Mengetahui berbagai persyaratan dokumen untuk sertifikasi POSTEL sangat penting, agar permohonan dan proses sertifikasi produk yang kita ajukan berjalan dengan lancar.

Artikel ini erat kaitannya dengan proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. Persyaratan - persyaratan dokumen tersebut di bawah ini, diperlukan oleh pemohon agar bisa mengajukan aplikasi untuk mendapatkan sertifikat dari DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) di bawah Kementerian KOMDIGI.

Apa saja persyaratan dokumen untuk mengajukan permohonan sertifikasi alat telekomunikas tersebut?

Persyaratan Dokumen untuk Mendapatkan Sertifikat POSTEL

Persyaratan Dokumen untuk Sertifikasi POSTEL (DJID-Komdigi)

Persyaratan administrasi untuk mengajukan permohonan sertifikasi DJID di Indonesia dibagi menjadi 2; Yaitu Persyaratan dokumen yang terkait dengan hal-hal Teknis dari produk yang akan disertifikasi dan Persyaratan dokumen terkait permohonan sertifikasi (aplikasi sertifikasi).

Setiap jenis dokumen akan dijelaskan pada artikel di bawah ini:

Persyaratan Dokumen Teknis Terkait Produk:

  • Spesifikasi teknis dari produk yang akan disertifikasi berikut dengan foto (Spesifikasi Teknis harus asli dari pabrik, tidak dibuat sendiri)

  • Instruksi pengujian / tes SoP+Test Software (jika proses sertifikasinya melalui pengujian lokal)

  • Laporan hasil Pengujian RF dan laporan Tes EMC (jika proses sertifikasinya melalui proses uji dokumen)

  • Panduan pengguna / user manual

Persyaratan Dokumen Terkait Permohonan Sertifikasi

  • Surat Kuasa kepada pihak yang menangani. (Jika proses sertifikasinya tidak dikerjakan sendiri/menggunakan jasa pihak lain).

  • Formulis aplikasi FR.PM5

  • Surat GSMA (jika produk memiliki fungsi seluler)

  • Formulir Informasi Produk (Surat Pernyataan Radio/Non Radio)

  • Deklarasi Kesesuaian dan formulir deklarasi radio

Catatan: Jika Anda membutuhkan draft-draft dokumen aplikasi, silakan menghubungi saya melalui halaman yang sudah disediakan. Atau bisa juga dengan meninggalkan komentar di kolom yang sudah disediakan.

Apabila dalam waktu 1x24 saya belum bisa merespon karena kesibukan, saya akan teruskan kepada staf / PIC yang terkait. Saya bersama tim DIMULTI sudah berkecimpung di bidang sertifikasi postel sejak tahun 2008. Jadi saya selalu memantau setiap pertanyaan dari komentar ataupun dari email yang masuk setiap hari.

Selain persyaratan-persyaratan administrasi di atas, Masih ada persyaratan yang wajib dipenuhi yaitu terkait kebutuhan sampel produk untuk mendapatkan sertifikat POSTEL.

Persyaratan Sampel Produk yang Akan Diuji

Dan di bawah ini adalah persyaratan teknis lainnya yang biasanya dibutuhkan/diperlukan di Laboratorium DJID:

  1. Sampel harus dalam bentuk produk akhir (end product), bukan dalam bentuk modul atau papan PCB. Misalnya, jika kita akan mensertifikasi produk printer, maka sampel harus dalam bentuk printer, bukan hanya PCB Board atau modul RF.

  2. Selain poin nomor satu, kita juga bisa menyediakan sampel dalam bentuk modul PCB, selama kita menyertakan produk akhir atau casing. Tujuan penyediaan produk akhir atau casing adalah agar Lab DJID mengetahui bentuk produk akhir yang sebenarnya.

  3. Untuk WLAN 2,4 dan 5 GHz, Bluetooth, RFID 923 – 925 MHz, DECT, low power di atas 600 MHz (termasuk low power 2,4 GHz ), VHF/UHF, dll. Sampel perlu ditambahkan RF konektor (SMA male / female terpasang pada perangkat).

  4. Pada Bluetooth, WLAN 2.4 dan 5 GHz, DECT, RFID, dan lain-lain, pengujian akan dilakukan dalam conducted mode yang dilakukan dengan menggunakan spectrum analyzer dan software Uji (bisa berupa softwarek yang sudah diinstal sebelumnya dalam sampel, atau software yang perlu kita jalankan di laptop ). Tujuan menggunakan software uji ini adalah agar kita dapat mengukur setiap channel dari perangkat sampel tersebut.

  5. Khusus untuk Uji Bluetooth, Laboratorium DJID tidak lagi menggunakan Software Test TESTCOM/BT. Jadi, penting untuk menyediakan software untuk keperluan pengujian.

  6. Untuk produk Low Power (Tx. Power kurang dari 10 mW), sampel yang dibutuhkan adalah:

  • 1 sampel radiated (normal) ketika operasi frekuensinya di bawah 600 MHz.

  • Sampel yang perlu disiapkan yaitu sampel harus satu unit conducted dan satu unit radiated (total 2 sampel) jika produknya adalah wireless microphone.

  • Diperlukan satu unit condusted sampel untuk Daya Rendah di atas 600 MHz dan Daya Rendah 2,4 GHz.

  1. Jika alat uji pendukung seperti laptop, dongle, PCB Board, SPI Interface, dll diperlukan untuk pengujian, maka 1 alat uji pendukung hanya dapat digunakan untuk 3 aplikasi/ tiga model berbeda.

  2. Sampel perlu diberi / ditempel label. Label ini untuk menjelaskan nama alat / perangkat, nama model, nama merek, dan nomor seri.

Demikian artikel singkat ini. Jika ada pertanyaan terkait persyaratan dokumen sertifikasi alat dan perangkat telekomuniasi ataupun persyaratan sampel produk, silahkan tinggalkan komentar/ menghubungi saya. Thank you