Importir, Distributor, Brand owner dan Produsen wajib paham. Ini tentang kewajiban sertifikasi alat telekomunikasi. Jika tidak patuh, berisiko dengan ancaman pidana dan denda hingga 100 juta rupiah.

Apa itu Sertifikasi Alat Telekomunikasi?

Sertifikasi alat telekomunikasi adalah serangkaian kegiatan dan proses untuk mendapatkan sertifikat dari otoritas Negara. Otoritasnya bernama Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) di bawah kementerian Komdigi.


Saya tidak menjelaskan lebih lanjut tahapan-tahapannya. Saya juga tidak menjelaskan tentang daftar produk yang wajib disertifikasi. Karena di artikel lainnya, sudah saya jelaskan tentang prosedur sertifikasi, tata cara, dan biaya yang dibutuhkan dalam kepengurusan untuk mendapatkan sertifikat DJID tersebut.


Lanjut ...

Sertifikat yang diterbitkan hanya mewakili satu nama alat atau perangkat, satu merek, satu model, satu tipe dan satu identitas pemegang sertifikat.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

  • Permen KOMINFO No. 3 Tahun 2024 tentang sertifikasi alat dan atau perangkat telekomunikasi

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya SDPPI di bawah KOMINFO kini sudah berganti nama menjadi DJID di bawah KOMDIGI. Walaupun dasar hukum sertifikasi alat telekomunikasi masih Permen Kominfo, tetapi penerbitan sertifikatnya dilakukan oleh DJID KOMDIGI.

Artikel ini mengulas lengkap dan menggaris bawahi hal-hal penting dalam regulasi sertifikasi alat telekomunikasi dari Permen KOMINFO.

Permen KOMINFO No.3 tahun 2024 menjadi salah satu dasar hukum yang terbaru yang mengatur tata cara, prosedur, operasional sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi di Indonesia.

Regulasi ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2024. Ditandatangani oleh Menkominfo waktu itu Budi Arie Setiadi. Dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2024.

Merujuk pada Pasal 63 bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.

Salah satu alasan mengapa permen No.3 ini diterbitkan yaitu bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemenuhan standar teknis dan sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, sehingga perlu diganti.

Untuk Siapa Regulasi Sertifikasi Alat Telekomunikasi ini?

Peraturan Menteri ini berlaku bagi warga negara Indonesia maupun orang asing yang membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewajiban Sertifikasi Produk Wireless / RF (radio frekuensi)

Merujuk pada Pasal 3.

Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis.

Adanya acuan standar teknis artinya setiap teknologi memiliki acuan teknis yang bebeda. Sebagai gambaran untuk Anda, silahkan lihat daftar acuan standar pengujian alat telekomunikasi.

Dihalaman tersebut ada daftar nama regulasi sebagai acuan teknis terkait pengujian produk/alat/perangkat telekomunikasi.

Kapan Permen KOMINFO NO.3 Tahun 2024 ini diberlakukan?

Seperti apa yang sudah disinggung di atas, Permen NO. 3 ini mulai diberlakukan setelah 90 hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan (23 Februari tahun 2024).

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi DJID (atau dikenal SDPPI dan POSTEL)

Setiap regulasi yang diterbitkan oleh otoritas Negara memiliki tujuan tertentu. Termasuk regulasi sertifikasi alat telekomunikasi. Menurujuk pada pasal 4 berikut ini.

Pasal 4.

Maksud dan tujuan penetapan standar teknis (pasal 3) pada Permen ini adalah

a. Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulakan akibat pemakaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

b. Mencegah saling mengganggu antara Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan

c. Menjamin keterhubungan dalam jaringan Telekomunikasi.

Selain itu, penetapan Standar Teknis juga bertujuan untuk mendorong berkembangnya industri, inovasi, dan rekayasa teknologi Telekomunikasi nasional.

Ketentuan Pengujian (sampel Alat telekomunikasi)

Proses sertifikasi POSTEL bisa ditempuh dengan dua metode.

  1. Melalui uji dokumen. Dikenal juga dengan sebutan evaluasi dokumen. Proses sertifikasi DJID ini yaitu dengan mengevalusi hasil uji dari lab asing yang terakreditasi dan sudah diakui oleh DJID Komdingi) dan

  2. Melalui uji petik (pengujian sampel produk). Yaitu prosedur sertifikasi DJID yang tahapannya harus melalui uji alat/perangkat di laboratorium pengujian yang ditunjuk oleh otoritas.

Ketentuan pelaksanaannya merujuk pada pasal 6.

Pasal 6

(1) Pemenuhan Standar Teknis pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk setiap merek, Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dan negara asal pembuatan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dilakukan melalui Pengujian.

(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. balai uji dalam negeri; dan

b. balai uji luar negeri.

(3) Balai uji dalam negeri dan balai uji luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengapa Pengujian RF, EMC, dan EMI Itu Penting?

Pengujian sampel produk alat atau perangkat telekomunikasi adalah tahapan yang sangat penting. laboratorium pengujian melakukan proses uji sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Setiap teknologi memiliki acuan teknis yang berbeda-beda. Teknologi wireless 802.11abgn standar yang digunakan tidak sama dengan teknologi Bluetooth, NFC, RFID dan teknologi lainnya.

  • Uji RF (Radio Frequency): Memastikan perangkat bekerja di pita frekuensi yang diizinkan (tidak mengganggu frekuensi darurat/pemerintah).

Misalnya sebuah produk memiliki fitur wireless 2.4GHZ, maka produk tersebut harus bekerja pada rentang frekuensi 2.400 GHz - 2.4835 GHz dan untuk frekuensi 5GHz berada pada range frekuensi 5.725 GHz - 5.825 GHZ dengan maksimum bandwidth kurang lebih atau sama dengan 20 MHZ.

  • Uji EMC/EMI: Ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak terganggu atau mengganggu perangkat elektronik lain di sekitarnya.

Alur dan Prosedur Pengurusan Sertifikasi alat Telekomunikasi

Cara mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat DJID sebenarnya tidak terlalu rumit. Namun keseluruhan proses tidak bisa dikatakan mudah. Jika salah satu tahapan gagal, maka bisa dipastikan permohonan sertifikatnya gagal.

Mengingat biaya yang dikeluarkan tidak murah, maka sebaiknya persiapkan segala persyaratan dengan baik dan benar. Termasuk masalah dokumen.

Secara umum alur sertifikasi POSTEL sebagai berikut:

  1. Submit berkas. Pastikan semua legalitas dokumen perusahaan Anda sudah sesuai termasuk masalah NIB dan dokumen teknis lainnya.

  2. Mengirim sample untuk proses pengujian di laboratorium uji RF dan EMC

  3. Evaluasi Hasil Pengujian

  4. Penerbitan sertifikat

Penerbitan Sertifikat

Pasal 7

(1) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibuktikan dengan Sertifikat.

(2) Pemenuhan Standar Teknis untuk setiap merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang berbeda dibuktikan dengan Sertifikat yang berbeda.

(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bukan merupakan bukti kepemilikan merek atau bukti penunjukan agen Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

(4) Sertifikat untuk alat dan/atau perangkat lain yang memiliki fitur Telekomunikasi yang menggunakan daya pancar di bawah 10 mW (miliWatt) serta hanya memiliki 1 (satu) fitur Telekomunikasi yang sama dapat berlaku untuk lebih dari 1 (satu) varian sepanjang memiliki:

a. merek dan tipe alat dan/atau perangkat lain yang sama; dan
b. merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sama.

Pemegang Sertifikat

Siapa yang harus jadi pemohon atau pemegang sertifikat POSTEL ini? Dijelaskan jelas pada permen No. 3 pada pasa 10 di bawah ini.

Pasal 10

(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan oleh pemohon yang merupakan:

a. Pelaku Usaha yang:

  1. Merupakan pemegang merek yang terdaftar di Indonesia;

  2. Ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek;

  3. Melakukan pembuatan dan/atau perakitan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemegang merek;

  4. Membuat dan/atau Merakit Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; atau

  5. Menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan sendiri.

b. Instansi Penyelenggara Negara;
c. Organisasi internasional; atau
d. Orang perseorangan.

Masa Berlaku Sertifikat DJID

Berapakah masa berlaku sertifikat POSTEL? Jika Anda memiliki pertanyaan tersebut jawabannya dijelaskan rinci pada pasal 18. Walaupun masa berlaku sertifikasi alat telekomunikasi itu tidak terbatas, namun pada dasarnya kita harus melakukan re-sertifikasi kembali setelah 3 tahun.

Pasal 18

(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berbatas waktu.

(2) Pemilik Sertifikat dapat membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun sejak Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan.

(3) Dalam hal Pemilik Sertifikat akan membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil Pengujian dan dibuktikan dengan Sertifikat baru.

Ketentuan Label Alat Telekomunikasi POSTEL (Label DJID)

Setelah sertifikat diterbitkan, pelabelan pada produk wajib dilakukan. Setelah itu, pemegang sertifikat juga wajib melakukan pelaporan terkait labeling tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Merujuk pada pasar berikut.

Pasal 25

(1) Pemilik Sertifikat wajib memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diterbitkan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menampilkan:

  • a. nomor Sertifikat dan PLG ID;
  • b. QR Code; dan
  • c. tanda peringatan.

(3) QR Code sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat paling sedikit informasi:

  • a. nomor Sertifikat;
  • b. PLG ID;
  • c. merek Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
  • d. Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan
  • e. elemen data lain yang tercantum dalam Sertifikat.

(4) Tanda peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat informasi mengenai larangan melakukan perubahan spesifikasi yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan/atau elektromagnetik terhadap lingkungan sekitarnya.

Pasal 26

(1) Pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan pada setiap:

  • a. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan
  • b. kemasan atau pembungkus Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

(2) Jika ukuran Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terlalu kecil sehingga tidak memungkinkan pemasangan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, label dapat dipasang hanya pada kemasan atau pembungkus Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

(3) Pemasangan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:

  • a. emboss, deboss, atau tercetak;
  • b. ditempel atau melekat; atau
  • c. digital pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Pasal 27

Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Pemilik Sertifikat wajib melaporkan bukti pembuatan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Sertifikat diterbitkan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal dengan mengunggah foto Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah dipasang label.

Download Regulasi Sertifikasi DJID POSTEL (sebelumnya SDPPI)

Sebagai pelengkap informasi, saya unggah regulasi sertifikasi alat telekomunikasi di halaman ini. Ini penting buat saya. Dan penting juga buat Anda yang membutuhkan. Copy paste url tersebut untuk mendownloadnya.

https://blog.narmadi.com/wp-content/uploads/2024/12/Permen-No.3-2024-Sertifikasi-alat-telekomunikasi.pdf

Kendala umum Mengapa pengajuan sertifikat sering ditolak

Tidak sedikit permohonan sertifikasi alat telekomunikasi mengalami kegagalan, atau ditolak. Ada dua kegagalan yang paling sering terjadi.

  1. Dokumen tidak lengkap atau salah. Nama produk, merek dan tipe yang tertera pada label produk tidak sesuai dengan laporan hasil pengujian

  2. Sampel produk tidak dipersiapkan dengan baik. DI Indonesia banyak sekali agency sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. Tapi hanya sedikit yang benar-benar menguasainya. Hanya sedikit yang memiliki alat ukur (spectrum analyzer) untuk melakukan pra-testing di kantornya.

Nah jika Anda tidak ingin mengalami kerugian dan tidak ingin memiliki pengalaman buruk, Jangan asal pilih jasa / partner dalam pengurusan sertifikasi POSTEL.

Saya memiliki layanan jasa pengurusan sertifikasi DJID POSTEL profesional. Tim saya di DIMULTI bisa mengatasi berbagai potensi masalah yang mungkin terjadi.

Mereka sudah berpengalaman sejak tahun 2008. Ribuan produk sudah kami bantu mendapatkan sertifikat DJID POSTEL, tanpa kendala yang berarti.

Perlu diketahui. Saat ini DIMULTI tidak hanya melayani sertifikasi POSTEL di Indonesia saja. Sejak tahun lalu sudah melayani RF certification di Southeast Asia dan di tahun ini siap membantu produsen untuk mendapatkan sertifikasi semacam ini ke berbagai Negara di Dunia.

Di kantor DIMULTI juga memiliki fasilitas alat ukur yang selalu digunakan untuk melakukan pra-testing. Dengan pre-testing bisa dipastikan produk Anda sesuai degan standar teknis yang berlaku. Ini tahapan krusial sebelum dilakukan pengujian di laboratorium uji resmi yang ditunjuk otoritas Negara.

Tidak semua agency sertifikasi melakukan pre-testing di Kantornya. Karena kita tahu harga sebuah spectrum analyzer tergolong sangat mahal. Sekali lagi pre-testing adalah proses sertifikasi yang paling penting, agar tidak gagal mendapatkan sertifikat POSTEL. Dengan begitu, risiko kerugian terkait biaya pengujian sangat minim.

Mengapa saya Peduli?

Bagi Anda importir, distributor atupun pemegang merek. Legalitas produk sangat penting. Menjalankan semua proses sertifikasi alat telekomunikasi adalah sebuah mandatory. Hanya produk bersertifikat POSTEL (SDPPI/DJID) yang legal diperjualbelikan dan digunakan di Indonesia. Namun kegagalan proses sertifikasi ini bisa saja terjadi. Untuk menghindari potensi kerugian yang besar, sebaiknya berkonnsultasi dengan yang sudah berpengalaman di bidangnya.

Demikian informasi tantang regulasi sertifikasi alat telekomunikasi terbaru berdasarkan PERMEN KOMINFO No.3 Tahun 2024.

Jika Ada hal-hal yang belum jelas, terkait tata cara/prosedur dan biaya sertifikasi alat telekomunikasi khususnya untuk produk wireless dan produk telecom lainnya, silahkan menghubungi saya.