Teknologi Bluetooth ini sangat familiar di masyarakat Indonesia. Teknologi ini begitu mudah dijumpai dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Mengetahui teknologi Bluetooth dan regulasi baru terkait standar teknis pengujian alat/perangkat telekomunikasi ini sangat penting. Terlebih jika Anda dalam proses untuk mendapatkan sertifikat POSTEL.
Regulasi terbaru terkait acuan teknis Bluetooth yaitu KEPUTUSAN MENTERI KOMINFO No. 260 Tahun 2024. Ini menjadi pedoman terbaru. Termasuk prosedur, cara pengujian dan juga ketentuan teknis operasional teknologi ini.
Di artikel ini, saya akan menjelaskan beberapa perubahan regulasi baru tersebut termasuk menambahkan KEPMEN KOMINFO No. 260 agar bisa menambah referensi Anda.
Also Read
Daftar isi
Apa itu Teknologi Bluetooth?
Bluetooth yaitu merupakan jaringan tanpa kabel atau wirelessly yang kebanyakan digunakan untuk personal area network atau sering disingkat PAN, Sehingga dengan menggunakan teknologi ini kita bisa melakukan tukan-menukar informasi sesama perangkat yang memiliki teknologi yang sama baik yang berupa tulisan, gambar, ataupun video.
Dalam Keputusan Menteri KOMINFO No. 260 Tahun 2024, mengerucutkan tentang Bluetooth IEEE 802.15.1 dan/atau Bluetooth SIG
Apa itu Bluetooth IEEE 802.15.1 ?
Bluetooth IEEE 802.15.1 adalah alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk komunikasi jarak pendek yang bekerja pada pita frekuensi radio 2400-2483,5 MHz serta memiliki spesifikasi teknis berdasarkan yang ditetapkan oleh IEEE 802.15.1 dan/atau Bluetooth SIG.
Acuan Teknis Bluetooth dan Standard Pengujiannya

Di luar negeri ataupun di Indonesia teknologi ini beroperasi di range frekuensi antara 2400MHz sampai 2483,5MHz namun demikian teknologi ini tidak sama dengan teknologi WLAN (802.11bg) karena jangkauannya tidak seluas WLAN dan memiliki kemampuan transfer data yang rendah.
Teknologi ini biasanya diterapkan pada produk produk seperti: Mobile phones, Personal computers, Laptop computers, Gaming console, tire pressure, car audio, dan lain sebagainya.
Standard Pengujian teknologi ini di Indonesia
Perlu diketahui bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat SDPPI-POSTEL, ada salah satu tahapan yang harus dilalui. Apa itu? yaitu proses pengujian sampel alat/perangkat telekomunikasi.
Nah standar teknis KM No. 260 Tahun 2024 inilah yang akan digunakan sebagai acuan dalam setiap proses pengujian teknologi ini.
Pengujian tersebut merupakan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi SDPPI (*Dulu POSTEL)
Pengujian alat/perangkat yang di dalamnya terdapat teknologi ini, sebelumnya diuji menggunakan standard teknis KEPDIRJEN No.09/DIRJEN/2004, PERDIRJEN SDPPI NO 161 TAHUN 2019. Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri yang baru yaitu KEPMEN KOMINFO No.260 Tahun 2024, maka kedua standar teknis sebelumnya, dicabut dan tidak berlaku lagi.
Standar teknis KM 260 ini mewadahi beberapa teknologi seperti, shortrange devices, RFID dan juga Bluetoot. Tidak ada salahnya Anda membaca tulisan saya tentang standar teknis short range device di sini.
Di halaman tersebut sudah dijelaskan dengan lengkap tentang:
A. Persyaratan Catu Daya
B. Persyaratan Radiasi Non-Pengion
C. Persyaratan Keselamatan Listrik
D. Persyaratan Electromagnetic Compatibility
E. Ketentuan Teknis Operasional Short Range Devices
Persyaratan Frekuensi Radio dan Metode Pengujian Bluetooth IEEE 802.15.1
Produk ini wajib memenuhi persyaratan Utama dan metode pengujian sebagai berikut:
GESER >>>
| No. | Pita Frekuensi Radio | Daya Pancar (RF Output Power) / Kuat Medan | Spurious Emission Pemancar | Metode Pengujian |
| 1. | 2400-2483,5 MHz | ≤ 20dBm EIRP | FCC 15.247 dan/atau 15.209 EN 300 440 EN 300 328 | FCC 15.247 dan ANSI C63.10 EN 300 440 EN 300 328 |
Download Standar Teknis
Untuk melengkapi data, berikut ini saya lampiran regulasi KM KOMINFO N0. 260 Tahun 2024 tentang acuan teknis short range devices yang mengtur acuan teknis teknologi blutooth juga.
File tersebut berbentuk PDF. Jika setelah donwload tidak bisa diuka mungkin PC atau Laptop Anda membutuhkan adobe reader untuk membukanya.
Jadi, jika produk Anda dalam proses sertifikasi, Pelajari regulasi baru ini, Sebelum sampel di-submit ke laboratorium pengujian, sebaiknya dicek apakah spesifikasi produk tersebut sudah sesuai / comply dengan regulasi terbaru ini.
Untuk menghindari gagalnya proses pengujian alat/sampel, Cara yang paling akurat yaitu, ketahui hasil ukurnya terlebih dahulu sebelum sampel masuk ke official lab. Cek range frekuensi, transmission power, emisi dan lain-lainnya. Caranya bagaimana? Caranya yaitu dengan melakukan pre-testing di kantor Anda, menggunakan alat ukur / spectrum analyzer.
Jika Kantor Anda belum memiliki alat ukur tersebut, Anda bisa mencari jasa pre-test yang menyediakan alat ukur. Atau Anda juga bisa membayar petugas/orang/badan usaha yang menawarkan jasa pra testing tersebut.
Jika Anda masih kesulitan dalam melakukan pre-testing, silahkan menghubungi saya :-). Karena saya memiliki badan usaha yang memberikan layanan konsultasi dan jasa kepengurusan sertifikasi postel, maka di kantor juga terdapat alat ukur yang digunakan untuk melakukan pre-testing.
Demikian ulasan singat tentang Bluetooth dan standard pengujiannya yang berlaku di Indonesia sampai saat ini.
Jika nanti ada update regulasi, insyaAlloh akan saya publikasi di sini. Semoga artikel singkat ini bisa bermanfaaat untuk Anda.










