendapatkan sertifikat dan comply dengan standar regulasi yang berlaku di Indonesia sejak tahun 2008. Karena masa berlaku sertifikat tersebut hanya sampai 3 (tiga) tahun maka seharusnya pada tahun 2011 pemegang sertifikat harussudah mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat.
Terus masalahnya apa? Masalahnya pemegang sertifikat Huwei E220 kelupaan untuk mengajukan perpanjangan di tahun 2011 dan baru ingat setelah masa aktifnya berakhir atau expired, jadi proses perpanjangan masa berlaku sertifikat untuk produk dan tipe tersebut tidak bisa dilalui hanya dengan verifikasi dokumen saja.
Proses perpanjangan sertifikat yang permohonan perpanjangannya diajukan setelah lewat batas masa aktif "expired" maka prosedurnya, seperti proses permohonan baru yang mengharuskan melalui proses pengujian sempel kembali.
| USB Modem Huawei E220 |
Berikut di bawah ini adalah informasi sertifikasi produknya:
Jenis Alat/Perangkat : HSPA USB Modem
Buatan : China
Merek : Huawei
Model/Type : E220
Pemegang Sertifikat : PT. Subur Semesta
Tanggal Terbit : 20 June 2012
Masa Berlaku : 20 June 2015
Jadi benang merah pada artikel ini adalah, jika perangkat yang sudah mendapat sertifikat, kemudian ingin diperpanjang masa berlaku sertifikatnya tersebut "karena produk masih digunakan,diperjual belikan di Indonesia", maka sebaiknya permohonan perpanjangan sertifikat diajukan 60 hari sebelum masa berlakunya habis
Demikian semoga infromasi tentang salah satu contoh Proses Sertifikasi Huawei E220 ini, bermanfaat untuk anda.
