Multi Function printer wajib bersertifikat POSTEL sebelum dijual dan digunakan di Indonesia. Printer ini diatur khusus saat mau diedarkan. Salah satunya yaitu wajib menempuh proses sertifikasi postel dibawah Dirjen DJID Komdigi.
Multi Function printer atau Printer multi fungsi atau banyak juga orang orang menyebutnya dengan MFP / AIO (all in one) / MFD (multifunction devices). Sebenarnya pengertian singkatnya kurang lebih adalah sebuah mesin kantor yang menggabungkan beberapa fungsi dalam satu perangkat, biasanya penggabungan fungsi tersebut meliputi beberapa atau semua perangkat seperti E-mail, Fax, Photocopier, Printer, Scanner.
Karena komplitnya fungsi yang dimiliki dalam satu perangkat maka, Kini banyak yang menggunakan perangkat printer multi fungsi jenis ini, untuk menunjang operasional dan mempermudah pekerjaan di kantor dan tidak terlalu makan banyak space kantor.
Mau tidak mau terkit tuntutan pasar ini, mendorong para produsen produk produk MFP untuk lebih memperbanyak fitur dan teknologi pada produknya, jika tidak mampu melengkapi kebutuhan pasar tersebut, cepat atau lambat branding Printer multi fungsi dari produsen tersebut bisa lenyap dari peredaran. :-)
Multi Function Printer Wajib Bersertifikat POSTEL di DJID Komdigi

Multifunction printer ini wajib melalui proses pengujian sampel produk di laboratorium pengujian yang ditunjuk oleh otoritas Negara. Dalam hal ini di DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur DIgital). Hal ini untuk mendapatkan sertifikasi dari Dirjen DJID Komdigi.
Karena selain adanya fungsi Fax, biasanya perangkat tersebut dilengkapi dengan teknologi WLAN (Wi-Fi), Bluetooth dan bahkan kini ada juga yang sudah support NFC . Jadi itulah sebabnya kenapa printer multi fungsi wajib disertifikasi Dirjen DJID.
Berdasarkan Regulasi PERMEN KOMINFO No. 3 Tahun 2024 tentang sertifikasi alat dan atau perangkat telekomunikasi dan dijelaskan pada pasal 3 yaitu bahwa:
setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Produsen / Merek Printer Multi Fungsi yang beredar diantaranya yaitu:
MFP manufacturers / brands include : Brother, Canon, Dell, Epson, Hewlett-Packard, Kodak, Konica Minolta, Kyocera, Lexmark, Océ (Canon), Okidata, Olivetti, Panasonic, Ricoh, Samsung, Sharp, Sindoh, Toshiba, Utax, Xerox, Infoeglobe dan lain sebagainya.
Jika Anda adalah produsen, importir, distributor mesin printer, maka tidak ada alasan untuk tidak mengajukan permohonan sertifikasi POSTEL.
Printer yang dijual dan digunakan di Indonesia tanpa dilengkapi label bersertifikat DJID, jelas merupakan barang ilegal. Menjual barang ilegal dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku sangat berisiko hukum.
Memperoleh sertifikat POSTEL tidak terlalu sulit, bagi yang sudah terbiasa dengan sertifikasi produk. Akan berasa sulit bagi yang baru pertama kali mengurusnya.
Yang perlu diperhatikan lebih adalah saat memasuki tahapan pengujian sampel. Pastikan informasi spesifikasi produk di dokumen sesuai dengan spesifikasi sampel produk. Pastikan spesifikasi barangnya sesuai dengan acuan teknis yang berlaku.
Saya sudah menulis beberapa informasi penting terkait prosedur dan panduan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. Silahkan dipelajari.
Jika masih merasa kesulitan dalam mendapatkan sertifikat POSTEL, silahkan menghubungi saya. Saya bersama DIMULTI sejak tahun 2008 sudah melayani jasa pengurusan sertifikasi POSTEL.
Ribuan produk dan ratusan merek terkenal di dunia sudah saya bantu mendapatkan sertifikat POSTEL dari Dirjen DJID KOMDIGI.
Selain dari itu DIMULTI juga melayani pengurusan sertifikasi alat telekomunikasi di berbagai negara di dunia.
Demikian ulasan singkat terkait informasi bahwa printer multi fungsi wajib memiliki sertifikat POSTEL, sebelum dijual. Semoga bermanfaat untuk anda. Jika ada hal-hal yang kurang jelas terkait artikel ini silahkan menghubungi saya melalui contact page.
Anyway... pastikan barang-barang yang Anda beli sudah berlabel DJID Komdigi.