Tarif sertifikasi postel adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh sertifikat POSTEL. Sertifikat postel sekarang dikenal dengan sebutan sertifikat DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) di bawah kementerian KOMDIGI.
Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024. Tentang operasional sertifikasi alat dan atau perangkat telekomunikasi.
Mengenali Biaya dan Tarif Sertifikasi POSTEL

Tarif sertifikasi postel khususnya untuk alat telekomunikasi terdiri dari dua komponen biaya. Kedua komponen biaya tersebut wajib dibayarkan oleh pemohon sertifikat. Dibayarkan ke rekening yang sudah diatur dalam sistem peer to peer.
Pembayaran ini masuk dalam kelompok pendapatan negara bukan pajak pada kementerian komunikasi dan informatika. Biaya-biaya ini diatur dalam regulasi PP Nomor 43 Tahun 2023.
Ada komponen biaya yang ditimbulakan akibat permohonan proses sertifikasi ini, wajib dibayarkan oleh pemohon sertifikat. Jika tagihan resmi dari otoritas tidak dibayarkan jelas proses pengujian tidak bisa dijalankan. Selain itu proses sertifikasi akan terhenti dengan sendirinya dan sertifikat gagal diterbitkan.
Ada dua komponen biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon sertifikat. Yaitu:
- Biaya pengujian alat/perangkat telekomunikasi
- Biaya cetak sertifikat (biaya penerbitan sertifikat)
Perlu diketahui bahwa ada beberapa laboratorium terakreditasi yang sudah diakui oleh DJID komdigi. Singkatnya yaitu ada laboratorium Negara dan BUMN dan Lab swasta.
Jika pengujian sampel produk / alat tekekomunikasi dilakukan di laboratorium Negara seperti BBPPT (Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi), maka uangnya akan masuk ke dalam kategori PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Sebaliknya, jika pengujian produknya dilakukan di lab-lab swasta, maka uangnya masuk ke rekening BUMN atau Perusahaan swata tersebut.
Begitu juga dengan biaya cetak sertifikat. Biaya yang dikeluarkan oleh pemohon sertifikat akan masuk ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Karena otoritas penerbit sertifikat hanya DJID.
Kapan Surat Tagihan Terbit dan Bagaimana Pembayarannya?
Kecuali sertifikasi melalui metode evaluasi dokumen, Ada dua tahapan pembayaran dalam proses permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.
Yang pertama.
Pemohon sertifikat akan mendapatkan SP2 Pengujian (surat pemberitahuan pembayaran biaya pengujian). Tagihan ini dikeluarkan pada saat sampel sudah masuk laboratorium dan siap untuk dilakukan pengujian.
Setelah pemohon melakukan pembayaran, maka proses pengujian alat akan dilaksanakan dan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kedua.
Setelah proses pengujian alat di balai pengujian selesai dilakukan, maka LHU (laporan hasil uji) akan dikirimkan dan masuk ke tahap evaluasi hasil pengujian alat tersebut.
Ketika hasil evaluasi hasil pengujian sudah sesuai dengan standar teknis yang berlaku, maka DJID akan menerbitkan SP2 Sertifikat (surat pemberitahuan biaya penerbitan sertifikat).
Kemudian, setelah pemohon melakukan pembayaran tagihan tersebut melalui metode peer-to-peer yang sudah ditentukan, maka soft copy sertifikat langsung diterbitkan.
Siapa yang Harus Membayar Biaya Penerbitan Sertifikat?
Semua tagihan biaya terkait proses sertifikasi ini wajib dibayarkan oleh pemohon secepatnya. Batas waktu pembayaran maksimal 14 hari kerja.
Sebelum masuk ke inti daftar tarif sertifikasi postel, perlu diketahui juga bagaimana persyaratan administrasi yang wajib disiapkan oleh pemohon sertitikat. Importir, distributor atau produsen wajib menyiapkan beberapa dokumen agar bisa mengajukan permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.
Begini singkatnya..
Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat DJID
Persyaratan ini wajib terpenuhi ketika perusahaan Anda akan mengajukan permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. Dokumen - dokumen persyaratan nantinya akan di upload ke dalam sistem online terkait sertifikasi DJID.
Syarat mengajukan proses uji:
- Pemohon, badan usaha / perusahaan / organisasi harus sudah memiliki akun NIB (nomor induk berusaha) dan tersinkronisasi dengan DJID dan OSS (one single submission).
- Deklarasi radio: Surat ini intinya berisi hal yang menyatakan tentang teknikal spesifikasi produk dan menginformasikan tentang power perangkat, bandwidth frekuensi kerja dan lain lain. Jika bingung silahkan bertanya di komentar.
- Form PM5: Formulir ini merupakan dokumen yang menjadikan kejelasan terkait dengan nama produk, merek, model dan tipe produk.
- Spesifikasi dan foto produk : Dokumen ini berisi tentang spesifikasi dari produk yang akan disertifikasi.
- Test SOP / software : Ini adalah berkas yang isinya prosedur untuk melakukan pengujian produk yang akan disertifikasi. Ini sangat penting agar proses pengujian bisa berjalan dengan baik.
- User Manual : Ini adalah buku panduan operasional dari produk yang mau disertifikasi.
- MoU pemegang merek dengan pemohon
Dengan menjual dan menggunakan produk yang sudah bersertifikasi DJID, merupakan bentuk kesadaran. Ini juga bagian dari upaya untuk:
- Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi
- Mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi (menjamin kemanan dan kenyamaan pengguna produk)
- Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi
- Mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional
Tarif sertifikasi postel ini perlu diketahui oleh produsen/prabrikan, perwakilannya, Distributor, Importir dan Badan Usaha / institusi pemerintah lainnya yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi.
Itulah alasan saya mengapa saya ikut menyebar luaskan tentang kewajiban sertifikasi alat telekomunikasi.
Seperti apa yang sudah saya ulas di atas. Untuk mendapatkan sertifikat SPOSTEL ini, kita sebagai pemohon / applicants dikenakan 2 jenis biaya. Biaya pengujian sampel alat dan produk telekomunikasi dan biaya penerbitan sertifikat itu sendiri.
Langsung saja kita lanjutkan ke tarif sertifikasi postelnya ..
Tarif Sertifikasi POSTEL
Tarif ini adalah biaya yang dibebankan kepada pemohon sertifikat atas produk yang akan disertifikasi di Dirjen DJID pada kementerian Komdigi.
Pemohon yang produknya sudah selesai diuji dan dinyatakan sesuai dengan acuan teknis / regulasi, maka tagihan penerbitan sertifikat akan dikeluarkan. Setelah tagihan SP2 sertifikat tersebut dibayarkan, maka DJID akan menerbitkan sertifikatnya.
Berikut ini adalah tarif penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi.
Tabel di bawah ini merujuk pada Lampiran I
Peraturan pemerintah Republik Indonesia NOMOR 43 TAHUN 2023 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tentang Penerbitan Sertifikasi Alat dan / atau Perangkat Telekomunikasi
| Jenis PNBP | Tarif / Biaya (Rp) |
| Sertifikat Baru Berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Dalam Negeri | 12.000.000 |
| Sertifikat Baru Berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Luar Negeri Mutual Recognition Arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet | 60.000.000 |
| Sertifikat Baru Berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Luar Negeri Non Mutual Arrangement atau Kombinasi mutual Recognitian Arartgement dan Non Mutual Recognition Arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet | 80.000.000 |
| Sertifikat Baru Berdasarkan Kombinasi Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Dalam Negeri dan dari Balai Uji Luar Negeri Mutual Recognition Arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet | 40.000.000 |
| Sertifikat Baru Berdasarkan Kombinasi Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Dalam Negeri dan dari Balai Uji Luar Negeri Non Mutual Recognition Arrangement atau Kombinasi Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Luar Negeri Mutual Recognition Arrangement dan Non Mutual Recognition Arrangement untuk AIat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet | 50.000.000 |
| Sertifikat Baru Berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Luar Negeri Mutual Recognition Arrangement, untuk alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Selain Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet | 50.000.000 |
| Sertifikat Baru Berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Luar Negeri Non Mutual Recognition Arrangement atau Kombinasi Mutual Recognition Arrangement dan Non Mutual Recognition Arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Selain Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet | 60.000.000 |
| Sertilikat Baru Berdasarkan Kombinasi Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Dalam Negeri dan dari Balai Uji Luar Negeri Mutual Recognition Arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Selain Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet | 30.000.000 |
| Sertifikat Baru Berdasarkan Kombinasi Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Dalam Negeri dan dari Balai Uji Luar Negeri Non Mutual Recognition Arrangement atau Kombinasi Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Luar Negeri Mutual Recognition Arrangement dan Non Mutual Recognition Arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Selain Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet |
40.000.000 |
Tabel di atas adalah 9 jenis kelompok biaya penerbitan sertifikat Postel. Biaya ini akan dikeluarkan dengan adanya bukti surat perintah pembayaran (SP2). Setelah SP2 dibayarkan, maka sertifikat akan diterbitkan oleh DJID Komdigi.
Perlu Anda ketahui. Pada praktik yang banyak ditempuh para pemohon, permohon sertifikasi alat telekomunikasi yang paling mahal sebesar lima puluh juta rupiah. Ini merupakan proses sertifikasi tanpa melalui uji sampel.
Syaratnya, produk tersebut sudah memiliki sertifikat RF, EMC dan sertifikat safety dari laboratorium yang diakui oleh DJID Komdigi.
Dan berdasarkan update terbaru, per Desember tahun 2026 nanti proses sertifikasi melalui jalur evaluasi dokumen akan ditiadakan.
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dengan ini mengumumkan bahwa Keputusan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan Balai Uji Luar Negeri untuk Keperluan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2025.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 109 Tahun 2024 tentang Pengakuan Balai Uji Luar Negeri Dalam Rangka Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber: 1. https://sertifikasi.postel.go.id/detail-news/470 2. https://media.narmadi.com/en/r/4537/paperwork-application-for-indonesia-type-approval/
Seperti yang sudah saya singgung di atas, tarif sertifikasi postel termasuk juga di dalamnya biaya uji petik. Ini satu kesatuan biaya yang harus dibayarkan dengan waktu pembayaran yang berbeda.
Kita lanjutkan ke tarif pengujian alat dan perangkat telekomunikasi.
Tarif Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Biaya pengujian, baru akan dikeluarkan jika sampel alat sudah siap masuk ke dalam proses pengujian di lab kominfo/KOMDIGI. Nantinya Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) akan menerbitkan surat perintah pembayaran biaya pengujian (SP2).
Setelah tagihan biaya pengujian sampel dibayarkan, maka sampel produk bisa masuk dalam antrian pengujian. Berikut di bawah ini daftar biaya pengujian alat dan perangkat telekomunikasi di BBPPT KOMDIGI.
| Keterangan | Biaya Pengujian (Rp) |
| Pesawat Telepon Seluler dan Modem Seluler Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Digunakan untuk Pertukaran Data dengan Memanfaatkan Jaringan Seluler, Termasuk di Dalamnya Perangkat yang Menggunakan Narrow-Band Intemet of Things (NB-IoT) |
5.500.000 |
| Transeiver Seluler dan Repeater Seluler 1. Base Station Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Berfungsi sebagai Interfae Radio Penerima dan Pengirim pada Jaringan Seluler antara Jaringan dan User Equipment, Termasuk di Dalamnya Remote Radio Units (RRU/ dengan Embedded Antenna 2. Repeater Seluler Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Berfungsi sebagai Penguat Signal Seluler Uplink dan Downlink, secara Langsung atau Dikonversikan Dahulu ke Interfae Lain, baik Melalui Media Kabel, Optikal, atau Radio |
9.000.000 |
| Network Controller Telekomunikasi | 11.000.000 |
| Sentral Sistem Seluler dan Broadband Wireless Access (BWA) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi pada Jaringan Seluler dan Core Network/ Packet Core, Radio Access Network (antara lain Base Station Controller (BSC) dan Radia Network Controller (RNC)), Gateway, Wireless Controller Wireless local Area Network (WLAN) serta Perangkat Pendukung lainnya |
7.000.000 |
| Pemancar Penyiaran Audio Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Mempunyai Fungsi untuk Mengirimkan Audio dengan Modulasi Digital maupun Analog, Termasuk di Dalamnya Perangkat dan/atau Alat Pendukung seperti Modulator, Studio to Transmitter link (STL) Audio, Radio Frecquency (RF) Amplifier, dan Lainnya |
7.000.000 |
| Pemancar Penyiaran Televisi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mempunyai Fungsi untuk Mengirimkan dan / atau Menerima Audio dan Video dengan Modulasi Digital maupun Analog, Melalui Kabel ataupun Terestrial (tidak Termasuk di Dalamnya Melalui Satelit), Termasuk di Dalamnya Perangkat dan/atau Alat Pendukung seperti Modulator, Studio to Transmitter link (STL) Televisi, Distributor, Radio Frequency (RF) Amplifier, dan lainnya |
9.000.000 |
| Radio Komunikasi Maritim dan Aeronautical Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Digunakan untuk Komunikasi, Navigasi, Emergenq, survival, Distress, dan Radio Beacon, baik Melalui Terestrial maupun Satelit |
7.000.000 |
| Radio Komunikasi High Frequency (HF) / Very High Frequency (VHF) / Utra High Frequency (UHF) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Digunakan untuk Komunikasi baik Data maupun Suara, Simplex, Duplex, maupun Full Duplex, Menggunakan Modulasi Analog maupun Digital, Melalui Terestrial, Termasuk di Dalamnya Perangkat dan/atau Alat Pendukung lainnya seperti Repeater, Modem Radio, Radio Trunking, dan Lainnya |
5.000.000 |
| Radar Radar yang Digunakan untuk Keperluan Maritim, Penerbangan, Surveillance, dan Cuaca tidak Termasuk Radar untuk Levelling dan Anti-collision pada Kendaraan |
9.000.000 |
| Perangkat Public Switched Telephone Network (PSTN) dan Power Line Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Menggunakan dan Terhubung Langsung dengan Jaringan Teleponi Publik (Public Switched Telephone Network/PSTN) atau Power Line, Termasuk Pesawat Telepon untuk Keperluan Pribadi, Modem, Berbagai Jenis Digital Subscribers Lines (XDSL) Modem, Digital Subscribers Line Access Multipletcer (DSLAM), Telepon Umum, Key Telephone System, Private Automatic Branch Exchange (PABX), Electronic Data Capture (EDC), Broadband Over Power Lines (BPL), Modem Power Line Telecommunications (PLT), dan Perangkat Lainnya |
7.000.000 |
| Gateway, Switching, Router, Multiplexing, dan Signaling Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Berfungsi untuk Mengalihkan (Route), Memilih (Switching), Signalirq, dan sebagai Portal (Gateway), dengan Interface bisa berupa Optical Line, IP- Base, atau Gabungan Keduanya. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Multiplexing Digunakan Mengolah Sinyal Pesan Analog atau Aliran Data Digital serta Digabungkan menjadi Satu Sinyal atau Kebalikan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Switching Digunakan sebagai Penghubung Komputer atau Route pada Satu Area yang Terbatas, Bekerja pada Lapisan Data Link, Cara Kerja Switching Hampir Sama seperti Bridge, tetapi Switch Memiliki Sejumlah Port/ Multiport Bridge. Termasuk di dalamnya adalah Synchronous Digital Hierarchy (SDH) atau Plesiochronous Digital Hierarchy (PDH), Integrated Switch services Digital Network (ISDN), Smart Switch, Manageable Switch dan yang Sejenis Lain |
8.000.000 |
| Gateway, Switching, Router untuk Customer Premises Equipment (CPE) Jika Digabungkan dengan Fitur Wireless, Mengikuti Penambahan Tarif Per Band Per Teknologi. |
3.000.000 |
| Perangkat Telekomunikasi dengan Interface Fiber Optical/Qptical Line; Perangkat dengan Hybrid Fiber-Coaxial (HFC) dan Perangkat dengan Interfare Internet Protocol(IP) 1. Perangkat dengan Interface Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan Antar Muka Menggunakan Optikal Kabel, baik Digunakan untuk Perangkat Standalone, Pengolah Informasi, Decoder/ Encoder, Terminasi, Distribusi, Multiplexer/ Demultipletcer, Serta Opttcal Line Amplifter, Termasuk di Dalamnya Optical Network Terminal (ONT), Optical Distribution Network (ODN), Optic Network Unit (ONU), Optical Lire Termination (OLT), Wavelength Division Multiplexing (WDM), Fiber to The Home (FTTH) Modem, dan Perangkat Pendukung Lainnya, tidak Termasuk Perangkat Gateway, Router, Switching, dan Signaling. 2. Perangkat Telekomunikasi dengan Hybrid Fiber Coaxial (HFC) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan Antar Muka Menggabungkan Coaxial Cable dan Optical Fiber yang Digunakan untuk Penyelenggaraan Penyiaran, High Speed Data dan Telephone, Termasuk di Dalamya adalah Trunk Amplifier, Line Amplifier, Cable Modem Termination System (CMTS), Hybrid Fiber Coaxial (HFC) Node, Cable Modem, dan yang Sejenis Lain. Untuk Perangkat dengan Fiber Optic Tanpa Cable Coaxial Menggunakan Kategori Perangkat dengan hterface Fiber Optical. 3. Perangkat Telekomunikasi dengan Interfare Internet Protocol (lP) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan Antar Muka Menggunakan Internet Protocol (IP), baik Digunakan untuk Perangkat Standalone, Pengolah Informasi, Mengirimkan Suara dan/atau Gambar, Decoder/Encoder, Terminasi, Distribusi, Set Top Box Internet Protocol Television [IPTV), dan Perangkat Pendukung Lainnya, tidak Termasuk Perangkat Telekomunikasi Gateway, Router, Switching, dan Signaling. |
9.000.000 |
| Electromagnetic Compatibility dan Electrical safety 1. Radiated Interference 2. Conducted Interference 3. Radiated Susceptibility 4. Conducted Susceptibility |
5.000.000 |
| Electrical Safety 1. Tegangan Berlebih 2. Arus Bocor |
1.500.000 |
| Specific Absorption Rate (SAR) dengan Kategori 1. Head 2. Body and Limb |
7.000.000 |
| Short Ranqe Device/ Low Power Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Sesuai dengan Kategori Berdasarkan Persyaratan Teknis yang Ditetapkan, Mengikuti Aturan Range Frekuensi Radio, Daya Pancar atau Filed Strength. baik Digunakan pada Frekuensi Industrial, Scientific, and Medical (ISM) Band yang Berlaku, dengan Izin Kelas ataupun Tidak, Termasuk Radar pada Kendaraan, Geoseismik, Low Power Wide Area Network (LPWAN), Wireless Local Area Network (WLAN) Indoor, Bluetooth, Zigbee, dan yang Sejenis Lain |
4.500.000 |
| Radio Point to Point/Multipoint Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Digunakan sebagai Sarana Transmisi dan/atau Jaringan Utama untuk Sistem Komunikasi dari Titik ke Titik |
8.000.000 |
| Set Top Box/Televisi Standar Digital Perangkat Penerima Penyiaran/ Received (RX) di Sisi Pelanggan atau Customer-Premise Equipment (CPE) secara Satu Arah, baik Menggunakan Kabel, Satelit ataupun Terestrial, tidak Termasuk di Dalamnya Intemet Protool Television (IPT) Set Top Box |
6.500.000 |
| Telekomunikasi Berbasis Satelit Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Yang Digunakan untuk Uplink dan Downlink Sistem Telekomunikasi Melalui Satelit, Termasuk di Dalamnya adaleh Low Noise Amplifier (LNA)/ Low Noise Block (LNB), High-Power Amplifier (HPA), Up/ Down-Converter, Modem Encoder, Decoder, Telepon Satelit, Broadbard Global Area Network (BGAN), dan yang Sejenis Lain |
7.000.000 |
| Antena Pasif Semua Jenis, Semua Range (All Rangel) | 6.000.000 |
Itulah dua biaya yang dibebankan kepada pemohon sertifikat yang ingin produknya mendapatkan sertifikat dari Dirjen DJID. Biaya pengujian yang saya sebutkan dalam tabel di atas, sudah temasuk di dalamnya pengujian untuk uji radio frekuensi (RF), EMC dan safety.
Persyaratan sampel untuk Pengujian:
- Sampel sudah terpasang label yang menyatakan nama, merek, model, tipe dan buatan (country of origin)
- Jumlah yang dibutuhkan 1 unit sampel untuk keperluan pengujian RF dan
- 1 unit sampel untuk keperluan pengujian EMC dan safety (normal sampel yang akan dijual di pasaran). Jika terdapat adaptor, adaptor tersebut wajib disertakan.
- Untuk pengujian RF, sampel harus siap diuji dengan metode conduted (terpasang RF konektor)
- Berupa End produk (produk yang dijual)
Perlu diketahui bahwa regulasi sertifikasi produk ini bergerak sangat dinamis. Artinya acuan standar pengujian perangkat dan regulasi yang terkait dengan proses sertifikasi bisa berubah secepatnya.
Tarif sertifikasi postel tersebut adalah jenis biaya yang masuk ke rekening Negara dan masuk dalam kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Download Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2023 tetang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Demikian informasi tentang 2 jenis biaya dan tarif sertifikasi POSTEL. Jika perusahaan Anda baru pertama kali mengajukan permohonan, sebaiknya persiapkan sampel dengan baik dan benar. Gagalnya proses sertifikasi akan berdampak kepada kerugian. Selain rugi karena biaya pengujian alat/perangkat, gagalnya jadwal penjualan juga mengikuti.
Jika membutuhkan konsultasi terkait jasa kepengurusan sertifikasi postel, baik untuk memperoleh sertifikat DJID ataupun untuk mendapatkan sertifikasi RF di berbagai Negara, silakan menghubungi saya.
Terima kasih