Digital camera dengan fitur Wi-FI, Bluetooth, NFC wajib bertifikat POSTEL sebelum dijual dan atau digunakan di Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini adalah eranya digitizing termasuk produk-produk kamera pun lebih populer dengan Digital camera. Pada tahun 1990 jenis kamera digital ini sudah menjadi barang umum dan sudah mulai digunakan oleh masyarakat.

Berdasarkan informasi yang saya dapatkan bahwa mulai akhir tahun 2000 an kamera digital sudah menggantikan eranya kamera film dan kamera digital mulai diintegrasikan ke perangkat telephone cellular bahkan mulai tahun 2010 hampir semua perangkat smartphone sudah terintegrasi dengan yang namanya kamera digital, jadi beneran digitizing kan ?

Kamera digital bukan hanya mampu mengambil gambar saja namun juga mampu menyimpan video (gambar berjalan), sehingga kamera digital bukan hanya sekedar menjadi kebutuhan pelengkap yang digunakan pada saat dibutuhkan saja, namun kini banyak orang / individu ataupun komunitas yang setiap hari berkecimpung dengan yang namanya digital camera. Yang terkesan seolah kamera digital menjadi barang wajib yang setiap hari harus digunakannya dan dibawa ke mana pun si pemilik pergi. Era Narsis mode on juga dong:-) - LOL -

Orang-orang yang memiliki hobby fotografi kini juga semakin menjamur, bahkan mereka rela mengeluarkan kocek hingga ratusan juta rupiah untuk membeli sebuah kamera digital dan aksesoris nya, "hal ini saya dengar langsung dari teman yang mulai gila fotografi dia bercerita kepada saya bahwa dia sudah mengeluarkan uang lebih dari 200 juta untuk membeli kamera dan aksesorinya". - amazing-

Melihat kenyataan yang ada, para produsen alat/perangkat ini pun tidak tinggal diam, mereka berlomba meningkatkan spesifikasi produk kameranya, agar produk dan merek merekalah yang paling banyak digunakan oleh user dan menjadi yang terdepan.

Digital Camera Wajib Bertifikat POSTEL (DJID Komdigi)

Digital Camera Wajib Bersertifikat POSTEL Sebelum Dijual

Kini para produsen, banyak yang menambahkan fungsi dan fitur. Dengan menanamkan modul WLAN dan modul bluetooth di dalam produknya, maka produk mereka menjadi lebih mudah terhubung dengan teknologi Wi-Fi dan Bluetooth.

Bahkan beberapa minggu yang lalu ada juga produsen kamera digital yang sudah mengintegrasikan modul NFC (Near Field Communication) ke dalam produk kameranya.

Persaingan pasar untuk produk ini semakin ketat, produsen yang kurang kreatif, cepat atau lambat akan di libas dan ditinggal konsumennya.

Anyway...

Karena pada produk tersebut terdapatnya beberapa fitur seperti WLAN, bluetooth dan NFC, maka semua kamera digital yang memiliki fitur wi-fi dan atau yang memiliki fungsi bluetooth dan atau yang memiliki fungsi NFC masuk dalam kategori perangkat yang wajib memiliki sertifikat POSTEL sebelum diperjualbelikan.

Berdasarkan Regulasi PERMEN KOMINFO No. 3 Tahun 2024 tentang sertifikasi alat dan atau perangkat telekomunikasi dan dijelaskan pada pasal 3 yaitu bahwa:

Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Produsen / Merek kamera digital

Digital Camera Wajib Sertifikasi SDPPI DJID POSTEL

Nah sebagai pelengkap saja. Berikut ini beberapa merek yang bisa menjadi referensi anda diantaranya yaitu : Canon, Nikon, Sony, Samsung, Olympus, Fujifilm, panasonic, pentax, leica, Ricoh, JVC, Polaroid, Case logic, Kodak, Casio, HP, Intove, Lowerpro, coleman, precision, Rokinon, Samyang, Sealife, Tamron, Vanguard, Vivitar, Zeikos, Bell Howell dan lain sebagainya.

Jika perusahaan Anda adalah produsen, importir ataupun distributor digital camera, maka wajib memperoleh sertifikat POSTEL (baca sekarang DJID Komdigi), sebelum menjual produk tersebut.

Tata cara dan prosedur untuk mendapatkan sertifikat POSTEL sangat mudah. Anda bisa baca-baca artikel saya tentang persyaratan, penduan dan informasi penting terkait proses sertitikasi DJID di sini.

Yang utama pastikan badan usaha Anda memiliki NIB (nomor induk berusaha) dan terhubung dengan OSS (one single submission).

Apabila, belum pernah mengetahui kewajiban sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi di Indonesia. Prosedur dan tahapannya bisa terkesan ribet.

Tahapan yang paling berisiko gagalnya proses sertifikasi produk adalah di tahap pengujian sampel produk. Apabila hasil pengujiannya tidak sesuai dengan standar yang berlaku, maka permohonan sertifikatnya bisa gagal.

Untuk mengurangi risiko kegagalan saat proses pengujian produk, sebaiknya dilakukan pre-testing, sebelum produk sample dikirim ke laboratorium negara.

Anda bisa menghubungi saya jika membutuhkan informasi lebih lanjut tetang tata cara dan prosedur dalam mendapatkan sertifikat DJID KOMDIGI.

Saya melalui DIMULTI menyediakan lanyanan konsultasi dan pengurusan sertifikasi postel sejak tahun 2008. Bukan hanya untuk mendapatkan sertifikat DJID di Indonesia, namun juga membantu produsen untuk mendapatkan RF type approval di berbagai Negara.

Demikian ulasan singkat mengenai Camera Digital support W-FI dan Bluetooth, semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada pertanyaan terkait artikel ini silakan meninggalkan komentar yang sudah disediakan atau menghubungi saya, melalui  contact page.