Standar uji WLAN untuk Mendapatkan Sertifikat DJID POSTEL mengacu kepada regulasi RLAN (Radio Local Area Network).
Standar pengujian produk WLAN terkait proses permohonan Sertifikasi DJID POSTEL, merujuk pada regulasi PERMEN KOMDIGI No. 12 Tahun 2025 tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perngkat Telekomunikasi untuk Jaringan Area Lokal Radio (RADIO LOCAL AREA NETWORK)
Teknologi WLAN ini sangat familiar di masyarakat Indonesia. Teknologi ini begitu mudah dijumpai dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Kondisi saat ini, hampir semua ranah publik (public area) sudah menawarkan free wifi access betul kan ?
Mengetahui teknologi WLAN dan regulasi baru terkait standar teknis pengujian alat/perangkat telekomunikasi ini sangat penting. Terlebih jika Anda dalam proses untuk mendapatkan sertifikat POSTEL.
Regulasi terbaru terkait acuan teknis WLAN yaitu Peraturan Menteri KOMDIGI No. 12 Tahun 2025. Ini menjadi pedoman terbaru. Termasuk prosedur, cara pengujian dan juga ketentuan teknis operasional teknologi ini.
Di akhir artikel ini, Anda bisa download regulasi terbaru tersebut agar bisa menambah referensi Anda.
Apa itu WLAN
WLAN Kependekan dari wireless local area network, merupakan sebuah jaringan area lokal tanpa kabel atau sering disebut "nirkabel" dan juga merupakan jaringan komputer nirkabel yang menghubungkan dua atau lebih perangkat menggunakan metode distribusi wirelessly dalam wilayah terbatas seperti biasanya diaplikasikan di rumah, kafe, sekolah, kampus, atau gedung perkantoran.
Teknologi ini memiliki kemampuan untuk bergerak dalam area yang masih dalam cakupan lokal dan juga selama masih terhubung ke dalam jaringan, teknologi ini juga mampu menyediakan koneksi Internet yang lebih luas jika dibandingkan dengan teknologi Bluetooth.
Kebanyakan teknologi ini mengacu pada regulasi atau standarnya IEEE 802.11, dan kemudian dipasarkan dengan nama merek Wi-Fi.
Teknologi ini banyak diterapkan untuk produk produk seperti: Mobile phones, Personal computers, Laptop computers, car audio, mobile computer, router, Wireless Router, Tablet PC, Fax Machine dan lain sebagainya.
Itu tadi pengertian WLAN secara umum.
Nah sekarang saya lengkapi pengertian WLAN menurut acuan teknis sertifikasi DJID KOMDIGI?
Sebenarnya pengertiannya bisa dikatakan sama, hanya penekanan pada penggunaan teknologi IEEE 802.11 lebih dipertegas.
Jadi apa sih Wireless local area network itu?
Wireless local area network atau WLAN adalah alat dan/atau perangkat penerima dan pengirim sinyal digital yang bekerja pada pita frekuensi radio tertentu yang digunakan untuk keperluan akses data dengan menggunakan teknologi IEEE 802.11.
Standard Teknis untuk Acuan Pengujian WLAN (LAMA)

Perlu diketahui bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat DJID POSTEL, ada salah satu tahapan yang harus dilalui. Apa itu? yaitu proses pengujian sampel alat/perangkat telekomunikasi.
Pengujian tersebut merupakan persyaratan dalam sertifikasi DJID POSTEL.
Di Indonesia teknologi ini dibatasi range (pita) frekuensinya agar bisa comply atau sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk frekuensi 2,4GHz: Frekuensinya harus dalam rentang pita (range) antara 24MHZ sampai 2483,5MHZ atau bisa juga bisa dipastikan hanya memiliki rentang channel 1 sampai maksimal channel 13. Aturan ini atau regulasi ini berlaku untuk protokol 802.11bgn.
Kemudian untuk frekuensi 5,8GHz: Frekuensinya harus dalam range 5725MHz sampai 5825MHz, namun untuk channelnya harus disesuaikan dari channel 149 sampai channel 161.
Aturan atau regulasi ini berlaku untuk semua WLAN 5GHz atau protocol 802.11a, standard acuan untuk 802.11ac belum dipublikasi sehingga hampir semua protocol 802.11 spesifikasi teknisnya harus disesuaikan seperti yang sudah saya jelaskan di atas.
Pengujian perangkat atau produk yang memiliki teknologi WLAN ini di indonesia sebelumnya diuji menggunakan standard KEPDIRJEN No.058/DIRJEN/1998 (indoor application), KEPDIRJEN No. 268/DIRJEN/2011 (outdoor application) dan PERDIRJEN No. 233/DIRJEN/2010, KPERDIRJEN SDPPI NO.2 Tahun 2019, maka 4 standar teknis sebelumnya, dicabut dan tidak berlaku lagi.
Regulasi WLAN Terbaru Mengacu Standar RLAN
Nah standar teknis PERMEN KOMDIGI No. 12 Tahun 2025 inilah yang akan digunakan sebagai acuan dalam setiap proses pengujian teknologi ini.
Keempat regulasi di atas sudah di tarik dan digantikan oleh PERMEN KOMDIGI No. 12 Tahun 2025 tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perngkat Telekomunikasi untuk Jaringan Area Lokal Radio (RADIO LOCAL AREA NETWORK) - RLAN
Persyaratan Teknis RLAN
Apa itu RLAN?
RLAN singkatan dari Radio Local Area Network. Dalam regulasi KOMDIGI, RLAN merupakan Alat Telekomunikasi dan/ atau Perangkat Telekomunikasi untuk Jaringan Area Lokal Radio yang Beroperasi pada Spektrum Frekuensi Radio 2400-2483,5 MHz, 5150-5250 MHz, 5250-5350 MHz, dan/ atau 5725-5825 MHz.
Standar Teknis
A. Persyaratan Catu Daya
RLAN 2,4 GHz/ 5 GHz dapat dicatu daya AC atau DC. Untuk RLAN 2,4 GHz/5 GHz yang dicatu daya AC, semua tolok ukur parameter harus terpenuhi saat menggunakan catu daya tegangan AC 220 V ± 10% dan frekuensi 50 Hz ± 2%. Bila menggunakan catu daya eksternal (misalnya converter daya AC/ DC), catu daya eksternal tidak boleh mempengaruhi kemampuan RLAN 2,4 GHz/5 GHz untuk memenuhi semua tolok ukur parameter.
B. Persyaratan Keselamatan Listrik
Penilaian keselamatan listrik RLAN 2,4 GHz/ 5 GHz untuk parameter:
tegangan berlebih atau kuat listrik atau kuat dielektrik; dan
arus bocor atau arus sentuh, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam:
SNI IEC 60950-1:2016 atau yang lebih mutakhir;
SNI IEC 62368-1:2014 atau yang lebih mutakhir;
SNI 04-6253;
IEC 62368- 1;
IEC 60950-1;
IEC 60065; atau
Standar SNI atau IEC yang relevan, untuk RLAN 2,4 GHz/5 GHz selain audio, video, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Pengujian parameter dilakukan berdasarkan asumsi berikut:
a. perangkat dicatu secara terus-menerus dengan sebuah catu daya eksternal khusus (AC/DC atau adaptor/pengisi daya) atau dengan catu daya AC; dan
b. perangkat beroperasi dengan SELV pada lingkungan dimana kelebihan tegangan darijaringan telekomunikasi mungkin terjadi. SELV merujuk pada tegangan yang tidak melebihi 42,4 V puncak atau 60 V DC.
Penilaian keselamatan listrik RLAN 2,4 GHz/ 5 GHz yang dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, harus dilakukan sesuai proses yang ditentukan dalam IEC 62368- 1 yaitu:
a. mengidentifikasi sumber energi dalam RLAN 2,4 GHz/ 5 GHz;
b. mengklasifikasi sumber energi (dampak pada tubuh atau material yang mudah terbakar, seperti kemungkinan cedera atau pengapian);
c. mengidentifikasi usaha perlindungan terhadap sumber energi; dan
d. mempertimbangkan efektifitas usaha perlindungan dengan mempertimbangkan kriteria pemenuhan atau standar yang ditentukan dalam standar IEC 62368-1.
C. Persyaratan Electromagnetic Compatibility
- Umum
RLAN 2,4 GHz/ 5 GHz harus diklasifikasikan sebagai:
a. fixed equipment, yaitu perangkat yang dipasang secara tetap (fixed location permanently) atau dicatu daya menggunakan catu daya AC.
b. vehicular equipment, yaitu perangkat yang digunakan dalam kendaraan dan dicatu daya menggunakan baterai Utama kendaraan; atau
c. portable equipment, yaitu perangkat yang digunakan untuk penggunaan portable dan memiliki catu daya utama berupa baterai.
Portable equipment yang memiliki kemampuan dicatu daya menggunakan baterai utama kendaraan harus digolongkan sebagai vehicular equipment.
Portable equipment dan/ atau vehicular equipment yang memiliki kemampuan dicatu daya AC harus digolongkan sebagai fixed equipment.
- Kekebalan
Batas nilai dan mekanisme pemberlakuan kewajiban untuk persyaratan kekebalan sesuai dengan ketentuan dalam Diktum KETIGA Keputusan Menteri ini.
- Emisi
a. RLAN 2,4 GHz/5 GHz harus memenuhi SNI CISPR 32:2015 atau yang lebih mutakhir, IEC CISPR 32, atau ETSI EN 301 489 - 17 yang merujuk pada ETSI EN 301 489-1.
b. parameter emisi yang harus dipenuhi RLAN 2,4 GHz/ 5 GHz yaitu:
1) emisi radiasi pada enclosure of ancillary equipment yang tidak tergabung dengan perangkat harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pada:
- a) tabel A.4 dan tabel A.5 untuk kelas B; dan
- b) tabel A.2 dan tabel A.3 untuk kelas A, pada SNI CISPR 32:2015 atau yang lebih mutakhir;
2) emisi konduksi padaportdaya DC untukfz.xed equipment dan vehicular equipment harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pada tabel A.9 pada SNI CISPR 32 :2015 atau yang lebih mutakhir, atau IEC CISPR 32;
3) emisi konduksi pada port daya AC untuk fzxed equipment atau peralatan dengan port daya DC yang ditenagai oleh converter daya AC/DC khusus atau adaptor yang didefinisikan sebagai peralatan bertenaga listrik AC harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pada:
- a) tabel A.9 untuk kelas A; atau
- b) tabel A. 10 untuk kelas B, pada SNI CISPR 32:2015 atau yang lebih mutakhir, atau IEC CISPR 32; dan/ atau
4) emisi konduksi pada portjaringan kabel (wired network port) untuk fzxed equipment harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pada:
- a) tabel A. 11 untuk kelas A; atau
- b) tabel A.12 untuk kelas B, pada SNI CISPR 32:2015 atau yang lebih mutakhir, atau IEC CISPR 32, sesuai dengan port yang dimiliki. Klasifikasi kelas Adan kelas B sesuai dengan SNI CISPR 32:2015 klausul 4 atau yang lebih mutakhir, atau IEC CISPR 32.
D. Persyaratan Radiasi Non-Pengion
Persyaratan radiasi non-pengion untuk RLAN 2,4 GHz/ 5 GHz harus sesuai dengan pedoman ICNIRP. Batas nilai dan mekanisme pemberlakuan kewajiban untuk persyaratan radiasi non-pengion sesuai dengan ketentuan dalam Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri ini.
E. Persyaratan Frekuensi Radio
Setiap RLAN 2 ,4 GHz/ 5 GHz harus memenuhi persyaratan frekuensi radio sebagai berikut:
1.Penggolongan Penggunaan
RLAN 2,4 GHz/5 GHz digunakan untuk:
- a . Akses tipe 1;
- b . Akses tipe 2 ; dan/ atau
- c. Backhaul.
Jika RLAN 2,4 GHz/5 GHz dapat beroperasi pada pita frekuensi radio 5150-5350 MHz, harus digunakan untuk Akses tipe 1.
2.Frekuensi Radio dan Channel Bandwidth
- a. Frekuensi radio dan channel bandwidth RLAN 2 ,4 GHz/5 GHz untuk keperluan Akses tipe 1 harus sesuai dengan persyaratan dalam tabel I. 1.
Tabel I.1. Frekuensi Radio dan Channel Bandwidth RLAN 2,4 GHz/5 GHz untuk Akses Tipe 1
| No | Frekuensi Radio | Channel Bandwidth Maksimal |
|---|---|---|
| 1. | 2400-2483,5 MHz | ≤ 40 MHz |
| 2. | 5150-5250 MHz | ≤ 80 MHz |
| 3. | 5250-5350 MHz | ≤ 80 MHz |
| 4. | 5150-5350 MHz | ≤ 160 MHz |
| 5. | 5725-5825 MHz | ≤ 80 MHz |
- b. Frekuensi Radio dan Channel Bandwidth RLAN 2,4 GHz/5 GHz untuk Akses tipe 2 atau Backhaul harus sesuai dengan persyaratan dalam tabel I.2
Tabel I.2 . Frekuensi Radio dan Channel Bandwidth RLAN 2,4 GHz/5 GHz untuk Akses Tipe 2 atau Backhaul
| No | Frekuensi Radio | Channel Bandwidth Maksimal |
|---|---|---|
| 1. | 2400-2483,5 MHz | ≤ 20 MHz |
| 2. | 5725-5825 MHz | ≤ 20 MHz |
3.Antar Muka
RLAN 2,4 GHz/5 GHz Akses 1, Akses tipe 2, atau Backhaul harus memiliki antarmuka radio sesuai:
- a. standar IEEE 802.11; dan/ atau
- b. standar lainnya yang mengacu kepada rekomendasi ITU-R M.1450.
4.Antena
- a . Access Point RLAN 2,4 GHz/5 GHz yang menggunakan antenna harus sesuai dengan persyaratan dalam tabel 1.3.
Tabel 1.3. Persyaratan Antena
| No | Jenis Perangkat Access Point | Jenis Antena |
|---|---|---|
| 1. | RLAN 2,4 GHz/5 GHz untuk Akses tipe 1 | terintegrasi |
| 2. | RLAN 2,4 GHz/5 GHz untuk Akses tipe 2 | terintegrasi atau dedicated |
| 3. | RLAN 2,4 GHz/5 GHz untuk Backhaul | terintegrasi atau dedicated |
- b. Reflektor dianggap sebagai bagian dari antena.
- c. Antena RLAN directional yang dapat digunakan keperluan Akses tipe 2 atau Backhaul sekaligus, dianggap sebagai antena RLAN untuk Backhaul.
- d. Antena directional yang digunakan untuk RLAN 2,4 GHz/5 GHz untuk Backhaul harus memenuhi standar teknis antena.
Dan seterusnya .....
Sebagai referensi, berikut ini saya lampirkan regulasi RLAN tersebut, anda Anda bisa mempelajari sendiri regulasi ini lebih detail. Anda juga bisa download standar pengujian tersebut di bawah ini.
Download Regulasi RLAN
Untuk melengkapi data, berikut ini saya lampiran regulasi PERMEN KOMDIGI No. 12 Tahun tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perngkat Telekomunikasi untuk Jaringan Area Lokal Radio (RADIO LOCAL AREA NETWORK) - RLAN.
File tersebut berbentuk PDF. Jika setelah donwload tidak bisa diuka mungkin PC atau Laptop Anda membutuhkan adobe reader untuk membukanya.
Download regulasi dalam bentuk file (PDF, 114KB)
Jadi, jika produk Anda dalam proses sertifikasi, Pelajari regulasi baru ini, Sebelum sampel di-submit ke laboratorium pengujian, sebaiknya dicek apakah spesifikasi produk tersebut sudah sesuai / comply dengan regulasi terbaru ini.
Untuk menghindari gagalnya proses pengujian alat/sampel, Cara yang paling akurat yaitu, ketahui hasil ukurnya terlebih dahulu sebelum sampel masuk ke official lab. Cek range frekuensi, transmission power, emisi dan lain-lainnya. Caranya bagaimana? Caranya yaitu dengan melakukan pre-testing di kantor Anda, menggunakan alat ukur / spectrum analyzer.
Jika Kantor Anda belum memiliki alat ukur tersebut, Anda bisa mencari jasa pre-test yang menyediakan alat ukur. Atau Anda juga bisa membayar petugas/orang/badan usaha yang menawarkan jasa pra testing tersebut.
Jika Anda masih kesulitan dalam melakukan pre-testing, silahkan menghubungi saya :-). Karena saya memiliki badan usaha yang memberikan layanan konsultasi dan jasa kepengurusan sertifikasi postel, maka di kantor juga terdapat alat ukur yang digunakan untuk melakukan pre-testing.
Demikian ulasan tentang standar uji WLAN Terbaru merujuk kepada regulasi RLAN yang berlaku di Indonesia sampai saat ini.
Jika nanti ada update regulasi, insyaAlloh akan saya publikasi di sini. Semoga artikel singkat ini bisa bermanfaaat untuk Anda.