[Update] RFID dan Standard Pengujiannya

Umbul Narmadi

Standar Teknis RFID
Standar Teknis RFID

Teknologi RFID sangat mudah dijumpai di sekitar kita. Teknologi ini banyak digunakan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mengetahui teknologi RFID dan regulasi baru terkait standar teknis pengujian alat/perangkat telekomunikasi ini sangat penting. Terlebih jika Anda dalam proses untuk mendapatkan sertifikat POSTEL.

Regulasi terbaru terkait acuan teknis RFID yaitu KEPUTUSAN MENTERI KOMINFO No. 260 Tahun 2024. Ini menjadi pedoman terbaru. Termasuk prosedur, cara pengujian dan juga ketentuan teknis operasional teknologi radio frequency identification ini.

Di artikel ini, saya akan menjelaskan beberapa perubahan regulasi baru tersebut termasuk menambahkan KEPMEN KOMINFO No. 260 agar bisa menambah referensi Anda.

Apa itu RFID

RFID - Radio Frequency Identification

RFID Kependekan dari kata “Radio Frequency Identification” atau jika dipaksa artikan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Identifikasi frekuensi radio.

RFID bisa diartikan sebuah teknologi identifikasi dengan menggunakan gelombang radio untuk mentransfer data, untuk keperluan mengidentifikasi secara otomatis dan melacak tag yang melekat pada sebuah objek atau benda-benda.

Jadi apa sih RFID itu?

Radio Frequency Identification atau RFID adalah alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang mampu mengidentifikasi berbagai objek dengan menggunkan gelombang radio secara simultan tanpa diperlukan kontak langsung dalam Jarak pendek.

Regulasi RFID yang Lama Dicabut

Pada regulasi lama terdapat dua pita (range) frekuensi yang diatur dalam regulasi di Indonesia yang dikategorikan masuk dalam kelompok teknologi ini yaitu frekuensi 13.567– 30.0MHz dan 923 – 925MHz. (persyaratan teknis di regulasi lama)

Untuk regulasi yang PERDIRJEN SDPPI NO 161 TAHUN 2019, mengatur pembagian frekuensi menjadi lima kelompok range frekuensi kerja.

RFID dan Standard Pengujiannya

Untuk frekuensi 13.56MHz standard pengujian yang digunakan yaitu standar low power devices atau pesawat daya rendah dengan persyaratan utama yaitu memiliki daya pancar maksimum (maximum transmission power) sebesar 10mW, RFID kelompok ini diuji dengan menggunakan standard KEPDIRJEN No.214/DIRJEN/2005.

Untuk frekuensi 923 standard pengujiannya menggunakan KEPDIRJEN No.221/DIRJEN/2007, dengan beberapa ketentuan seperti tag harus passsive dan memiliki daya pancar (transmission power) kurang dari 2000mW (ERP).

Ketiga jenis acuan standard pengujian (Kepdirjen 215 tahun 2005, Kepdirjen No.221 tahun 2007 dan ERDIRJEN SDPPI NO 161 TAHUN 2019) untuk produk ini sudah ditarik dan digantikan dengan regulasi baru yaitu KEPUTUSAN MENKOMINFO No. 260 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Short Range Devices.

Acuan Teknis dan Standard Pengujian RFID Terbaru di Indonesia

Perlu diketahui bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat SDPPI-POSTEL, ada satu tahapan yang harus dilalui. Apa itu? yaitu proses pengujian sampel alat/perangkat telekomunikasi.

Nah standar teknis KM 260 tahun 2024 inilah yang akan digunakan sebagai acuan dalam setiap proses pengujian teknologi RFID ini.

Sekali lagi dipertegas, yaitu bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri yang baru ini, maka standar teknis yang lama yaitu KEPDIRJEN No.214/DIRJEN/2005, KEPDIRJEN No.221/DIRJEN/2007 dan PERDIRJEN No. 161 Tahun 2019 sudah tidak berlaku lagi. Ketiga regulasi tersebut dicabut digantikan dengan KEPUTUSAN MENKOMINFO No. 260 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Short Range Devices.

Mengingat standar yang digunakan sebagai acuan teknis sama dengan standar teknis alat/perangkat shortrange devices, maka tidak ada salahnya Anda membaca tulisan saya tentang standar teknis short range device di sini.

Di halaman tersebut dijelaskan dengan lengkap tentang:

A. Persyaratan Catu Daya
B. Persyaratan Radiasi Non-Pengion
C. Persyaratan Keselamatan Listrik
D. Persyaratan Electromagnetic Compatibility
E. Ketentuan Teknis Operasional Short Range Devices

Yang paling penting terkait pengujian sampel alat/perangkat telekomunikasi RFID adalah wajib comply dengan standar teknis ini.

RFID Wajib memenuhi persyaratan Utama dan metode pengujian sebagai berikut:

Persyaratan Utama dan metode pengujian RFID

GESER >>>

No.



Pita Frekuensi RadioDaya Pancar (RF Output Power) / Kuat MedanSpurious Emission PemancarMetode Pengujian
1.16-150 KHz≤ 66 dBµA/m pada Jarak 10 meterEN 300 330EN 300 330
2.6765-6795 KHz≤ 42 dBµA/m pada Jarak 10 meterEN 300 330EN 300 330
3.7400-8800 KHz≤ 9 dBµA/m pada Jarak 10 meterEN 300 330EN 300 330
4.13,553-13,567 MHz≤ 20 dBm ERP atau ≤ 94 dBµV/m pada Jarak 10 meterFCC 15.209
EN 302 291
EN 300 330
FCC15.225 (a) dan ANSI C63.10
EN 302 291
EN 300 330
5.433-434,79 MHz≤ 20 dBm ERPFCC 15.209
FCC 15.09
EN 300 220
FCC 15.231 dan ANSI
C63.10
EN 300 220
6.920-923 MHz≤ 26,02 dBm EIRPFCC 15.249 dan/atau
15.209
EN 300 220
EN 302 208
FCC 15.249 dan
ANSI C63.10
EN 300 220
EN 302 208
7.2400-2483 MHz≤ 20 dBm EIRPFCC 15.249 dan/atau
15.209
FCC 15.249 dan
ANSI C63.10

Download Standar Teknis RFID

Anda bisa download regulasi KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 di bawah ini. File tersebut berbentuk PDF. Jika setelah donwload tidak bisa diuka mungkin PC atau Laptop Anda membutuhkan adobe reader untuk membukanya.

Download

jika produk Anda masuk dalam kategori produk RFID. Pelajari regulasi terbaru ini, Sebelum sampel di-submit ke laboratorium pengujian, sebaiknya dicek apakah spesifikasi produk tersebut sudah sesuai / comply dengan regulasi terbaru ini.

Untuk menghindari gagalnya proses pengujian alat/sampel, Cara yang paling akurat yaitu, ketahui hasil ukurnya terlebih dahulu sebelum sampel masuk ke official lab. Cek range frekuensi, transmission power, emisi dan lain-lainnya. Caranya bagaimana? Caranya yaitu dengan melakukan pre-testing di kantor Anda, menggunakan alat ukur / spectrum analyzer.

Jika Kantor Anda belum memiliki alat ukur tersebut, Anda bisa mencari jasa pre-test yang menyediakan alat ukur. Atau Anda juga bisa membayar petugas/orang/badan usaha yang menawarkan jasa pra testing tersebut.

Jika Anda masih kesulitan dalam melakukan pre-testing, silahkan menghubungi saya :-). Karena saya memiliki badan usaha yang memberikan layanan konsultasi dan jasa kepengurusan sertifikasi postel, maka di kantor juga terdapat alat ukur yang digunakan untuk melakukan pre-testing.

Demikian ulasan singkat tentang teknologi RFID dan standard pengujiannya yang berlaku di Indonesia sampai saat ini.

Ababila dikemudian hari ditemukan pembaharuan regulasi, insyaAlloh akan saya publikasi di dalam artikel ini. Semoga artikel bisa bermanfaaat untuk Anda. 🙂

Popular Post

blokir website url

Opini

Cara Memblokir Web Melalui Modem Router

Cara Memblokir web (sebuah website) atau sebuah URL melalui ADSL Modem router tidaklah terlalu sulit, dan saya juga yakin bahwa ...

contoh surat pakta integritas terbaik

Contoh Surat

Contoh Surat Pakta Integritas

Saya mengumpulkan beberapa draft atau contoh surat pakta integritas dalam artikel ini. Berdasarkan analisa bahwa memang saat ini banyak organisasi ...

2 pemikiran pada “[Update] RFID dan Standard Pengujiannya”

  1. @dawud_tan:disqus kalau pabrikan saya kurang paham ya mas,,apakah mereka sudah menerapkan tag EPC sgtin tersebut atau belum,,,namun merujuk ke regulasi standard comply nya kalau RFID yang bisa diperjualbelikan itu harus sesuai dengan KEPDIRJEN No.214/DIRJEN/2005 untuk freq range 13.56MHz dan KEPDIRJENNo.221/DIRJEN/2007 untuk freq range 923MHz – 925Mhz

    Balas

Tinggalkan komentar