Mungkin Anda tidak familiar dengan yang namanya Short range device (SRD). SRD ini lebih sering disebut di kalangan orang yang berkutat di bidang sertifikasi SDPPI dengan sebutan low power devices atau pesawat daya rendah.
Walaupun Anda tidak sering mendengar tentang short range devices ini, tapi saya yakin hampir setiap hari, Anda bertemu dan bahkan menggunakan alat atau produk yang masuk ke dalam kategori short range devices ini.
Tidak panjang lebar. Ini adalah artikel yang akan terus diupdate. Selalu diperbaharui. Terlebih jika terjadi perubahan regulasi dan standar pengujian dari Authoriry Indonesia.
Also Read
Seperti hari ini. Ada perubahan regulasi. Yaitu Keputusan Menteri Komunikasi Republik Indonesia KM 260 Tahun 2024 Tentang Standar Tenis Short Range Devices.
Kepmen ini otomatis mencabut KEPDIRJEN No.214/DIRJEN/2005. dan PERDIRJEN SDPPI NO. 161 Tahun 2019. 
Intinya KM 260 Tahun 2024 memperbaharui acuan teknis pengujian alat dan perangkat telekomunikasi khususnya untuk produk-produk yang masuk dalam kategori short range devices.
Simak hingga tuntas
Daftar isi
Pengertian Short Range Devices
Berikut pengertian SRD secara singkat. Ini untuk memberikan sedikit gambaran kepada Anda yang masih memiliki pertanyaan terkait short range devices itu apa.
Apa itu Short Range Devices?
Short range devices atau SRD adalah alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memiliki risiko rendah dalam menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference).
Seperti pada kalimat pertama pada pembukaan artikel ini bahwa SRD juga sering disebut dengan nama pesawat daya rendah, maka yang dimaksud dengan alat dan perangkat dengan daya rendah yaitu adalah alat dan perangkat yang menggunakan pemancar radio dengan daya pancar rendah (low power) dan bekerja dengan menggunakan daya pancar tidak melebihi 10 mW.
Banyak sekali produk produk yang masuk dalam kategori pesawat daya renang ini yaitu diantaranya :
Alarms, identification systems, radio-detection, vehicle radar systems, wireless local area networks, remote controls, telecommand, telemetry, on-site paging systems, cordless keyboard, vehicle keyless entry system, tyre pressure dan masih banyak produk lain lainnya.
Nah itu tadi penjelasan singkat apa yang dimaksud dengan short range devices.
Standard Teknis dan Pengujian Alat / Perangkat SRD
Perlu diketahui bahwa setiap tipe produk (Merk, Model, Tipe) yang ingin mendapatkan sertifikat SDPPI Postel, maka ada dua prosedur yang bisa ditempuh.
Yang pertama harus melalui proses pengujian sempel alat/perangkat. Dan yang kedua bisa mendapatkan sertifikat POSTEL dengan mengambil jalur / proses evalusi dokumen.
Nah. Standar teknis atau acuan teknis pengujian alat SRD akan diatur oleh regulasi yang baru ini (KEPMEN No 260 Tahun 2024).
Overview Standar Pengujian
A. Persyaratan Catu Daya
SRD dicatu daya AC atau DC. Untuk SRD yang dicatu daya AC, semua tolok ukur parameter harus terpenuhi saat menggunakan catu daya AC 220 V +/- 10% dan frekuensi 50Hz +/- 2%. Bila menggunakan catu daya eksternal, sebagai contoh converter daya AC/DC, catu daya eksternal tidak boleh mempengaruhi kamampuan SRD untuk memenuhi tolok ukur parameter teknis.
B. Persyaratan Radiasi Non-Pengion
Persyaratan radiasi non-pengion SRD sesuai dengan pedoman ICNIRP. Batas nilai dan mekanisme pemberlakuan kewajiban untuk persyaratan radiasi non-pengion sesuai dengan Keputusan Menteri tersendiri terkait persyaratan radiasi non-pengion.
C. Persyaratan Keselamatan Listrik
SRD wajib memenuhi ketentuan keselamatan listrik yang ditetapkan dalam:
- SNI IEC 60950-1:2016;
- SNI IEC 62368-1:2014;
- SNI 04-6253;
- IEC 62368-1;
- IEC 60950-1;
- IEC 60065; atau
- Standar SNI atau IEC yang relevan, untuk SRD selain audio, video serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Penilaian keselamatan listrik SRD dilakukan untuk menilai parameter:
- Tegangan berlebih atau kuat listrik atau kuat dielektrik; dan
- Arus bocor atau arus sentuh,
Penilaian keselamatan listrik SRD yang dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, harus dilakukan sesuai proses yang ditentukan dalam SNI IEC 62368-1:2014 atau IEC 62368-1, yaitu;
- Mengidentifikasi sumber energi dalam SRD;
- Mengklasifikasi sumber energi (dampak pada tubuh atau material yang mudah terbakar, seperti kemungkinan cedera atau pengapian);
- Mengidentifikasi usaha perlindungan terhadap sumber energi; dan
- Mempertimbangkan efektivitas usaha perlindungan dengan mempertimbangkan kriteria pemenuhan atau standar yang ditentukan dalam standar SNI IEC 62368-1:2014 atau IEC 62368-1.
D. Persyaratan Electromagnetic Compatibility
- Umum
Dalam melakukan pengujian / pengukuran persyaratan electromagnetic compatibility, SRD harus diklasifikasikan sebagai:
a. Fixed equipment, yaitu perangkat yang dipasang secara tetap (fixed location permanently) atau dicatu daya menggunkan catu daya AC;
b. Vehicular equipment, yaitu perangkat yang digunakan untuk penggunaan portable dan memeiliki catu daya Utama berupa baterai.
Jika portable equipment dan/atau vehicular equipmnent memiliki kemampuan dicatu daya AC, SRD harus diklasifikasikan sebagai fixed equipment.
- Kekebalan
Batas nilai dan mekanisme pemberlakuan kewajiban untuk persyaratan kekebalan sesuai dengan Keputusan Menteri terkait persyaratan kekebalan.
- Emisi
a. SRD wajib memenuhi ketentuan emisi yang ditetapkan dalam:
- SNI IEC CISPR 32:2015;
- IEC CISPR 32; atau
- salah satu seri ETSI EN 301 489.
b. Dalam hal pengukuran menggunakan SNI IEC CISPR 32:2015 atau IEC CISPR 32, pengukuran emisi dilakukan sesuai dengan klasifikasi SRD sebagai berikut:
- Emisi radiasi pada enclose port of ancillary equipment harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pada table A.4 dan table A.5 untuk kelas B atau table A.2 dan table A.3 untuk kelas B pada SNI IEC CISPR 32:2015. Klasifikasi kelas A dan Kelas B sesuai dengan klausul 4 pada SNI IEC CISPR 32:2015;
- Emisi konduksi pada port daya DC untuk fixed equipment atau vehicular equipment harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pada table A.9 pada SNI IEC CISPR 32:2015;
- Emisi konduksi pada port daya AC untuk fixed equipment harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pada table A.9 untuk kelas A atau table A.10 untuk kelas B pada SNI IEC CISPR 32:2015 (peralatan dengan port daya DC yang ditenagai oleh converter daya AC/DC khusus atau adaptor yang didefinisikan sebagai peralatan bertenaga listrik AC). Klasifikasi kelas A dan kelas B sesuai dengan klausul 4 pada SNI IEC CISPR 32:2015; dan
- Emisi konduksi pada port jaringan kabel (wired network port) untuk fixed equipment harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pada table A.12 untuk kelas B atau table A.11 untuk kelas A dan kelas B sesuai denganklausul pada SNI IEC CISPR 32:2015.
E. Ketentuan Teknis Operasional Short Range Devices
- Wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan;
- Tidak boleh dibuat dengan fasilitas kontrol eksternal atau fasilitas kontrol yang mudah diakses yang memungkinkan terjadinya penyesuaian operasional SRD yang tidak sesuai dengan standar teknis dalam keputusan Menteri ini, dan
- Tidak boleh menambahkan alat atau perangkat sinyal pada SRD.
Nah itu tadi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, agar poses pengujian alat/perangkat short range devices Anda bisa comply / sesuai dengan acuan teknis dan mendapatkan sertifikat SDPPI.
Download KEPMEN KOMINFO NO. 260 Tahun 2024
Untuk melengkapi data, berikut ini saya lampiran regulasi KM KOMINFO N0. 260 Tahun 2024 tentang acuan teknis short range devices.
Jadi, jika produk Anda masuk dalam kategori produk SRD, Pelajari regulasi baru ini, sebelum sampel di-submit ke laboratorium pengujian, sebaiknya di cek apakah spesifikasi produk tersebut sudah sesuai / comply dengan regulasi terbaru ini.
Untuk menghindari gagalnya proses pengujian alat/sampel, Cara yang paling akurat yaitu, ketahui hasil ukurnya terlebih dahulu sebelum sampel masuk ke official lab. Cek range frekuensi, transmission power, emisi dan lain-lainnya. Caranya bagaimana? Caranya yaitu dengan melakukan pre-testing di kantor Anda, menggunakan alat ukur / spectrum analyzer.
Jika Kantor Anda belum memiliki alat ukur tersebut, Anda bisa mencari jasa pre-test yang menyediakan alat ukur. Atau Anda juga bisa membayar petugas/orang/badan usaha yang menawarkan jasa pra testing tersebut.
Jika Anda masih kesulitan dalam melakukan pre-testing, silahkan menghubungi saya :-). Karena saya memiliki badan usaha yang memberikan layanan konsultasi dan jasa kepengurusan sertifikasi postel, maka di kantor juga terdapat alat ukur yang digunakan untuk melakukan pre-testing.
Demikian ulasan singat tentang short range devices atau Low power devices dan standard pengujiannya yang berlaku di Indonesia sampai saat ini.
Jika nanti ada update regulasi, insyaAlloh akan saya publikasi di sini. Semoga artikel singkat ini bisa bermanfaaat untuk Anda.
 
					









