Mengetahui persyaratan dan tata cara pemasangan label sertifikat SDPPI pada produk bersertifikat sangatlah penting. Label tersebut merupakan bukti/tanda bahwa produk adalah produk legal yang sudah mendapatkan sertifikat resmi dari otoritas di bawah Kominfo.
Setelah proses sertifikasi produk terselesaikan dengan baik, dan mendapatkan sertifikat, maka pemohon harus menempelkan / melekatkan Label sertifkasi SDPPI, QR Code, dan tanda peringatan / Warning Sign.
Sebagai bahan referensi untuk Anda, berikut di bawah ini adalah persyaratan pemasangan label tersebut:
Also Read
Daftar isi
1. Pemasangan Label SDPPI
Label SDPPI dapat ditempel pada unit atau kemasan (opsional). Dan label menyebutkan nomor sertifikat SDPPI dan ID PLG. Di bawah ini adalah contoh Label SDPPI (pelabelan).

2. Kode QR dan Tanda Peringatan
Kode QR (QR code) dan tanda Peringatan (warning sign) harus ditempelkan pada kemasan. Di bawah ini adalah format tanda Peringatan. Sedangkan untuk QR Code dapat dilihat pada sertifikat atau dengan mendownload gambar dari bagian dalam akun pengguna SDPPI pemohon,


Sebgai tambahan informasi untk Anda, tidak ada persyaratan khusus terkait dengan ukuran pelabelan. Jadi, selama label tersebut dapat dilihat dengan mudah menggunakan mata telanjang, maka format label akan diterima.
Begitu juga dengan tanda peringatan. Dikecualikan jika spesifikasi perangkat RF diklasifikasikan sebagai SRD (Bluetooth, Perangkat Daya Rendah, RFID, NFC, WPAN IEEE 802.15.4, Intelligent Transport System, dan Perangkat SRD (short range device) Lainnya yang ditentukan dalam KM 260 Tahun 2004).
3. Melaporkan di Sistem SDPPI
Setelah QR Code, Warning Sign, dan Label dilampirkan, pemohon harus melaporkan label ini ke sistem SDPPI.
Dalam unggahan ini, pemohon perlu mengambil 2 gambar dari masing-masing label: gambar close up label, kode QR, dan tanda peringatan yang terpasang pada kemasan atau pada perangkat, dan gambar lengkap dari kemasan atau perangkat yang menunjukkan lokasinya.
Di bawah ini adalah contoh fotonya.

Setelah foto label diambil, pemohon atau pemegang sertifikat atau perwakilannya wajib mengunggah foto-foto tersebut di sistem SDPPI dalam waktu 30 hari kerja sejak penerbitan sertifikat.
Jika setelah 30 hari kerja foto masih belum diunggah, pemohon akan mendapatkan surat pemberitahuan yang pertama.
Akan ada 2 surat pemberitahuan dengan tenggang waktu masing-masing surat adalah 14 hari kerja. Setelah masa tenggang surat kedua berakhir, pemohon akan mendapatkan surat pemberitahuan terakhir yang berarti surat pemberitahuan tentang sanksi.
Sanksinya adalah pemohon tidak dapat mengajukan sertifikasi untuk periode 2 tahun ke depan.
Di bawah ini adalah tabel tenggang waktu pengunggahan label SDPPI – Kominfo.

Update Regulasi terbaru: Berdasar Permen KOMINFO No.3 Tahun 2024 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. Ketentuan pelabelan diatur sebagai berikut:
Pasal 58
(1) Pemilik Sertifikat yang melanggar kewajiban memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. penghentian layanan Sertifikat selama 6 (enam) bulan.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.
(3) Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis ketiga diberikan, pemilik Sertifikat tetap tidak memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan Sertifikat selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 59
(1) Pemilik Sertifikat yang melanggar kewajiban melaporkan bukti pembuatan label sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali.
Jika dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis, Pemilik Sertifikat belum menyampaikan laporan bukti pembuatan label kepada Direktur Jenderal, dikenai sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
Demikian terkait pemasangan label produk yang bersertifikat SDPPI. Semoga membantu. Jika ada hal yang kurang jelas, silahkan ditanyakan.










