Teknologi RFID sangat mudah dijumpai di sekitar kita. Teknologi ini banyak digunakan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mengetahui teknologi RFID dan regulasi baru terkait standar teknis pengujian alat/perangkat telekomunikasi ini sangat penting. Terlebih jika Anda dalam proses untuk mendapatkan sertifikat POSTEL.
Regulasi terbaru terkait acuan teknis RFID yaitu KEPUTUSAN MENTERI KOMINFO No. 260 Tahun 2024. Ini menjadi pedoman terbaru. Termasuk prosedur, cara pengujian dan juga ketentuan teknis operasional teknologi radio frequency identification ini.
Di artikel ini, saya akan menjelaskan beberapa perubahan regulasi baru tersebut termasuk menambahkan KEPMEN KOMINFO No. 260 agar bisa menambah referensi Anda.
Also Read
Daftar isi
Apa itu RFID

RFID Kependekan dari kata “Radio Frequency Identification” atau jika dipaksa artikan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Identifikasi frekuensi radio.
RFID bisa diartikan sebuah teknologi identifikasi dengan menggunakan gelombang radio untuk mentransfer data, untuk keperluan mengidentifikasi secara otomatis dan melacak tag yang melekat pada sebuah objek atau benda-benda.
Jadi apa sih RFID itu?
Radio Frequency Identification atau RFID adalah alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang mampu mengidentifikasi berbagai objek dengan menggunkan gelombang radio secara simultan tanpa diperlukan kontak langsung dalam Jarak pendek.
Regulasi RFID yang Lama Dicabut
Pada regulasi lama terdapat dua pita (range) frekuensi yang diatur dalam regulasi di Indonesia yang dikategorikan masuk dalam kelompok teknologi ini yaitu frekuensi 13.567– 30.0MHz dan 923 – 925MHz. (persyaratan teknis di regulasi lama)
Untuk regulasi yang PERDIRJEN SDPPI NO 161 TAHUN 2019, mengatur pembagian frekuensi menjadi lima kelompok range frekuensi kerja.

Untuk frekuensi 13.56MHz standard pengujian yang digunakan yaitu standar low power devices atau pesawat daya rendah dengan persyaratan utama yaitu memiliki daya pancar maksimum (maximum transmission power) sebesar 10mW, RFID kelompok ini diuji dengan menggunakan standard KEPDIRJEN No.214/DIRJEN/2005.
Untuk frekuensi 923 standard pengujiannya menggunakan KEPDIRJEN No.221/DIRJEN/2007, dengan beberapa ketentuan seperti tag harus passsive dan memiliki daya pancar (transmission power) kurang dari 2000mW (ERP).
Ketiga jenis acuan standard pengujian (Kepdirjen 215 tahun 2005, Kepdirjen No.221 tahun 2007 dan ERDIRJEN SDPPI NO 161 TAHUN 2019) untuk produk ini sudah ditarik dan digantikan dengan regulasi baru yaitu KEPUTUSAN MENKOMINFO No. 260 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Short Range Devices.
Acuan Teknis dan Standard Pengujian RFID Terbaru di Indonesia
Perlu diketahui bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat SDPPI-POSTEL, ada satu tahapan yang harus dilalui. Apa itu? yaitu proses pengujian sampel alat/perangkat telekomunikasi.
Nah standar teknis KM 260 tahun 2024 inilah yang akan digunakan sebagai acuan dalam setiap proses pengujian teknologi RFID ini.
Sekali lagi dipertegas, yaitu bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri yang baru ini, maka standar teknis yang lama yaitu KEPDIRJEN No.214/DIRJEN/2005, KEPDIRJEN No.221/DIRJEN/2007 dan PERDIRJEN No. 161 Tahun 2019 sudah tidak berlaku lagi. Ketiga regulasi tersebut dicabut digantikan dengan KEPUTUSAN MENKOMINFO No. 260 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Short Range Devices.
Mengingat standar yang digunakan sebagai acuan teknis sama dengan standar teknis alat/perangkat shortrange devices, maka tidak ada salahnya Anda membaca tulisan saya tentang standar teknis short range device di sini.
Di halaman tersebut dijelaskan dengan lengkap tentang:
A. Persyaratan Catu Daya
B. Persyaratan Radiasi Non-Pengion
C. Persyaratan Keselamatan Listrik
D. Persyaratan Electromagnetic Compatibility
E. Ketentuan Teknis Operasional Short Range Devices
Yang paling penting terkait pengujian sampel alat/perangkat telekomunikasi RFID adalah wajib comply dengan standar teknis ini.
RFID Wajib memenuhi persyaratan Utama dan metode pengujian sebagai berikut:
Persyaratan Utama dan metode pengujian RFID
GESER >>>
| No. | Pita Frekuensi Radio | Daya Pancar (RF Output Power) / Kuat Medan | Spurious Emission Pemancar | Metode Pengujian |
| 1. | 16-150 KHz | ≤ 66 dBµA/m pada Jarak 10 meter | EN 300 330 | EN 300 330 |
| 2. | 6765-6795 KHz | ≤ 42 dBµA/m pada Jarak 10 meter | EN 300 330 | EN 300 330 |
| 3. | 7400-8800 KHz | ≤ 9 dBµA/m pada Jarak 10 meter | EN 300 330 | EN 300 330 |
| 4. | 13,553-13,567 MHz | ≤ 20 dBm ERP atau ≤ 94 dBµV/m pada Jarak 10 meter | FCC 15.209 EN 302 291 EN 300 330 | FCC15.225 (a) dan ANSI C63.10 EN 302 291 EN 300 330 |
| 5. | 433-434,79 MHz | ≤ 20 dBm ERP | FCC 15.209 FCC 15.09 EN 300 220 | FCC 15.231 dan ANSI C63.10 EN 300 220 |
| 6. | 920-923 MHz | ≤ 26,02 dBm EIRP | FCC 15.249 dan/atau 15.209 EN 300 220 EN 302 208 | FCC 15.249 dan ANSI C63.10 EN 300 220 EN 302 208 |
| 7. | 2400-2483 MHz | ≤ 20 dBm EIRP | FCC 15.249 dan/atau 15.209 | FCC 15.249 dan ANSI C63.10 |
Download Standar Teknis RFID
Anda bisa download regulasi KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 di bawah ini. File tersebut berbentuk PDF. Jika setelah donwload tidak bisa diuka mungkin PC atau Laptop Anda membutuhkan adobe reader untuk membukanya.
jika produk Anda masuk dalam kategori produk RFID. Pelajari regulasi terbaru ini, Sebelum sampel di-submit ke laboratorium pengujian, sebaiknya dicek apakah spesifikasi produk tersebut sudah sesuai / comply dengan regulasi terbaru ini.
Untuk menghindari gagalnya proses pengujian alat/sampel, Cara yang paling akurat yaitu, ketahui hasil ukurnya terlebih dahulu sebelum sampel masuk ke official lab. Cek range frekuensi, transmission power, emisi dan lain-lainnya. Caranya bagaimana? Caranya yaitu dengan melakukan pre-testing di kantor Anda, menggunakan alat ukur / spectrum analyzer.
Jika Kantor Anda belum memiliki alat ukur tersebut, Anda bisa mencari jasa pre-test yang menyediakan alat ukur. Atau Anda juga bisa membayar petugas/orang/badan usaha yang menawarkan jasa pra testing tersebut.
Jika Anda masih kesulitan dalam melakukan pre-testing, silahkan menghubungi saya :-). Karena saya memiliki badan usaha yang memberikan layanan konsultasi dan jasa kepengurusan sertifikasi postel, maka di kantor juga terdapat alat ukur yang digunakan untuk melakukan pre-testing.
Demikian ulasan singkat tentang teknologi RFID dan standard pengujiannya yang berlaku di Indonesia sampai saat ini.
Ababila dikemudian hari ditemukan pembaharuan regulasi, insyaAlloh akan saya publikasi di dalam artikel ini. Semoga artikel bisa bermanfaaat untuk Anda. 🙂











Di Indonesia ini yang sudah menerapkan tag epc sgtin hingga level item sudah ada belum ya pak Narmadi?
@dawud_tan:disqus kalau pabrikan saya kurang paham ya mas,,apakah mereka sudah menerapkan tag EPC sgtin tersebut atau belum,,,namun merujuk ke regulasi standard comply nya kalau RFID yang bisa diperjualbelikan itu harus sesuai dengan KEPDIRJEN No.214/DIRJEN/2005 untuk freq range 13.56MHz dan KEPDIRJENNo.221/DIRJEN/2007 untuk freq range 923MHz – 925Mhz