Selasa, 27 November 2007

Partnership










          • DB858DG90ESY
          • B878H120ESY
          • TBXLHA-6565c-VTM
          • CellMax-0-25
          • CellMax-D-CPUS
  • PT. Alcorp Techno Partner
  • PT. Jalawave Cakrawala
  • Exalt Communication
  • PT. Suryajaya Teknotama
  • PT. Subur Semesta
  • PT. NEC Indonesia
  • NEC Computer Asia Pacific Sdn, Bhd.
  • PT. Catur Elang Perkasa
  • Dll
Silahkan kunjungi www.narmadi.com untuk informasi lebih lengkap

UU Anti Monopoli

UU Anti Monopoli Diusulkan Untuk Dijadikan Salah Satu Dasar Hukum Untuk Mengeliminasi Dominasi Penyedia Menara Tertentu Dalam Pembangunan Menara Bersama

Ditjen Postel melalui Siaran Pers No. 182/DJPT.1/KOMINFO/11/2007 tertanggal 4 November 2007 telah mengadakan konsultasi publik yang ketiga kalinya terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi. Konsultasi publik tersebut telah berlangsung mulai tanggal 5 s/d. 16 November 2007 dan sampai dengan tanggal penutupan penyampaian tanggapannya telah diterima oleh Ditjen Postel beberapa respon. Untuk itu, Ditjen Postel menyampaikan ucapan terima-kasih atas partisipasinya sehingga telah menyampaikan tanggapan, kritik, saran dan permintaan klarifikasi. Kesemuanya itu diharapkan dapat menjadi kumpulan bahan masukan yang berarti bagi Ditjen Postel dalam melanjutkan penyelesaian final rancangan yang sudah digagas sejak awal tahun 2006. Mereka yang menyampaikan tanggapannya adalah sebagai berikut:


  1. PT Indosat (penyelenggara telekomunikasi).
  2. PT Excelcomindo Pratama (penyelenggara telekomunikasi).
  3. PT Natrindo Telepon Seluler (penyelenggara telekomunikasi).
  4. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (perusahaan penyedia menara telekomunikasi).
  5. PT Naragita Dinamika Komunika (perusahaan yang berinvestasi di bidang penyewaan tower telekomunikasi).
  6. Luc Spyckerelle (pribadi)..
Secara umum tanggapan mereka tersebut sangat beragam dan dapat diringkaskan beberapa hal di antaranya sebagai berikut:

  1. Penyelenggara telekomunikasi pada prinsipnya mendukung pemberlakuan rancangan peraturan tersebut, yaitu di antaranya untuk kepentingan efisiensi, efektivitas, keindahan dan estetika kota . Hanya saja, dukungan tersebut dengan beberapa catatan, yang sifatnya mengingatkan Ditjen Postel agar tetap mempertimbangkan berbagai tingkat kesulitan yang munkin timbul, sehingga tidak berdampak destruktif terhadap perkembangan pertumbuhan industri telekomunikasi.
  2. Ditjen Postel diminta untuk menjelaskan mengenai kriteria perusahaan penyedia menara, siapa yang akan mengeluarkan izin, berapa lama perusahaan tersebut akan beroperasi serta kemampuan financial dan SDM-nya bagi jaminan kredibilitas perusahaan tersebut. Hal ini penting dipertanyakan, karena kebanyakan penyedia menara yang ada adalah perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Pemda Tingkat II untuk jangka waktu tertentu dan masih belum lama pengalaman kinerjanya di bidang pembangunan menara telekomunikasi, yang spesifikasi pekerjaannya tidak sepenuhnya sama dengan penyediaan gedung/ruangan yang non peralatan telekomunikasi.
  3. Ada yang minta agar kewajiban untuk mempublikasikan ketersediaan kapasitas menara tidak perlu dilakukan, karena itu merupakan area B to B. Namun ada pula yang menghendaki adanya publikasi luas.
  4. Ditjen Postel perlu mempertimbangkan rendahnya kebutuhan menara bersama, terutama di daerah pelosok pedesaan, karena tidak semua penyelenggara telekomunikasi memiliki perencanaan pengembangan jaringan yang sama dan belum semuanya bermaksud mengembangkan ke daerah-daerah terpencil. Kondisi ini berbeda dengan di kota-kota besar.
  5. Diusulkan adanya standarisasi prosedur untuk memperoleh penerbitan IMB yang didasarkan atas SKB antara Menteri Kominfo dan Menteri Dalam Negeri, yang berfungsi sebagai rujukan bagi seluruh Pemda. Ini semata-mata untuk memperoleh kepastian hukum.
  6. Kapasitas menara perlu dipertimbangkan tidak hanya berdasarkan jumlah penyelenggara telekomunikasi, namun juga atas pertimbangan jumlah sistem tehnologi dan perangkat yang up to date yang ada di menara tersebut.
  7. Ada yang minta agar untuk optimalisasi pengawasan dan pengendaliannya, perlu diatur mengenai sanksi dan denda bagi penyelenggara telekomunikasi dan penyedia menara telekomunikasi dalam hal tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.
  8. Ada yang mengusulkan agar pasal yang terkait dengan kewajiban memperhitungkan kekuatan dan kestabilan yang berkaitan dengan struktur menara, juga memperhitungkan fondasi menara.
  9. Terhadap pasal yang terkait dengan masalah interferensi, diusulkan agar ada klausul yang menyebutkan kondisi penyelesaian masalah interferensi jika tidak dapat diputuskan bersama.
  10. Terhadap pasal yang terkait dengan penguatan struktur menara jika digunakan bersama, diusulkan adanya penambahan klausul yang menyebutkan bahwa penguatan struktur tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara telekomunikasi dengan calon pengguna.
  11. Biaya penggunaan menara bersama diusulkan tidak semata-mata ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara atau penyedia menara dengan harga yang wajar, tetapi juga berdasarkan harga pasar yang wajar berdasarkan perhitungan biaya operasi dan investasi.
  12. Perlu ada penambahan wording pada bab ketentuan umum yang menyangkut sejumlah definisi, mulai dari penambahan kata-kata “perangkat telekomunikasi yang berbentuk” pada definisi menara telekomunikasi, sehingga lengkapnya menjadi “menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah perangkat telekomunikasi yang berbentuk bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi, yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi”, hingga beberapa hal yang perlu didefinisikan: pengguna menara, penyedia menara, alat telekomunikasi, perangkat telekomunikasi dan interferensi.
  13. Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi yang wajib dipenuhi pada pembangunan menara diusulkan untuk ditetapkan oleh Menteri.
  14. Didasarkan pada realita banyaknya penyedia menara yang menjalin kerja sama dengan Pemda, diusulkan agar pasal yang menyangkut kewajiban menara bersama harus mengacu pada UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  15. Terkait dengan potensi interferensi, diusulkan agar penyelenggara telekomunikasi yang menyebabkan terjadinya interferensi wajib menghilangkan gangguan yang diakibatkan oleh interferensi tersebut. Klausul ini perlu ditegaskan untuk tidak dijadikan alasan oleh suatu penyelenggara telekomunikasi agar tidak wajib turut dalam menara bersama.
  16. Pasal yang menyangkut penguatan terhadap struktur menara sehingga dapat digunakan untuk menara bersama perlu diperjelas kriterianya, baik dari aspek penguatan teknis, kemampuan financial, pengaruhnya terhadap kontinuitas jasa layanan, pengecualian dari evaluasi standard layanan, dan kelaikan ekonomisnya.
  17. Biaya penggunaan menara bersama diusulkan perlu dirinci juga untuk tanggung jawabnya dalam di antaranya biaya penambahan peralatan, biaya perbaikan, biaya perijinan, biaya perizinan dari masyarakat dan penambahan biaya listrik.
  18. Ada yang mengusulkan agar konsekuensi menara bersama ini tidak mengakibatkan terjadinya pembongkaran masal terhadap sejumlah menara yang eksisting.
  19. Ada yang mengusulkan agar entitas Badan Layanan Umum perlu dipertimbangkan untuk menjadi lembaga dalam penyediaan menara bersama.
sumber:
http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=870

Batam Akan Menjadi Cyber Island


TEMPO Interaktif, Batam:PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk akan menjadikan wilayah Provinsi Kepulauan Riau khususnya Batam menjadi pulau dunia maya ( cyber islands ). Alasannya provinsi ini terdiri dari ribuan pulau yang jaraknya jauh dari satu pulau ke Pulau lain sehingga memerlukan sarana komunikasi yang tepat, cepat dan biaya terjangkau

General Manager PT.Telkom Riau Kepulauan Mulyanta mengatakan rencana itu kepada sejumlah anggota Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Senin ( 26/11/2007. Menurut dia, penetapan Batam sebagai cyber islands lantaran pengguna informasi dan teknologi cukup banyak.

Disebutkan, terdapat 116 hot spot di Batam, yang memungkinkan Batam menjadi cyber city dan berkembang menjadi cyber island di daerah lain seperti Kabupaten Natuna, Bintan, Lingga, Tanjungpinang dan Karimun.

Minggu, 25 November 2007

Pemenang Tender USO Wajib Gunakan Produk Lokal

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh mengatakan siapa pun pemenang tender Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi dan Perdesaan atau Universal Service Obligation (USO) diwajibkan menggunakan 35 persen anggaran belanja modal untuk membeli komponen telekomunikasi produk lokal.

"Kita mulai merintis bahwa tiap pengeluaran dana tender USO harua ada pembelian produk lokal 35 persen," kata Menkominfo dalam acara diskusi dengan wartawan di Serang, Banten, Sabtu. Menteri mengatakan, pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut karena dana tender USO merupakan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dimasukkan ke APBN sehingga penggunaannya pun harus menggunakan mekanisme APBN.

Angka 35 persen itu ditentukan setelah dilakukan survei terhadap kemampuan perusahaan penyedia komponen telekomunikasi Indonesia, katanya.

"Kita kan tahu yang akan dipakai modelnya seperti apa dengan komponen seperti apa. Kita tahu industri-industri penyedia komponen telekomunikasi, kita undang mereka dan kita tanya kalau membuat model ini, bisa menyediakan apa saja. Dari situ kita pakai sebagai dasar untuk menentukan 35 persen," kata Nuh.

Sedangkan untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur telekomunikasi di luar tender USO, Nuh mengatakan pemerintah hanya mengimbau kepada perusahaan swasta telekomunikasi untuk menggunakan 35 persen dari belanja modalnya untuk membeli produk lokal. "Kita tidak bisa mengatur perusahaan swasta karena itu (dana yang dipakai komponen telekomunikasi) uang mereka," kata Nuh.

Di masa mendatang, pemerintah akan terus menaikkan standar minimum pembelian produk-produk komponen telekomunikasi lokal dengan melihat kemampuan perusahaan penyedia komponen telekomunikasi. "Kalau kemampuan industri kita naik, maka batasan ini akan kita naikkan standar minimum setiap tahunnya," tambah Nuh.

Sampai saat ini, tercatat hanya 17 perusahaan yang masih mengikuti proses tender USO setelah PT AJN Solusindo, PT Patrakom dan PT Anta Mediakom mengundurkan diri, kata Kepala Humas dan Umum Ditjen Postel Depkominfo Gatot S Dewobroto.

PT AJN Solusindo dan PT Patrakom resmi mengundurkan diri dengan mengirimkan surat resmi tertanggal 19 November 2007, sedangkan PT Anta Mediakom mengirimkan surat pengunduran tertanggal 20 November 2007 kepada panitia tender USO.

PT AJN Solusindo dan PT Patrakom tidak menyebutkan alasan pengunduran dalam suratnya, sedangkan PT Anta Mediakom menyebutkan alasan tidak dapat menyelesaikan dokumen penawarannya tepat pada waktunya, kata Gatot.

Dengan pengunduran tiga perusahaan itu dari proses tender, sampai 20 November 2007 ada tujuh penyelenggara telekomunikasi yang mengudurkan diri. Lainnya adalah PT Indosat, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Exelcomindo Pratama, dan PT Infokom Elektrindo.

Kep Dirjen 245/DIRJEN/2002 Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi

DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
DIREKTORAT STANDARDISASI POS DAN TELEKOMUNIKASI
SPESIFIKASI TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PERSYARATAN TEKNIS ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK
INTERNET TELEPON UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

KELOMPOK : A ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG
TIDAK MENGGUNAKAN FREKUENSI RADIO
NOMOR URUT : 27
NOMOR SURAT KEPUTUSAN : 245/DIRJEN/2002
TANGGAL DITETAPKAN : 17 OKTOBER 2002

DITERBITKAN OLEH :

DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
DIREKTORAT STANDARDISASI POS DAN TELEKOMUNIKASI

JL. MEDAN MERDEKA BARAT N0.17
JAKARTA
PUSAT 10110
Hak Cipta DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

Dilarang merubah, menambah atau mengurangi isi dokumen ini dalam bentuk apapun,
tanpa seijin tertulis dari penerbit.

PASAL 32, AYAT (1)
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG DIPERDAGANGKAN, DIBUAT, DIRAKIT, DIMASUKKAN DAN ATAU DIGUNAKAN DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA WAJIB MEMPERHATIKAN PERSYARATAN TEKNIS DAN BERDASARKAN IZIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN YANG BERLAKU.

DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

JL. MEDAN MERDEKA BARAT 17
JAKARTA
10110
TEL : (021) 3835931, 3835939
FAX : (021) 3860754, 3860781, 3844036

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
NOMOR : 245/DIRJEN/2002

T E N T A N G PERSYARATAN TEKNIS ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pembinaan, perlindungan dan pengamanan penyelenggaraan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan internet teleponi untuk keperluan publik, maka perlu ditetapkan persyaratan teknis perangkat internet teleponi;
b. bahwa sehubungan pada butir a. dipandang perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi untuk Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.

Mengingat :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit(Lembara Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 2 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tipe Alatdan Perangkat Telekomunikasi;
  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan PerangkatTelekomunikasi;
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet TeleponiUntuk Keperluan Publik.

M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN
TELEKOMUNIKASI TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

PERTAMA : Mengesahkan persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi untuk internet teleponi untuk keperluan publik, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Memberlakukan standard persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi untuk internet teleponi untuk keperluan publik, sebagaimana tersebut dalam Diktum PERTAMA,sebagaimana pedoman dalam melaksanakan sertifikasi dan pengujian alat/perangkat telekomunikasi.
KETIGA : Setiap alat/perangkat internet teleponi untuk keperluan publik yang akan digunakan dan atau diperdagangkan di Wilayah Republik Indonesia wajib mengikuti persyaratan teknisperangkat internet teleponi untuk keperluan publik danmemperoleh sertifikat dari Direktur Jenderal Pos danTelekomunikasi.
KEEMPAT : Apabila setelah ditetapkannya keputusan ini ternyata dalam perkembangan teknologi terdapat perubahan pada persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi untuk internet teleponi untuk keperluan publik, maka keputusan inidapat ditinjau kembali.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 17 Oktober 2002
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,

T T D

DJAMHARI SIRAT

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Perhubungan;
2. Sekjen Dephub;
3. Irjen Dephub;
4. Ka. Badan Litbang Dephub;
5. Para Direktur di lingkungan Ditjen Postel;
6. Para Direksi Penyelenggara Telekomunikasi;
7. Para Kepala UPT / Dinas Postel.

LAMPIRAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
NOMOR : 245/DIRJEN/2002
TANGGAL : 17 OKTOBER 2002

ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK DIREKTORAT BINA STANDAR POS DAN TELEKOMUNIKASI DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

PERSYARATAN TEKNIS ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK
INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

1. UMUM

1.1. Ruang Lingkup
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis untuk perangkat gateway dan gatekeeper yang digunakan untuk Iayanan telepon melalui Internet protocol atau disebut VoIP (Voice over Internet
Protocol
). Persyaratan teknis ini meliputi definisi, singkatan, istilah, konfigurasi,persyaratan bahan baku, persyarat konstruksi, persyaratan operasi dan persyaratan elektris, persyaratan fungsional, persyaratan Iayanan, persyaratan features dan persyaratan penandaaan.

1.2. Definisi
Yang dimaksud Internet teleponi adalah teknologi untuk menyalurkan panggilan teleponi (telephone call) dengan menggunakan protokol Internet. Yang dimaksud gateway dalam spesifikasi ini adalah sebuah gateway H.323 yang menyediakan antarmuka komunikasi secara real-time dua arah antara terminal H.323 pada jaringan IP dan terminalterminal ITU, telepon PSTN serta terminal-terminal pada jaringan lain. Sedangkan yang dimaksud gatekeeper adalah sebuah entity H.323 pada jaringan yang menyediakan transisi alamat, sebagai fungsi routing dan mengontrol akses atau panggilan dalam jaringan untuk terminal H.323 dan gateway.

1.3. Konfigurasi
Gambar 1. Konfigurasi hubungan H.323 Gateway/Gatekeeper Dengan jaringan IP dan PSTN

IP

NETWORK
PSTN H.323 Gateway
H.323
Gatekeeper

1.4. Singkatan
ASL : Active Speech Input Level
ATM : Asynchronous Transfer Mode
Bit : Binary digit
CDR : Call Detail Record
CLIP : Calling Line Identification Presentation
CLIR : Calling Line Identification Restriction
DIME : Dual Tone Multiple Frequency
GW : Gateway
HDB3 : High Density Bipolar 3
Hz : Hertz
IP : Internet Protocol
ITSP : Internet Telephony Service Provider
ITU : International Telecommunication Union
IVR : Interactive Voice Response
kbps : kilo bit per second
LAN : Local Area Network
MCID : Malicious Call Identification
MFC : Multi Frequency Code
PBX : Private Branch Exchange
PC : Personal Computer
PCB : Printed Circuit Board
pp : peak to peak
ppm : part per million
PSTN : Public Switched Telephone Network
SS7 : Signalling System No.7
TCP : Transmission Control Protocol
UDP : User Datagram Protocol
Vac : Volt alternate current
VAD : Voice Activity Detection
VoIP : Voice over Internet Potocol

1.5. Istilah
a. Ethernet Spesifikasi sistem LAN menggunakan frekuensi base band yangsesuai dengan standar IEEE 802.3.
b. Authentication Suatu proses pembuktian keabsahan suatu identitas.
c. Authorization Suatu proses pemberian ijin berdasarkan keabsahan identitas untuk dapat mengakses atau menggunakan Iayanan atau untuk
mengakses informasi.
d. Backward call clearing Sinyal yang dikirim kearah balik, sebagai tanda bahwa pelanggan yang dipanggil telah meletakkan gagang teleponnya.
e. Bit Error Rate (BER) Perbandingan banyaknya digit yang salah pada sisi penerima dibandingkan jumlah digit yang diterima pada selang waktu tertentu.
f. Bit rate Banyaknya bit tiap detik.
g. dBm Level daya dengan referensi 1 mW.
h. dBmO Level daya absolut yang diukur pada titik referensi transmisi 0 dBr.
i. E.164 number Sistem penomoran telepon internasional didefinisikan dalam Rekomendasi ITU-T E.164 yang tersusun dan variable digit desimal yang diatur dalam kode khusus sebagi berikut :
Country Code + National Destination Number + Subscriber Number.
j. Forward call clearing Sinyal yang dikirim ke arah depan sebagai tanda akhir dan suatu pembicaraan. Sambungan harus segera dibubarkan dan perhitungan waktu pembicaraan dihentikan.
k. Frame Suatu siklus yang berurutan dari beberapa time slot di mana posisi relatif tiap slot dapat dikenali.
l. Gatekeeper Sebuah entity H.323 pada jaringan yang menyediakan translasi alamat dan mengontrol akses atau panggilan ke jaringan untuk terminal H.323 dan gateway.
m. H.323 entity Komponen H.323 antara lain meliputi terminal-terminal H.323, gateway dan gatekeeper.
n. Jitter Perubahan sesaat yang tidak kumulatif dan suatu significant instant
sinyal digital terhadap posisi idealnya.
o. Malicious Call Identification (MCID) Suatu Iayanan tambahan yang ditawarkan kepada pelanggan yang dikenal panggilan untuk memungkinkan permintaan agar pemanggil teridentifikasi dan tercatat dalam jaringan.

2. PERSYARATAN

2.1. Persyaratan Bahan Baku
Bahan baku yang digunakan harus memenuhi persyaratanpersyaratan
sebagai berikut :
a. Perangkat terbuat dari bahan yang kuat dan ringan.
b. Komponen terbuat dari bahan berkualitas tinggi dan khusus dirancang untuk perangkat telekomunikasi.
c. Papan rangkaian tercetak (PCB) terbuat dan bahan yang mutunya baik.

2.2. Persyaratan Konstruksi
Perangkat harus memenuhi persyaratan rancang bangun dan konstruksi sebagai berikut :
a. Bagian-bagian perangkat harus dibuat dalam bentuk modul dan disusun dengan baik, rapi, serasi dalam bentuk kabinet yang kompak.
b. Perangkat terlindung dan kemungkinan masuknya benda-benda lain dan serangga yang tidak dikehendaki.
c. Harus dilengkapi dengan terminal-terminal pengukuran/pemeliharaan.

2.3. Persyaratan Operasi
2.3.1. Catu Daya Perangkat VolP harus dapat bekerja pada tegangan listrik-43,2 Vdc sampai dengan -55,2 Vdc (dengan tegangan nominal 48Vdc). Atau dengan catuan tegangan 220 Vac ±
10% Vac 50 Hz dan dilengkapi rectifier.
2.3.2. Kondisi Lingkungan Kerja
a. Perangkat harus dapat bekerja normal pada suhu ruang /lingkungan 10
0C sampai dengan 500C.
b. Perangkat harus dapat bekerja normal pada kelembaban sampai dengan 95% pada suhu 40
0C.
c. Perangkat harus memenuhi persyaratan kesesuaian elektnomagnetik (Electromagnetic compatibility) sesuai dengan yang ditetapkan oleh Ditjen Postel.
2.3.3. Indikator Alarm
Perangkat harus dilengkapi dengan sistem alarm berupa display, untuk mengindikasikan minimum kondisi sebagai
berikut :
a. Normal / gangguan pada power supply.
b. Gangguan pada port saluran data dan 2 Mbps.
c. Gangguan yang terjadi di dalam sistem gateway sendiri antara lain kegagalan pada fungsi gateway, data log crash dan lain-lain.
2.3.4. Sistem Pengaman
a. Perangkat harus dilengkapi dengan pengaman terhadap :
Kondisi anus lebih
Kondisi tegangan lebih
Petir
b. Perangkat harus memiliki titik penyambungan dengan grounding
2.3.5. Antarmuka ke PSTN
Gateway harus mampu dihubungkan dengan jaringan PSTN minimum melalui satu interface E1 (2 Mbps) yang sesuai
dengan Rekomendasi ITU-T G.703.
2.3.6. Antarmuka ke Jaringan Data / IP (IP Network)
Perangkat harus mampu dihubungkan dengan jaringan data melalui antarmuka Ethernet / Fast Ethernet sebagai antarmuka mandatory, dan antarmuka serial (ATM dan/atau frame relay) sebagai antarmuka optional.
2.3.7. Sistem Pensinyalan
Gateway harus mampu mentranslasikan sistem pensinyalan R2MFC dan SS7 yang direkomendasikan oleh Ditjen Postel.
2.3.8. Antarmuka Pensinyalan PSTN (khusus untuk Outband Signalling / SS7)
Untuk sistem pensinyalan SS7, disamping Gateway untuk kanal suara perlu disediakan fungsi SS7 gateway melalui
A link atau F link.
2.3.9. Karakteristik Speech Coder
Karakteristik-karakteristik speech coder sesuai dengan ITU Rec G.711, G.729A atau G.723.1.
2.3.10. Aktive Speech Input Level (ASL)
Active Speech Input Level (ASL) nominal -22 dBoV sampai dengan -26 dBoV.
2.3.11. Analog / Digital – Digital / Analog Circuit Noise
Noise sirkit dan A/D, D/A converter dan amplifier tidak lebih dan -70 dBoV.
2.3.12. Gateway Voice Processing Delay Time
Gateway Voice Processing Delay Time maksimal pada gateway menurut sistem encoder / decoder yang diterapkan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen Postel.
2.3.13. Administration Console / Provisioning
a. Gateway dan Gatekeeper harus memiliki port atau
terminal untuk melakukan konfigurasi secara lokal.
b. Gateway dan Gatekeeper harus dapat dikonfigurasi
secara remote menggunakan telnet ataupun aplikasi remote console lainnya.
2.3.14. Sistem Redundancy
a. Gateway dan Gatekeeper memiliki kemampuan recovery apabila terjadi kegagalan sistem sampai dilakukan perbaikan.
b. Gateway memiliki sistem redundansi yang aktif diinstal pada perangkat, yang minimal meliputi :
Redundansi Power Supply
Redundansi File System
Redundansi Routing Traffic dengan kemampuan mengalihkan rute panggilan ke jaringan data alternatif apabila terjadi kegagalan pada jaringan data utama.
2.3.15. Manajemen Jaringan
Perangkat dilengkapi dengan sistem manajemen jaringan dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Manajemen jaringan menggunakan SNMP untuk melakukan monitor bandwidth jaringan data, konfigurasi dan operasional gateway, hub, router dan serta sistem billing secara remote.
b. Manajemen jaringan mampu memberikan solusi yang diperlukan untuk mengatasi gangguan yang terjadi.
c. Satu sistem manajemen jaringan mampu melayani beberapa gateway dan beberapa router dalam skala yang ditentukan (zone / nation-wide).
2.3.16. Pengalaman IP pada Gateway Perangkat gateway harus mampu mendukung sistempengalamatan lP (IP address) untuk kelas A, B dan C.

2.4. Persyaratan Elektris
2.4.1. Port Interface 2 Mbps
a. Kode : HDB3
b. Bit rate : 2O48 kbps
± 50 ppm.
c. Bentuk pulsa : memenuhi Gambar 2.
d. Impedansi : 120 Ohm/balance.
e. Tegangan pulsa “satu” :

Tegangan nominal pulsa dan pulsa “nol” satu : 3V.
Tegangan pulsa “nol” :0 ± 0,3V.

f. Lebar pulsa nominal : 244 ns.
g. Perbandingan amplitudo : 0,95 sampai dengan 1,05. pulsa positip dengan pulsa negatip : 0,95 sampai dengan 1,05.
h. Perbandingan Iebar : 0,95 sampai dengan 1,05. pulsa positip dengan pulsa negatip
i. Jitter production : 0,05 maksimum pp pada range frekuensi f1 = 20 Hz sampai dengan 14 = 100 kHz.
j. Kemampuan ekualisasi :
6 dB pada 1024 kHz redaman saluran.
k. Struktur frame : satu frame tendiri dari 32 time slot. Time slot 16 berisi Signalling
dan multiframe alignment word signal, time slot 0 untuk alarm dan frame aligment sinyal. NOTE – V corresponds to the nominal peak value
Gambar 2. Bentuk Pulsa 2048 kbps

2.5. Persyaratan Fungsional
2.5.1. Media Channel Address Resolution Function
a. Gateway mendukung sistem pengalamatan lP untuk komunikasi dalam jaringan lP.
b. Gateway mendukung sistem penomoran PSTN untuk mendukung panggilan berbasis sirkit.
2.5.2. Stream Conditioning Function
Transfer media stream antara domain IP dengan domain PSTN termasuk transcoding dan echo cancellation.
Nominal pulse V =
100%
50%
0%
(244 + 244)
T1818840-92

2.5.3. Gateway H.225 Function
Menerima dan mengirimkan pesan-pesan H.225 (sesuai dengan rekomendasi ITU-T H.323 ver 2).
2.5.4. Gateway H.245 Function
Menerima dan mengirimkan pesan-pesan H.245 (sesuai dengan rekomendasi ITU-T H.323 ver 2).
2.5.5. Gateway RTP / RTCP Function
Gateway mengirim dan menerima sinyal informasi suara melalui kanal RTP dan mampu melakukan fungsi kontrol
kanal RTP tersebut menggunakan pesan RTCP (sesuai draft IETF RFC 1889).
2.5.6. Signalling Mediation Function
Memetakan pensinyalan antara domain IP dan domain PSTN.
2.5.7. Authentication Function
Mengenali identifikasi user, perangkat atau entity jaringan.
2.5.8. Gateway Media Stream Admission Control Function
Mampu melakukan kontrol admission media streaming.
2.5.9. Non-Repudiation Evidence Gathering
Mempunyai kemampuan mengumpulkan informasi untuk digunakan sebagai pembuktian bahwa pesan pensinyalan
telah ditransmisikan atau diterima.
2.5.10. Media Channel Privacy
Dapat melakukan privacy kanal ke dan dari gateway.
2.5.11. Signalling Privacy
Mampu memasukan signalling privacy ke dan dari gateway.
2.5.12. Usage Recording Function
Menentukan dan atau menyimpan informasi-informasi yang relevan antara lain yang berisi call detail record (CDR), CDR digunakan oleh sistem billing eksternal untuk mengumpulkan data biaya panggilan pelanggan. CDR berisi informasi yang berhubungan dengan data-data spesifik panggilan. Datadata yang harus terdapat dalam CDR adalah sebagai berikut :
No. Data Deskripsi
1 Tanggal Tanggal saat terbentuknya CDR.
2 Jam Jam saat terbentuknya CDR.
3 CALL_DURATION Lama panggilan dalam detik. Misal : “600” = 10 menit.
4 USER_ID Billing ID pelanggan yang akan dikenai biaya untuk suatu panggilan. Misal : “23456””
5 LINE_NUMBER Nomor kanal yang digunakan GW khusus untuk panggilan, nomor kanal akan dibedakan antara gateway originating dan terminating. Setiap gateway melaporkan kanal mana yang digunakan untuk panggilan.
Misal : “3” - line number 3.
6 OUTBOUND_GTW_ID Pengidentifikasi gateway tujuan. Misal : “GTW0007”
7 OUTBOUND_GTW_IP Alamat lP gateway tujuan.Misal : “190,200,45,66”.
8 INBOUND_GTW_ID Pengidentifikasian gateway asal. Misal : “GTW000I”
9 INBOUND_GTW_IP Alamat IP gateway asal. Misal : “190.200.44.66”11 Call Type Mampu memberikan identifikasi jenis panggilan. Misal : “Telephony” atau “VoIP”
10 E164_DESTINATION_NUMBER Nomor E.164 Iengkap yangdipanggil.Misal : “972955687733”(Nomor dial PBX dimulai dengansebuah tanda).
11 E164_ORIGINATING_NUMBER Nomor E.164 lengkap yang memanggil.Misal : “972955687730” (Nomor dial PBX dimulai dengansebuah tanda).
12 CALL_ID Call ID unik yang dihasilkan oleh GW, mampu meneruskan CallingLine Identification (CLI).
13 CONNECT_TIME Waktu mulai terbentuknya hubungan
14 DISCONNECT_TIME Waktu terputusnya hubungan
15 DISCONNECT_REASON Sebuah representasi nomor alas dan panggilan terputus. Nilai yang mungkin meliputi :
0 = panggilan berakhir normal.
1 = panggilan terputus karenagangguan teknis.
2 = panggilan tidak pernah dapatpendudukan. (misal : tidak ada jawaban).
3 = panggilan yang terputus secara tidak sengaja.(misal : ketika pelanggan prepaid melebihi waktu sisanya).
16 Call_Source_ID Sebuah representasi digit yang menunjukkan arah panggilan.
Nomor yang mungkin adalah :
0 = originating gateway.
1 = termination gateway.
17 OUTBOUND_DOMAIN_ID
Representasi string ID domain gateway tujuan. Misal : “POSTEL”
18 INBOUND_DOMAIN_ID Representasi string ID domain gateway asal. Misal : “Ditstand”
2.5.13. Radius Communication Protokol Gateway dan atau Gatekeeper harus memiliki kemampuan untuk mengirimkan informasi-informasi untuk keperluan billing (CDR) ke Radius Server dengan menggunakanprotokol standar (sesuai dengan draft IETF RFC 2138 dan2139).

2.6. Persyaratan Interoperabillity
2.6.1. Umum
a. Gateway harus mendukung persyaratan signaling PSTN yang berlaku di Indonesia.
b. Gateway harus mendukung pengkodean G.711, G.729A dan G.723.1. Pengkodean G.729A harus diutamakan dan
pengkodean G.723.1. dijadikan pilihan ke dua.
c. Gateway harus mendukung DTMF encode dan decode. Pengguna dapat memasukan tone DTMF untuk menggunakan menu pilihan pada sistem layanan interaktif secara jarak jauh, misalnya untuk aplikasi voice mail, televoting, dan sebagainya.
d. Gateway dan Gatekeeper harus mendukung protocol H.323 versi 2 dan atau yang terbaru.
e. Gatekeeper harus mendukung cross-platform gatekeeper interoperability.
f. Jika Clearinghouse diimplementasikan maka :
untuk panggilan-panggilan yang melibatkan clearinghouse, gatekeeper harus mengimplementasikan carrier authentication dengan clearinghouse dan carrier call authorization dan clearinghouse.
untuk panggilan-panggilan yang melibatkan clearinghouse, gatekeeper harus menjamin integritas dan suatu message.
Call Detail Records (CDRs) harus dibangkitkan dan dikirimkan ke clearinghouse secara real time.
g. Gatekeeper Routed Call Signalling (GRC) dan Direct Endpoint Routed Call Signalling (DRC) harus diijinkan.
h. Clock synchronization gatekeeper local harus dibentuk dari sumber waktu yang reliable dan akurat sedikitnya setiap 24 jam.
i. Gateway support protocol Fax T 38 UDP/IP, TCP/IP, V.27ter, V.29 dan V.17. (optional).
2.6.2. Service Interoperabillity
2.6.2.1. Basic Services
a. Harus mampu melakukan setup panggilan dan H.323 client yang terhubung pada jaringan IP ke terminal PSTN.
b. Harus mampu melakukan setup panggilan dan terminal PSTN ke H.323 client yang terhubung pada jaringan lP.
c. Harus mampu melakukan setup panggilan VoIP antar terminal PSTN melalui jaringan ViIP H.323.
d. Harus mampu melakukan backward call clearing dan forward call clearing.
e. Harus memungkinkan gateway atau gatekeeper untuk membebaskan (clean) suatu panggilan.
f. Harus mampu mendukung layanan-layanan user yang menggunakan sistem pensinyalan DTMF bi-directional maupun uni-directional end to end antara lain aplikasi-aplikasi voice mail, conference, banking, answering machine dan layanan interaktif Iainnya.
g. Harus mampu mengirimkan informasi kondisikondisi panggilan antara lain busy tone, alertingtone, congestion tone dan sebagainya.
2.6.2.2. Supplementary Services / Features
a. Harus mampu mendukung transport informasi identitas untuk digunakan antara lain pada layanan Calling Line Identification Presentation (CLIP) dan Calling Line Identification Restriction (CLIR). Pada interface antara IP domain dan PSTN, penomoran harus ditentukan sesual dengan rekomendasi ITU-TE.164.
b. Harus mampu mendukung fitur Malicious Call tracing (MCID) untuk panggilan-panggilan yang diinisialkan dan terminal IP.
2.6.2.3. Addressing / Routing
a. Untuk aplikasi yang melibatkan jaringan publik harus memungkinkan suatu inisiator panggilan dalam jaringan IP menggunakan sebuah nomor
E.164 untuk mengidentifikasi dan memanggil pelanggan PSTN.
b. User-user yang dihubungkan ke jaringan IP harus mampu menggunakan sebuah terminal yang mempunyai alamat IP secara permanen maupun dinamik.
c. Untuk aplikasi yang melibatkan jaringan publik harus memungkinkan suatu inisiator panggilan dalam PSTN menggunakan sebuah nomor E.164 untuk mengidentifikasi dan rnemanggil pelanggan IP.
d. Service Provider Portability
Suatu pelanggan harus mampu melakukan panggilan ke lISP tanpa harus mengubah namaatau nomon directory-nya.
2.6.2.4. Security:
Harus menggunakan mekanisme keamanan yang ditentukan pada rekomendasi ITU-T H-235.
a. Authentication :
Harus mendukung fungsi autentikasi yang mampu mengenali pengidentifikasian user,perangkat atau entity jaringan.
b. Authorization:
Harus mendukung fungsi autonisasi pada user untuk menggunakan suatu fasilitas.
c. Non-Repudiation :
Harus mendukung sistem non-repudiation yang suatu fungsi keamanan yang menyediakan pembuktian bahwa seseorang telah melakukan pengiriman informasi atau Iayanan sebagai alat pencegah kepada orang tersebut untuk menyangkal informasi yang telah dikirimkan.
d. Privacy :
Harus mempunyai suatu mekanisme untuk memastikan bahwa penyadapan pada link IP atau pada link multiple IP tidak mengakibatkan intersepsi pada pembicaraan.
Harus mempunyai suatu mekanisme untuk memastikan bahwa penyadapan pada link IP atau pada link multiple IP tidak mengakibatkan determinasi identitas dan atau nomor telepon salah satu dan suatu party yang terlibat dalam suatu pembicaraan.
Harus mendukung algoritma multiple enciyption.
e. Integrity :
Harus mempunyai mekanisme untuk meyakinkan integritas informasi pensinyalan dan informasi media sehingga informasi yang diterima secara tepat.

2.7. Persyaratan Service Capability
Perangkat harus mampu memberikan layanan sebagai berikut :
a. Layanan wajib :
Komunikasi phone to phone
Prepaid services
b. Layanan opsional :
Komunikasi PC to phone
Komunikasi phone to PC
Komunikasi fax to fax
Voice conference

2.8. Persyaratan Features
Perangkat harus mempunyai feature-feature sebagai berikut :
a. Features wajib :
Dynamic routing
Silence suppression I Voice Activity Detection(VAD)
G.165/G.168 compliant echo cancellation
Jitter buffer
DTMF detection and generation
b. Features opsional:
Real time G3 fax
Auto Detection suara atau fax
QoS function protocol
Kompresi header RTP

2.9. Persyaratan Penandaan
Perangkat gateway harus diberi tanda nama pabrik pembuatnya, tipe perangkat dan kode / nomor seri. Tanda-tanda tersebut tidak boleh mudah terlepas / terhapus.

2.10. Cara Pengambilan Contoh
Pengambilan contoh benda uji dilakukan secara random (acak) oleh institusi penguji dengan jumlah minimal : 2 unit.

2.11. Cara Uji
Cara pengujian ditetapkan oleh laboratorium uji yang disetujui Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan harus mampu memperlihatkan secara kualitatif dan kuantitatif bahwa benda uji memenuhi persyaratan teknis.

2.12. Syarat Lulus Uji
HasiI pengujian dinyatakan LULUS UJI, jika semua benda uji memenuhi ketentuan seperti tercantum dalam persyaratan teknis ini.

2.13. Syarat Keselamatan Kesehatan
Perangkat VOIP harus dirancang bangun sedemikian rupa sehingga pemakai terlindung dari gangguan listrik, magnetic maupun elektromagnetik.

Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 17 Oktober 2002
d
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,

T T D

DJAMHARI SIRAT

Sumber: Dirjen Postel

Kep.DirJen No. 193/DIRJEN/2005 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat KOmunikasi Radio Microwave Link

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
NOMOR : 193 /DIRJEN/2005

T E N T A N G
PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT KOMUNIKASI RADIO MICROWAVE LINK
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

Menimbang :

  • a. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi menentukan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis;
  • b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam butir a di atas dipandang perlu ditetapkan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Radio Microwave Link dengan Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
  4. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikasi Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2001.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT KOMUNIKASI RADIO MICROWAVE LINK;

Pertama :
Mengesahkan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Radio Microwave Link sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini;

Kedua :
Memberlakukan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Radio Microwave Link sebagaimana tersebut dalam Diktum Pertama sebagai standar dan pedoman dalam melaksanakan sertifikasi atau pengujian perangkat Komunikasi Radio Microwave Link di wilayah Indonesia;

Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 23 Mei 2005d

DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
DJAMHARI SIRAT

Salinan Keputusan ini disampakan kepada Yth :

  1. Menteri Perhubungan;
  2. Sekjen Dephub;
  3. Irjen Dephub;
  4. Ka. Badan Litbang Dephub;
  5. Sekditjen Postel;
  6. Para Direktur, Ditjen Postel;
  7. Para Kepala UPT/DINAS Postel.

LAMPIRAN : KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
Nomor : 193 / Dirjen / 2004
Tanggal : 23 Mei 2005

PERSYARATAN TEKNIS
ALAT DAN PERANGKAT KOMUNIKASI RADIO MICROWAVE LINK

BAB I
KETENTUAN UMUM
  1. Ruang Lingkup Persyaratan teknis ini meliputi ruang lingkup, definisi, singkatan, aplikasi, karakteristik utama, karakteristik sekunder, alat dan perangkat microwave yang digunakan dalam sistem telekomunikasi terestrial untuk Dinas Tetap (Fixed Service) serta persyaratan pengujiannya.
  2. DEFINISI Yang dimaksud dengan alat dan perangkat komunikasi radio microwave link adalah alat dan perangkat yang bekerja pada frekuensi di atas 1 GHz antara lain digunakan pada :sistem backbone telekomunikasi, dan transmision link serta mempunyai fungsi untuk mentransmisikan informasi dari satu stasiun/titik ke stasiun/titik lain (point to point) atau satu stasiun/titik ke banyak stasiun/titik (point to multipoint).
  3. Singkatan
  1. AF : Audio Frequency
  2. AGC : Automatic Gain Controller
  3. BER : Bit Error Rate
  4. CISPR : International Special Committe on Radio Interference
  5. DSR : Data Signalling Rate
  6. EIRP : Effective Isotropically Radiated Power
  7. EMC : Electro Magnetic Compatibility
  8. ETSI : European Telecommunication Standards Institute
  9. FCC : Federal Communications Commission
  10. FDM : Frequency Division Multiplexing
  11. FEC : Forward Error Correction
  12. FER : Frame Error Rate
  13. FSK : Frequency Shift Keying
  14. IF : Intermediate Frequency
  15. ISDN : Integrated Service Digital Network
  16. ITU-R : International Telecommunication Union – Radiocommunication
  17. MABR : Multiplex Aggregate Bit Rate
  18. NF : Noise Figure
  19. PDH : Plesiochronous Digital Hierarchy
  20. QAM : Quadrature Amplitude Modulation
  21. QPSK : Quadrature Phase Shift Keying
  22. RF : Radio Frequency
  23. RSL : Receiver input Signal Level
  24. SDH : Synchronous Digital Hierarchy
  25. SER : Symbol Error Rate
  26. SRRL : Short Range Radio Link
  27. STM : Synchronous Transfer Mode
  28. TCM : Trellis Code Modulation
  29. VSWR : Voltage Standing Wave Ratio


4. Istilah
Untuk tujuan standardisasi ini, beberapa istilah didefinisikan sebagai berikut :

a. Komunikasi Radio yaitu komunikasi dengan menggunakan gelombang radio.
b. Point to Point yaitu komunikasi yang disediakan oleh sebuah link dari satu stasiun ke satu stasiun lain.
c. Point to Multipoint yaitu komunikasi yang disediakan oleh beberapa link dari satu stasiun ke beberapa stasiun.
d. Backbone Telekomunikasi yaitu komunikasi radio terestrial yang dipakai untuk kapasitas besar (SDH STM-1).
e. Transmision Link adalah komunikasi radio terestrial yang dipakai untuk kapasitas kecil dan menengah.
f. Spurious Emission yaitu emisi gelombang radio di luar bandwidth yang ditentukan .
g. Karakteristik utama atau main/mandatory adalah spesifikasi atau parameter umum yang harus dimiliki oleh tiap alat dan perangkat komunikasi radio microwave link.
h. Karakteristik sekunder atau voluntary adalah spesifikasi atau parameter khusus yang dapat dimiliki oleh tiap alat dan perangkat komunikasi radio microwave link.

BAB II

KARAKTERISTIK TEKNIS
1. Karakteristik Utama
1.1. Frekuensi kerja.

Band (GHz)

Range Frekuensi (GHz)

1,4

1.35 – 1.53

2

1.427 – 2.67

4

3.6 – 4.2

5

4.4 – 5.0

L6

5.85 – 6.425

U6

6.425 – 7.11

7

7.11 – 7.75

8

7.725 – 8.5

10

10.3 – 10.68

11

10.7 – 11.7

12

11.7 – 12.7

13

12.7 – 13.25

14

14.25 – 14.5

15

14.4 – 15.35

18

17.7 – 21.2

23

21.2 – 23.6

27

24.25 – 29.5

31

31.0 – 31.3

38

36.0 – 40.5

55

54.25 – 58.2

  • Range Frekuensi mengacu pada rekomendasi ITU – R F series dan/atau non- rekomendasi.
  • Alokasi dan penetapan frekuensi ditetapkan oleh Direktorat Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit.
1.2. Transmitter output Power : maksimum +32 dBm.
1.3. Spurious Emission.

a. Spurious emission pada interval antara B-C dibatasi minimum 23 dB dibawah peak level dimana interval B-C adalah 40% dari bandwidth yang ditetapkan.
b. Spurious emission pada interval antara C-D dibatasi minimum 45 dB dibawah peak level dimana interval C-D adalah 40% dari bandwidth yang ditetapkan.

0 dB-5-10-15-20-25-30-35-40-45foABCDRF Spektrum MaskSpectraldensity(dB)

Gambar
1. Spektrum Sinyal RF
Keterangan :
- fo : frekuensi tengah.
- Interval antara fo – B adalah setengah lebar bandwidth yang ditetapkan.
- Interval antara fo – A adalah 48% dari bandwidth yang ditetapkan.
- Interval antara B – C adalah 40% dari bandwidth yang ditetapkan.

1.4. Receiver threshold/sensitivity pada input demodulator: lebih kecil dari -65 dBm pada BER lebih kecil sama dengan 10-3 untuk digital.
1.5. Modulation :
- modulasi digital dengan pilihan FSK, PCM, PSK, TCM, BCM, QAM.
- modulasi analog dengan pilihan AM, FM.
Spurious emission
1.6. Frequency stability : lebih kecil dari ±20 part per million (ppm) atau 2x10-5.
1.7. Transmission capacity : mengacu ke standar PDH ITU-T Rec. G.703, dan SDH ITU-T Rec. G.707, G.708, dan G.709.
1.8. Service channel : Basic rate: n x 9.6 kbps
Broadband (ISDN) rate: n x 64 kbps (Ethernet)
Way side channel: 2 Mbps.
1.9. Noise Figure : lebih kecil dari 12 dB.
1.10. Antena dengan karakteristik :

• VSWR : lebih kecil dari 1,5.
• Gain: tergantung aplikasi, besarannya bisa ditentukan oleh operator/vendor secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan.
• Return loss : lebih besar dari 20 dB.
• Front to back ratio : lebih besar dari 30 dB.
• Beamwidth : toleransi pelebaran maksimum 10% dari beamwidth desain.

1.11. Operating temperature : 0 °C sampai dengan 55 °C.
1.12. Humidity : 0 % - 95 %.
Power supply : ±(20 – 60) V DC, dengan maksimum fluktuasi ±20 %
AC 220V ± 10%, dengan frekuensi 47 – 52 Hz.

2. Karakteristik Sekunder
2.1. Aggregate bit rate : sesuai dengan sistem MUX-DEMUX yang dipakai oleh user.
2.2. Bandwidth IF : maksimum toleransi pelebaran adalah sebesar 10% dari bandwidth filter sistem.
2.3. EMC dan safety : mengacu pada standar ETSI ETS 300-385 dan CISPR 22/24.
2.4. Memiliki sistem Alarm.
2.5. Interface : sesuai jenis aplikasi dan layanan yang akan dibuat operator/vendor, dengan memperhatikan kompatibilitas dengan servis atau jaringan yang telah ada.
2.6. Redundancy : 1+1 hot stand by dan N+1 (frequency diversity dan atau space diversity).

BAB III
PERSYARATAN PENGUJIAN

  1. Cara Pengambilan Contoh Uji Pengambilan benda uji dilakukan secara random menurut prosedur uji yang berlaku.
  2. Cara Uji Cara uji ditetapkan oleh institusi penguji yang mampu memperlihatkan secara kualitatif dan kuantitatif bahwa benda uji yang memenuhi persyaratan teknis ini.
  3. Syarat Lulus Uji Hasil pengujian dinyatakan LULUS UJI, jika semua benda uji memenuhi ketentuan seperti tercantum dalam persyaratan teknis ini. Jika benda uji dinyatakan TIDAK LULUS UJI, maka semua kelompok yang termasuk dalam benda uji dinyatakan juga tidak lulus uji.
  4. Syarat Keselamatan dan Kesehatan Alat dan Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link harus dirancang bangun sedemikian rupa sehingga pemakai terlindung dari gangguan listrik maupun eletromagnetik.
  5. Syarat Penandaan Setiap Alat dan Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link wajib ditandai, memuat nama pabrik dan negara pembuat, merk, type, dan nomor seri serta memenuhi ketentuan sertifikasi.
  6. Cara Pengemasan Ukuran pengemasan tergantung pabrik pembuat dengan memperhatikan unsur keselamatan, estetika dan efisiensi ruangan.
Ditetapkan di : J A K A R T A

Pada tanggal : 23 Mei 2005
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

DJAMHARI SIRAT

Sumber :Dirjen Postel

Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang TELEKOMUNIKASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
Menimbang:
a.
bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa;
c.
bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
d.
bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandarig terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
e
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai Iagi, sehingga perlu diganti;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan
  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
  2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
  8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
  10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
  11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
  12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  13. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  14. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  15. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
  16. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
  17. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 4
(1) Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.
(3) Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi.
(3) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Iembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya terdiri dan asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi, dan masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi.
(5) Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
Bagian Kedua
Penyelenggara
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. badan usaha swasta; atau
d. koperasi.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh :
a. perseorangan
b. instansi pemerintah;
c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
(2) Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
(3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
a. keperluan sendiri;
b. keperluan pertahanan keamanan negara;
c. keperluan penyiaran.
(4) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan :
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus;
d. badan hukum.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Larangan Praktek Monopoli
Pasal 10
(1) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Perizinan
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
(2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan :
a. tata cara yang sederhana;
b. proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta
c. penyelesaian dalam waktu yang singkat.
(3) Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
Pasal 12
(1) Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.
(2) Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.
(3) Pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
Pasal 14
Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1) Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
(2) Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa teiekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.
(2) Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.
(3) Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip :
a. perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna;
b. peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi; dan.
c. pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana.
Pasal 18
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/ merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.
(2) Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.
(3) Ketentuan mengenai pencatatan/perekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.
Pasal 20
Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut :
a. keamanan negara;
b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
c. bencana alam;
d. marabahaya; dan atau
e. wabah penyakit.
Pasal 21
Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi :
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Bagian Keenam
Penomoran
Pasal 23
(1) Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi ditetapkan dan digunakan sistem penomoran.
(2) Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24
Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan sistem penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Bagian Ketujuh
Interkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan
Pasal 25
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
(2) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi Iainnya.
(3) Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip :
a. pemanfaatan sumber daya secara efisien;
b. keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi;
c. peningkatan mutu pelayanan; dan
d. persaingan sehat yang tidak saling merugikan.
(4) Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan telekomunikasi, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dan persentase pendapatan.
(2) Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Tarif
Pasal 27
Susunan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Telekomunikasi Khusus
Pasal 29
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, dapat disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan penyiaran.
Pasal 30
(1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri.
(2) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.
(3) Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
(1) Dalam keadaan penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b belum atau tidak mampu mendukung kegiatannya, penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud dapat menggunakan atau memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang dimiliki dan atau digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi Iainnya.
(2) Ketentuan Iebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Perangkat TelekomunikaSi, Spektrum Frekuensi Radio, dan Orbit Satelit
Pasal 32
(1) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.
(2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
(3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
(4) Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
(1) Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya penggunaan frekuensi, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan Iebar pita frekuensi.
(2) Pengguna orbit satelit wajib membayar biaya hak penggunan orbit satelit.
(3) Ketentuan mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
(1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh kapal berbendera asing dari dan ke wilayah perairan Indonesia dan atau yang dioperasikan di wilayah perairan Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh kapal berbendera asing yang berada di wilayah perairan Indonesia di Iuar peruntukannya, kecuali :
a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi, dan keamanan IaIu Iintas pelayaran; atau
b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c. merupakan bagian dan sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.
(3) Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
(1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dan dan ke wilayah udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Spektrum frekuensi radio diiarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dan dan ke wilayah udara Indonesia di Iuar peruntukannya, kecuali :
a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi, dan keselamatan Iafu Iintas penerbangan; atau
b. disambungkan ke jaringan teiekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c. merupakan bagian dan sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
(3) Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
Pemberian izin penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio untuk perwakilan diplomatik di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik.
Bagian Kesebelas
Pengamanan Telekomunikasi
Pasal 38
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 39
(1) Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi.
(2) Ketentuan pengamanan dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Pasal 41
Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi dan
dapat melakukan perekaman informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 42
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.
(2) Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas :
a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;
b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
Pemberian rekaman informasi oleh penyelenggara jasa te!ekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), tidak merupakan pelanggaran Pasal 40.
BABV
PE NYI DI KAN
Pasal 44
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran Iaporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan .
i. mengadakan penghentian penyidikan
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1) Sanksi admiriistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling Iama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
Pada saat berlakunya Undang-undang ini penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 61
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, hak-hak tertentu yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 masih berlaku.
(2) Jangka waktu hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipersingkat sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan Badan Penyelenggara.
Pasal 62
Pada saat Undang-undang ini berlaku semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Dengan berlakunya Undang-undang in i, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 64
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
t.t.d
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
t.t.d.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 154
Salinan sesuai dengan aslinya
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
UMUM
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mernperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Perubahan Iingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan Iingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penguasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong terjadinya berbagai kesepakatan multilateral.
Sebagai negara yang aktif dalam membina hubungan antarnegara atas dasar kepentingan nasional, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kesepakatan multilateral menimbulkan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi dan diikuti. Sejak penandatanganan General Agreement on Trade and Services (GATS) di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 15 April 1994, yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, penyelenggaraan telekomunikasi nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perdagangan global. Sesuai dengan pninsip perdagangan global, yang menitikberatkan pada asas perdagangan bebas dan tidak diskriminatif, Indonesia harus menyiapkan diri untuk menyesuaikan penyelenggaraan telekomunikasi.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka peran Pemerintah dititikberatkan pada pembinaan yang meliputi penentuan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dengan mengikutsertakan peran masyarakat.
Peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan telekomunikasi tidak mengurangi prinsip
dasar yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, hal-hal yang menyangkut pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dikuasai oleh negara.
Dengan tetap berpijak pada arah dan kebijakan pembangunan nasional serta dengan memperhatikan perkembangan yang berlangsung baik secara nasional maupun internasional, terutama di bidang teknologi telekomunikasi, norma hukum bagi pembinaan dan penyelenggaraan telekomunikasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi perlu diganti.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Penyelenggaraan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepastian hukum dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memperhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika.
Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan Iebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan, maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat Iebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin.
Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil-hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum, dan memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi.
Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.
Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat
mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Asas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya.
Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.
Pasal 3
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi dalam ketentuan ini dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
Pasal 4
Ayat (1)
Mengingat telekomunikasi merupakan salah satu cabang produksi yang penting dan strategis dalam kehidupan nasional, maka penguasaannya dilakukan oleh negara yang dalam penyelenggaraannya ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Ayat (2)
Fungsi penetapan kebijakan, antara lain, perumusan mengenai perencanaan dasar strategis dan perencanaan dasar teknis telekomunikasi nasional.
Fungsi pengaturan mencakup kegiatan yang bersifat umum dan atau teknis operasional yang antara lain, tercermin dalam pengaturan perizinan dan persyaratan dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Fungsi pengendalian dilakukan berupa pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Fungsi pengawasan adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk pengawasan terhadap penguasaan, pengusahaan, pemasukan, perakitan, penggunaan frekuensi dan orbit satelit, serta alat, perangkat, sarana dan prasarana telekomunikasi.
Fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Menteri. Sesuai dengan perkembangan keadaan, fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilimpahkan kepada suatu badan regulasi.
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan mengikutsertakan peran masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 6
Sesuai dengan ketentuan Konvensi Telekomunikasi Internasional, yang dimaksud dengan Administrasi Telekomunikasi adalah Negara yang diwakili oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, Administrasi Telekomunikasi melaksanakan hak dan kewajiban Konvensi Telekomunikasi lnternasional, dan peraturan yang menyertainya.
Administrasi Telekomunikasi Indonesia juga melaksanakan hak dan kewajiban peraturan internasional Iainnya seperti peraturan yang ditetapkan Intelsat (International Telecommunication Satellite Organization) dan lnmarsat (International Maritime Satellite Organization) serta perjanjian internasional di bidang telekomunikasi Iainnya yang diratifikasi Indonesia.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus antara lain untuk keperluan meteorologi dan geofisika, televisi siaran, radio siaran, navigasi, penerbangan, pencarian dan pertolongan kecelakaan, amatir radio, komunikasi radio antar penduduk dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus instansi pemerintah tertentu/swasta.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang memerlukan jaringan telekomunikasi dapat menggunakan jaringan yang dimilikinya dan atau menyewa dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lain.
Jaringan telekomunikasi yang disewa pada dasarnya digunakan untuk keperluan sendiri, namun apabila disewakan kembali kepada pihak lain, maka yang menyewakan kembali tersebut harus memperoleh izin sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan adalah penyelenggaraan telekomunikasi guna memenuhi kebutuhan perseorangan, misalnya amatir radio dan komunikasi radio antarpenduduk.
Huruf b
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum instansi tersebut, misalnya, komunikasi departemen atau komunikasi pemerintah daerah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk dinas khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk mendukung kegiatan dinas yang bersangkutan, antara lain, kegiatan navigasi, penerbangan, atau meteorologi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk badan hukum adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha swasta, atau koperasi, misalnya telekomunikasi perbankan, telekomunikasi pertambangan, atau telekomunikasi perkeretaapian.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Pasal ini dimaksudkan agar terjadi kompetisi yang sehat antarpenyelenggana telekomunikasi dalam melakukan kegiatannya.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku dimaksud adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan penyelenggaraan telekomunikasi yang sehat.
Pemerintah berkewajiban untuk mempublikasikan secara berkala atas daerah/wilayah yang terbuka untuk penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan daiam perizinan.
Penyelenggaraan telekomunikasi guna keperluan eksperimen diberi izin khusus untuk jangka waktu tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan atau bangunan yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah adalah kemudahan yang diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah instansi yang secara Iangsung menguasai, memiliki, dan atau menggunakan tanah dan atau bangunan.
Pasal 13
Yang dimaksud dengan perseorangan adalah orang seorang dan atau badan hukum yang secara Iangsung menguasai, memiliki dan atau menggunakan tanah dan atau bangunan
yang dimanfaatkan atau dilintasi.
Dalam rangka memberi perlindungan hukum terhadap hak milik perseorangan maka pemanfaatannya harus mendapat persetujuan para pihak.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Ganti rugi oleh penyelenggara telekomunikasi diberikan kepada pengguna atau masyarakat Iuas yang dirugikan karena kelalaian atau kesalahan penyelenggara telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyelesaian ganti rugi dilaksanakan dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi. Cara-cara tersebut dimaksudkan sebagai upaya bagi para pihak untuk mendapatkan penyelesaian dengan cara cepat. Apabila penyelesaian ganti rugi melalui cara tersebut di atas tidak berhasil, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Pasal 16
Ayat (1)
Kewajiban pelayanan universal (universal service obligation) merupakan kewajiban penyediaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi agar kebutuhan masyarakat terutama di daerah terpencil dan atau belum berkembang untuk mendapatkan akses telepon dapat dipenuhi.
Dalam penetapan kewajiban pelayanan universal, pemerintah memperhatikan prinsip ketersediaan pelayanan jasa telekomunikasi yang menjangkau daerah berpenduduk dengan mutu yang baik dan tarif yang Iayak.
Kewajiban pelayanan universal terutama untuk wilayah yang secara geografis terpencil dan yang secara ekonomi belum berkembang serta membutuhkan biaya pembangunan tinggi termasuk di daerah perintisan, pedalaman, pinggiran, terpencil dan atau daerah yang secara ekonomi kurang menguntungkan.
Kewajiban membangun fasilitas telekomunikasi untuk pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap yang telah mendapatkan izin dari pemerintah berupa jasa Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) dan atau jasa sambungan lokal. Penyelenggara jaringan telekomunikasi Iainnya di Iuar kedua jenis jasa di atas diwajibkan memberikan kontribusi.
Ayat (2)
Kompensasi lain sebagaimana dimaksud dalam kewajiban pelayanan universal adalah kontribusi biaya untuk pembangunan yang dibebankan melalui biaya interkoneksi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Pencatatan pemakaian jasa telekomunikasi merupakan kewajiban penyelenggara yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan berlaku hanya untuk pelayanan jasa telepon Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) dan Sambungan Langsung Internasional (SLI) sepanjang diminta oleh pengguna jasa telekomunikasi. Perekaman pemakaian jasa telekomunikasi adalah rekaman rincian data tagihan (billing), yang digunakan untuk membuktikan pemakaian jasa telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Bila jaringan telekomunikasi terhubung dengan beberapa jaringan lain yang menyelenggarakan jasa yang sama, maka pengguna jaringan tersebut harus dijamin kebebasannya untuk memilih salah satu dari jaringan yang terhubung tadi melalui penomoran yang ditentukan.
Pada dasarnya pengguna berhak memilih penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi untuk menyalurkan hubungan telekomunikasinya. Dalam pelaksanaannya penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi dapat mengubah rute hubungan dari pengguna ke jaringan penyelenggara lain tanpa sepengetahuan pengguna.
Apabila terjadi, hal di atas bertentangan dengan prinsip persaingan sehat yang dapat merugikan baik bagi penyelenggara maupun bagi pengguna.
Pasal 20
Pengiriman informasi adalah tahap awal dari proses bertelekomunikasi, yang dilanjutkan dengan kegiatan penyaluran sebagai proses antara dan diakhiri dengan kegiatan penyampaian informasi untuk penerimaan pihak yang dituju. Prioritas pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi yang akan ditetapkan oleh pemerintah antara lain berita tentang musibah.
Pasal 21
Penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan,
keamanan, atau ketertiban umum.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar kebutuhan atas penomoran dari penyelenggana jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi serta penggunanya dapat dipenuhi secara adil dan selaras dengan ketentuan internasional. Nomor adalah rangkaian tanda dalam bentuk angka terdiri atas kode akses dan nomor pelanggan yang dipergunakan untuk mengidentifikasi suatu alamat pada jaringan atau pelayanan telekomunikasi.
Ayat (2)
Penomoran adalah sumber daya terbatas dan oleh karena itu sistem penomoran diatur oleh Menteri secara adil. Penomoran pada jaringan telekomunikasi terkait dengan teknologi dan ketentuan internasional.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi adalah kewajiban yang dikenakan kepada penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi sebagai kompensasi atas perizinan yang diperolehnya dalam penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari pendapatan dan merupakan Pendapatan Negana Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke Kas Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Susunan tarif jaringan dan atau jasa telekornunikasi meliputi struktur dan jenis tarif ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan struktur dan jenis tersebut, penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dapat menetapkan besaran tarif. Struktur tarif terdiri atas biaya pasang baru (aktivasi), biaya berlangganan bulanan, biaya penggunaan, dan biaya jasa tambahan (feature). Jenis tarif terdiri atas tarif pulsa Iokal, tarif pulsa Sambungan Langsung Jaraka Jauh (SLJJ), tarif Sambungan Langsung Internasional (SLI), dan air time untuk jasa sambungan telepon bergerak.
Pasal 28
Formula sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pola perhitungan untuk menetapkan besaran tarif. Formula tarif terdiri atas formula tarif awal dan formula tarif perubahan. Dalam menetapkan formula tarif awal, yang harus diperhatikan adalah komponen biaya, sedangkan untuk menetapkan formula besaran tarif perubahan diperhatikan juga antara lain faktor inflasi, kemampuan masyarakat, dan kesinambungan pembangunan telekomunikasi.
Pasal 29
Ayat (1)
Larangan bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi ruang lingkup penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang memang hanya untuk keperluan sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah kebutuhan jasa telekomunikasi di suatu daerah yang karena keadaan tertentu belum dapat dijangkau oleh jasa telekomunikasi. Oleh karena itu Undang-undang ini memandang perlu untuk memberikan kemungkinan kepada penyelenggara telekomunikasi khusus yang sebenarnya hanya bergerak untuk kepentingan sendiri, dapat memberikan pelayanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat yang bertempat tinggal di daerah tersebut.
Ayat (2)
Peyelenggara telekomunikasi khusus yang menyelenggarakan jaringan dan atau jasa telekomunikasi dapat melanjutkan penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi dengan pertimbangan invenstasi yang telah dilakukannya dan kesinambungan pelayanan kepada pengguna. Dalam hal ini penyelenggara telekomunikasi khusus yang bersangkutan wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku bagi penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Untuk keperluan pertahanan keamanan negara, fasilitas telekomunikasi yang dimiliki oleh
penyelenggara telekomunikasi lainnya dapat dimanfaatkan. Penggunaan atau pemanfaatan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dilakukan sepanjang jaringan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara, yang dalam hal ini oleh Tentara Nasional Indonesia, tidak dapat berfungsi atau tidak tersedia. Dalam hal negara dalam keadaan bahaya ketentuan ayat ini tidak berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi merupakan syarat yang diwajibkan terhadap alat/perangkat telekomunikasi agar pada waktu dioperasikan tidak saling mengganggu alat/perangkat telekomunikasi lain dan atau jaringan telekomunikasi atau alat/perangkat selain perangkat telekomunikasi.
Persyaratan teknis dimaksud lebih ditujukan terhadap fungsi alat/perangkat telekomunikasi yang berupa parameter elektris/elektronis serta dengan memperhatikan pula aspek di luar parameter elektris/elektronis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan aspek lainnya, misalnya Iingkungan, keselamatan, dan kesehatan. Untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi, setiap alat atau perangkat telekomunikasi dimaksud harus diuji oleh balai uji yang diakui oleh pemerintah atau institusi yang berwenang.
Ketentuan persyaratan teknis memperhatikan standar teknis yang berlaku secara internasional, mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dan harus berdasarkan pada teknologi yang terbuka.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Pemberian izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit didasarkan kepada ketersediaan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi termasuk siaran sesuai peruntukannya. Tabel alokasi frekuensi radio disebarluaskan dan dapat diketahui oleh masyarakat secara transparan. Apabila ketersediaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tidak memenuhi permintaan atau kebutuhan penyelenggaraan telekomunikasi, maka perolehan izinnya antara lain dimungkinkan melalui mekanisme pelelangan.
Ayat (2)
Frekuensi radio adalah jumlah getaran elektromagnetik untuk 1 (satu) periode, sedangkan spektrum frekuensi radio adalah kumpulan frekuensi radio.
Penggunaan frekuensi radio didasarkan pada ruang, jumlah getaran, dan lebar pita, yang hanya dapat digunakan oleh 1 (satu) pihak. Penggunaan secara bersamaan pada ruang,
jumlah getaran, dan lebar yang sama atau berhimpitan akan saling mengganggu.
Frekuensi dalam telekomunikasi digunakan untuk membawa atau menyalurkan informasi. Dengan demikian agar informasi dapat dibawa atau disalurkan dengan baik tanpa gangguan maka penggunaan frekuensinya harus diatur. Pengaturan frekuensi antara lain mengenai pengalokasian pita frekuensi dan peruntukannya.
Orbit satelit adalah suatu lintasan di angkasa yang dilalui oleh suatu pusat masa satelit. Orbit satelit terdiri atas orbit satelit geostasioner, orbit satelit rendah, dan orbit satelit menengah.
Orbit satelit geostasioner adalah suatu lintasan yang dilalui oleh suatu pusat masa satelit yang disebabkan oleh gaya gravitasi bumi yang mempunyai kedudukan tetap terhadap bumi. Orbit satelit geostasioner berada di atas khatulistiwa dengan ketinggian 36.000 km.
Orbit satelit rendah dan menengah adalah suatu lintasan yang dilalui oleh suatu pusat masa satelit yang kedudukannya tidak tetap terhadap bumi. Ketinggian orbit satelit rendah sekitar 1.500 km dan orbit satelit menengah sekitar 11.000 km.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio merupakan kompensasi atas penggunaan frekuensi sesuai dengan izin yang diterima. Di samping itu, biaya penggunaan frekuensi dimaksudkan juga sebagai sarana pengawasan dan pengendalian agar frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Besarnya biaya penggunaan frekuensi ditentukan berdasarkan jenis dan lebar pita frekuensi. Jenis frekuensi akan berpengaruh pada mutu penyelenggaraan, sedangkan Iebar pita frekuensi akan berpengaruh pada kapasitas/jumlah informasi yang dapat dibawa/dikirimkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan wilayah perairan Indonesia adalah wilayah Iaut teritorial termasuk perairan dalam. Dengan demikian, pengertian ini menjangkau konsepsi negara kepulauan
sebagaimana diakui dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Internasional yang selanjutnya telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985. Karena kapal berbendera asing tersebut telah dilengkapi dengan perangkat telekomunikasi yang pemasangan dan pengoperasiannya mengikuti ketentuan yang berlaku di negaranya, maka ketentuan tentang persyaratan teknis yang ditetapkan Menteri tidak dapat diterapkan kepadanya. Penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut di wilayah perairan Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan internasional yang berlaku, yakni prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai dengan peruntukannya.
Ayat (2)
Larangan menggunakan spektrum frekuensi radio atau orbit satelit di wilayah perairan Indonesia dimaksudkan untuk melindungi keamanan negara dan untuk mencegah dirugikannya penyelenggaraan telekomunikasi.
Dinas bergerak pelayaran (maritime mobile service) adalah telekomunikasi antara stasiun pantai dan stasiun kapal, antarstasiun kapal, antarstasiun komunikasi pelengkap di kapal, stasiun kendaraan penyelamat, atau stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kapal sipil dan tidak berlaku bagi kapal milik Tentara Nasional Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Ketentuan teknis tentang perangkat telekomunikasi yang ditetapkan Pemerintah tidak dapat diterapkan kepada pesawat udara asing karena pesawat udara asing tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku di negaranya.
Penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut tetap harus mengikuti ketentuan internasional yang berlaku, yakni prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai dengan peruntukkannya.
Ayat (2)
Larangan menggunakan spektrum frekuensi radio atau orbit satelit di wilayah udara Indonesia dimaksudkan untuk melindungi keamanan negara dan untuk mencegah dirugikannya penyelenggaraan telekomunikasi. Dinas bergerak penerbangan (aeronautical mobile service) adalah telekomunikasi antara stasiun penerbangan dan stasiun pesawat udara, antarstasiun pesawat udara yang juga dapat mencakup stasiun kendaraan penyelamat, dan stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat. Dinas tersebut beroperasi pada frekuensi yang ditentukan untuk marabahaya dan keadaan darurat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 37
Asas timbal balik yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah asas dalam hubungan internasional untuk memberikan perlakuan yang sama kepada perwakilan diplomatik asing di
Indonesia sebagaimana perlakuan yang diberikan kepada perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan.
Pasal 38
Perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa :
a. tindakan fisik yang menimbulkan kerusakan suatu jaringan telekomunikasi sehingga jaringan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
b. tindakan fisik yang mengakibatkan hubungan telekomunikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya;
c. penggunaaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku;
d. penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengan gelombang radio yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi Iainnya; atau
e. penggunaan alat bukan telekomunikasi yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan pengaruh teknis yang tidak dikehendaki suatu penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 39
Ayat (1)
Kegiatan pengamanan telekomunikasi dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi yang dimulai sejak perencanaan pembangunan sampai dengan akhir masa pengoperasian. Lingkup perencanaan pembangunan termasuk antara lain rancang bangun dan rekayasa, yang harus memperhitungkan perlindungan dan pengamanan terhadap gangguan elektromagnetis,alam, dan Iingkungan. Dalam kegiatan pengamanan dan perlindungan instalasi penyelenggara mengikutsertakan masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 40
Yang dimaksud dengan penyadapan dalam pasal ini adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang.
Pasal 41
Rekaman informasi antara lain rekarnan percakapan antarpihak yang bertelekomunikasi.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan proses peradilan pidana dalam ketentuan ini mencakup penyidikan, penuntutan, dan penyidangan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun keatas, seumur hidup atau mati.
Huruf b
Contoh tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku ialah tindak pidana yang sesuai dengan Undang-undang tentang Narkotika dan tindak pidana yang sesuai dengan Undang-undang tentang Psikotropika.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 45
Pengenaan sanksi administrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cuküp jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasat 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Badan Penyelenggara adalah Badan Penyelenggara sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah hak eksklusivitas untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi tetap sambungan lokal, Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), dan Sambungan Langsung Internasional (SLI) yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara.
Sejalan dengan jiwa Undang-undang ini yang akan mengakhiri monopoli di bidang telekomunikasi, Pemerintah dapat mempersingkat jangka waktu hak tertentu tersebut.
Untuk mempercepat berakhirnya jangka waktu hak tertentu dilakukan melalui cara dan persyaratan yang disepakati bersama, dengan memperhatikan prinsip kejujuran dan keadilan serta keterbukaan (fairness), misalnya dengan pemberian kompensasi.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3881

Sumber: Dirjen Postel

Author Blog

Foto Saya
I was born in Kebumen of central java, Indonesia. Here to serve you regarding to get type approval certification products in Indonesia. I developed my own business, called DIMULTI, Dimulti is an authorized agent for Indonesia Type Approval.