Our Services

Jasa Urus Sertifikasi SDPPI – POSTEL.

Melayani Jasa kepengurusan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi untuk mendapatkan sertifikat SDPPI – POSTEL sejak tahun 2008.

Mewakili PT. DIMULTI. Dengan tidak ragu-ragu, saya (Umbul Narmadi) menawarkan Jasa Urus Sertifikasi SDPPI – POSTEL.

Tawaran ini saya tujukan untuk para pabrikan, importir, distributor, sole agent, representative office, konsultan, organisasi lainya yang produknya ingin di register untuk mendapatkan sertifikat POSTEL- SDPPI.

Kita tahu bahwa produk-produk yang masuk dalam kategori wajib disertifikasi Ditjen SDPPI adalah semua produk yang masuk dalam kategori alat dan perangkat telekomunikasi.

Saya sudah menangani Jasa Urus Sertifikasi SDPPI ini sejak tahun 2007, dan kemudian menggunakan badan usaha resmi (Dimulti) sejak April 2008. Sudah ribuan tipe produk dari merek-merek terkenal yang ada, pernah kita tangani.

Sebagai referensi untuk Anda, berikut grafik penanganan sertifikasi Postel yang diselesaikan oleh Dimulti dari tahun 2008 hingga tahun 2023.

Jumlah Sertifikat SDPPI POSTEL oleh DIMULTI
Jumlah Sertifikat SDPPI yang ditangani oleh Dimulti

Bersama tim yang solid, expert / berpengalaman di bidangnya, Dimulti dipercaya oleh banyak perusahaan Asing dan juga perusahaan dalam Negeri.

Dengan pengalaman menangani ribuan pekerjaan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, menjadikan kami salah satu perusahaan terdepan di bidang ini.

Bismillah … semoga terus dimampukan dan menjadi keberkahan buat keluarga Dimulti dan keberkahan buat kita semua.

Untuk memberikan gambaran kepada Anda, berikut ini adalah contoh nama-nama alat / perangkat telekomunikasi yang wajib bersertifikat SDPPI.

Artinya, sudah memiliki sertifikat SDPPI, sebelum produk tersebut dijual ke pasar dan digunakan di wilayah Kesatuan Republik Indonesia.

Contoh Nama Produk / alat / perangkat yang menggunakan teknologi WLAN 802.11abgn

  • Wireless Router
  • Tablet PC
  • Portable Computer
  • Fax Machine
  • WLAN Modules
  • Etc

Contoh Nama Produk / alat / perangkat yang menggunakan teknologi Bluetooth :

  • Car Audio
  • Bluetooth Keyboard
  • Bluetooth Headset
  • Wireless Speaker
  • Personal Navigation System
  • Bluetooth Modules
  • Etc

Contoh Nama Produk / alat / perangkat yang menggunakan teknologi SRD (Low Power Devices):

  • Alarms
  • NFC
  • Tyre Pressure Monitoring Systems
  • Identification Systems
  • Radio Detection
  • Vehicle Radar Systems
  • Wireless Local Area Networks
  • Remote Controls
  • Telecommand
  • Telemetry
  • On-site Paging Systems
  • Cordless Keyboard
  • Vehicle Keyless Entry
  • SRD Module
  • And other Non-specific Short Range Devices

Contoh Nama Produk / alat / perangkat yang menggunakan teknologi WWAN GSM/GPRS/EDGEUMTS/HSDPA/HSUPA/HSPA + LTE:

  • All in One PC
  • Mobile Computer
  • Smartphone
  • Etc

Regulasi Sertifikasi

Ketentuan operasional sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi diatur dalam Peraturan Meteri Komunikasi dan Informatika No. 16 Tahun 2018.

Update terbaru tahun 2024: Permen KOMINFO No.16 Tahun 2018 sudah tidak berlaku dan diganti dengan Permen KOMINFO NO. 3 Tahun 2024.

Itulah dasar hukum untuk memperlengkap informasi saya terkait jasa urus sertifikasi sdppi. Permen tersebut juga melampirkan kejelasan kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis dan wajib disertifikasi SDPPI.

Kelompok alat/perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi dijelaskan pada lampiran regulasi di halaman 27. Berikut ini adalah regulasi peraturan Meteri Komunikasi dan informatika No. 16 Tahun 2018 tersebut.

Download Peraturan

Anda bisa download file regulasi ini dalam bentuk PDF dengan ukuran 345KB

Silahkan download Permen No.3 Tahun 2024 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi melalui tautan yang tersedia.

Kewajiban meregister produk dan mendapatkan sertifikat SDPPI itu untuk memastikan bahwa alat / perangkat telekomunikasi yang akan digunakan dan atau akan dijual di Indonesia sudah sesuai dengan persyaratan teknis / regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dengan begitu, alat / perangkat tersebut bisa bekerja dengan baik dan tidak mengganggu (interferensi) terhadap produk, alat, perangkat telekomunikasi lainnya.

Format Label, QR Code dan Tanda Peringatan

contoh format label QR code dan tanda peringatan
contoh format label, QR code dan tanda peringatan – Jasa urus sertifikasi sdppi – via sertifikai.postel.go.id

Pemegang sertifikat juga diwajibkan menempel label dan QR code pada produk yang sudah bersertifikat yang intinya pada label tersebut terdapat dua nomor penting yaitu:

  1. Nomor Sertifikat: Nomor sertifikat adalah nomor yang diterbitkan untuk setiap Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  2. Nomor PLG ID: Nomor PLG ID adalah Nomor registrasi pemegang sertifikat sebagai tanda pengenal yang bersifat unik berdasarkan database lembaga sertifikasi.

Kemudian, untuk produk yang tidak termasuk dalam kelompok perangkat telekomunikasi berjangkauan pendek (short range device) wajib dilekati tanda peringatan oleh pemegang sertifikat.

Pemegang sertifikat WAJIB melaporkan pelaksanaan pemberian Label, QR Code dan Tanda Peringatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak diterbitkan Sertifikat dengan mengunggah foto Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah dilekatkan Label, QR Code dan Tanda Peringatan.

Ketentuan-ketentuan tersebut, dijelaskan pada pasal 25 sampai pasal 28.

Manfaat produk bersertifikat SDPPI – POSTEL

Dengan menggunakan atau menjual produk yang bersertifikat SDPPI, setidaknya kita menjadi masyarakat yang tertib aturan.

Jika kita seorang penjual produk alat/perangkat telekomunikasi, setidaknya kita berjualan sesuai dengan aturan dan tidak berisiko dengan tindakan yang melawan hukum.

Silahkan Anda baca UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. khususnya Pasal 52 yang menyebutkan, bahwa:

Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Untuk itu … saya menghimbau…

  • Mewakili pengguna: Mari kita gunakan alat / perangkat telekomunikasi yang sudah bersertifikat SDPPI.
  • Mewakili Penjual: Mari kita jual produk, alat/perangkat telekomunikasi setelah bersertifikat SDPPI.

Dengan begitu, kita sudah mengambil peran kecil dalam menjaga tatanan Negeri ini.

Setidaknya dengan menggunakan atau menjual produk yang bersertifikat SDPPI kita sudah berupaya untuk:

  1. Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi
  2. Mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi.
  3. Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi.
  4. Mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional

Kembali ke topik / judul …

Jasa Urus Sertifikasi SDPPI – POSTEL

Jasa kepengurusan seperti apa yang saya tawarkan ? Baik berikut ini penawaran singkat dari kami:

  • Permohonan sertifikasi Baru: Permohonan ini untuk produk yang sebelumnya belum pernah disertifikasi di Ditjen SDPPI.
  • Re-Sertifikat : Permohonan ini untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat (Masa berlaku sertifikat SDPPI itu 3 tahun, jadi harus dire-sertifikasi kembali jika produk tersebut masih digunakan, atau diperjual belikan di Indonesia)
  • Pengalihan Kepemilikan Sertifikat
  • Penerbitan ulang sertifikat (misalnya jika sertifikat aslinya hilang)

Terkait jasa kepengurus sertifikasi POSTEL di atas, Saya (mewakili Dimulti) selalu mengedepankan diskusi, sehingga kebutuhan dan kepentingan Anda (Klien) bisa tercapai. Memberikan saran dan masukan agar semua proses sertifikasi bisa berjalan efektif dan efisien.

Kami juga menyiapkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi POSTEL tersebut.

Berbekal pengalaman dari tahun 2008 di bidang konsultasi dan jasa kepengurusan sertifikasi alat telekomunikasi, kemudian didukung oleh staf-staf yang memiliki keahlian di bidang nya, maka kami tahu bagaimana menangani pekerjaan agar semua proses sertifikasi produk Anda bisa terselesaikan dengan cepat, tanpa masalah.

Di kantor kami memiliki alat ukur (spectrum analyzer) yang selalu digunakan untuk memastikan produk Anda sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.

Dengan melakukan pra-testing di kantor Dimulti, jelas sangat membantu saat proses pengujian resmi berlangsung. Pengujian resmi akan dilakukan di laboratorium SDPPI dan laboratorium uji lainnya yg diakui oleh Kominfo.

Jika diperlukan, staf technical engineer dan compliance engineer kami akan selalu siap untuk membantu proses pengujian alat / perangkat di laboratorium SDPPI.

Itulah alasannya, kenapa Anda harus memilih Kami (PT. DIMULTI) sebagai partner berkonsultasi sekaligus menangani Jasa Urus Sertifikasi SDPPI.

Terlebih lagi, kami bekerja sangat transparan. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Anda, yang masuk dalam kategori pendapatan Negara bukan pajak (PNBP) selalu diinfokan sesuai dengan biaya atau tarif resmi dalam regulasi.

Tarif biaya sertifkasi yang terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo.

Update Terbaru: PP No. 80 Tahun sudah diganti menjadi PP No 43 Tahun 2023 tentang jenis tarif atas jenis penerimaan Negara bukan Pajak

Tidak akan pernah ada yang namanya biaya kejutan dari kami, karena kami bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Sekali lagi ditegaskan bahwa biaya pengujian dan biaya penerbitan sertifikat selalu merujuk pada regulasi sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

Kenapa Menggunakan Jasa DIMULTI?

Sebagaian sudah dijelaskan di atas, namum biar saya kongklusi lagi, kenapa layanan Kami berbeda dan tidak ditemukan layanan serupa di perusahaan lainnya.

  1. DIMULTI memiliki TIM yang sudah ahli dan perpengalaman di bidangnya dari tahun 2008.
  2. Masing-masing anggota Tim dilatih untuk mampu dalam memberi saran tentang strategi proses sertifikasi berdasarkan situasi dan regulasi yang berlaku saat ini.
  3. Untuk mempermudah dan memperlancar proses sertifikasi, tim Dimulti akan menyiapkan draft aplikasi dengan lengkap, termasuk:
  4. Memberikan draft dokumen yang diperlukan
  5. Penanganan sampel: menyiapkan sampel hingga siap untuk diuji.
  6. Membantu proses pengujian: Melakukan pra tes di kantor dengan alat ukur yang kami miliki, sebelum melakukan tes resmi di Laboratorium rujukan. Ini diperlukan untuk memastikan produk Anda sesuai dengan acuan teknis dan regulasi yang berlaku. Menyediakan engineer untuk membantu engineer Lab SDPPI dalam melakukan pengujian, memantau tes.
  7. Mewakili Anda untuk melakukan korespondensi, diskusi, dan negosiasi dengan pihak pihak terkait.
  8. Memberikan informasi terbaru melalui berbagai platform seperti email, telepon dan layanan pesan lainnya untuk menginformasikan setiap perkembangan proyek dengan cepat dan handal. Selain itu, Kita juga memiliki tracking system. Sistem ini akan berguna untuk mengontrol perkembangan proses sertifikasi. Sistem ini akan mengirimkan notifikasi (update proses) kepada Anda secara otomatis dan dapat di akses dengan mudah dengan menggunakan Handphone.
  9. Mengurangi birokrasi yang tidak perlu
  10. Harga jasa transparan, tidak ada tambahan biaya yang tidak terduga.
  11. Memberikan buletin terbaru tentang update dan berita terkait regulasi sertifikasi alat telekomunikasi di Indonesia melalui situs web / blog perusahaan kami.

Demikian artikel saya tentang penawaran jasa urus sertifikasi SDPPI. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal-hal yang kurang jelas terkait prosedur sertifikasi POSTEL, silahkan menghubungi saya.

Our Expertise

Sertifikasi SDPPI
99%
Sertifikasi SNI
70%
Kontraktor Kolam Renang
85%

Berikut di bawah ini hal-hal yang umum ditanyakan terkait dengan sertifikasi POSTEL.

FAQ

Apa itu Sertifikat POSTEL?

Sertifikat POSTEL adalah Sebuah dokumen (sertifikat) sebagai bukti bahwa alat dan perangkat telekomunikasi tersebut, sudah sesuai dengan standar / persyaratan teknis yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya dokumen sertifikat SDPPI tersebut, maka produk yang bersertifikat itu merupakan produk legal untuk diedarkan dan digunakan di seluruh Indonesia.

Sertifikat POSTEL untuk Apa?

Alat dan perangkat telekomunikasi wajib disertifikasi untuk:

  • Mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional
  • Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi
  • Mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi
  • Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi

Siapa yang Harus Jadi Pemegang Sertifikat SDPPI – POSTEL?

Berdasarkan regulasi, yang boleh mengajukan permohonan sertifikasi adalah:

  • Pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia;
  • Badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Badan hukum Indonesia yang melakukan pembuatan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau Orang Indonesia atau badan usaha Indonesia yang membuat, menyusun, dan menggabungkan komponen Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sehingga dapat berfungsi sebagai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Berapa Biaya Sertifikasi POSTEL?

Ada dua komponen biaya sertifikasi alat dan atau perangkat telekomunikasi yaitu:

  • Biaya pengujian alat / Perangkat: Besarnya tarif pengujian alat tergantung dari teknologi yang tersemat di alat tersebut.
  • Biaya Cetak sertifikat: Biaya cetak sertifikatpun ada beberapa kategori panarifan. Agar ada gambaran, silahkan baca artikel saya tentang tarif sertifikasi.

What we do!

We’re always happy to assit you.

  • Easy Communication

    Our staffs are trained to be a effective communicator. We explain things in simple and and easy language. It all is aimed to help you understanding things easier to see the problem in more holistic point of views.

  • Simple Procedures

    Complicated bureaucracy & unnecessary procedures are not only complicating your way, but ours too. So, we cut down & simplify procedures by suggesting the fastest and most flexible solution to achieve target.

  • Supportive Group

    In our support systems, each staff serves specific purpose. It’s done to keep the system running in harmony. Supported by sufficient resource, we are ready to offer strategic solution.

  • Reasonable Price

    Cheaper price can not to secure quality, that’s a sad & inevitable truth. Starting from that, our company prefer to apply reasonable pricing. “You get what you paid for”.