WLAN dan Standard Pengujiannya

Masih melanjutkan artikel saya sebelumnya. Kali ini saya akan mengulas tentang teknologi WLAN atau yang lebih sering di sebut teknologi 802.11 dikalangan tertentu.

Tidak sedikit pula user lebih sering menyebutnya dengan Wi-Fi. Saya sangat yakin kalau Anda sudah sering menggunakan teknologi jenis ini.

Kondisi saat ini, hampir semua ranah publik ( public area ) sudah menawarkan free wifi access betul kan ? :-).

Terlepas dari itu semua, pengertian tentang teknologi ini pun jadi beragam. Termasuk mungkin pemahaman Anda juga berbeda. Saya sendiri mencari berbagai referensi tentang hal ini.

Harapannya dengan adanya rujukan dari tempat lain, saya bisa mempublikasi pengertian tentang walan di tempat ini dengan lebih lebih simpel dan mudah dipahami.

Pengertian WLAN

WLAN

WLAN Kependekan dari wireless local area network, merupakan sebuah jaringan area lokal tanpa kabel atau sering disebut “nirkabel” dan juga merupakan jaringan komputer nirkabel yang menghubungkan dua atau lebih perangkat menggunakan metode distribusi wirelessly dalam wilayah terbatas seperti biasanya diaplikasikan di rumah, kafe, sekolah, kampus, atau gedung perkantoran.

Teknologi ini memiliki kemampuan untuk bergerak dalam area yang masih dalam cakupan lokal dan juga selama masih terhubung ke dalam jaringan, teknologi ini juga mampu menyediakan koneksi Internet yang lebih luas jika dibandingkan dengan teknologi Bluetooth.

Kebanyakan teknologi ini mengacu pada regulasi atau standarnya IEEE 802.11, dan kemudian dipasarkan dengan nama merek Wi-Fi.

Teknologi ini banyak diterapkan untuk produk produk seperti: Mobile phones, Personal computers, Laptop computers, car audio, mobile computer, router, Wireless Router, Tablet PC, Fax Machine dan lain sebagainya.

Standard Pengujian di Indonesia

Standard pengujian yang saya maksud adalah standard pengujian dalam proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang pengujiannya dilakukan di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Bintara raya Bekasi.

Pengujian tersebut merupakan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi SDPPI (*Dulu POSTEL)

Di Indonesia teknologi ini dibatasi range (pita) frekuensinya agar bisa comply atau sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk frekuensi 2,4GHz: Frekuensinya harus dalam rentang pita (range) antara 24MHZ sampai 2483,5MHZ atau bisa juga bisa dipastikan hanya memiliki rentang channel 1 sampai maksimal channel 13. Aturan ini atau regulasi ini berlaku untuk protokol 802.11bgn.

Kemudian untuk frekuensi 5,8GHz: Frekuensinya harus dalam range 5725MHz sampai 5825MHz, namun untuk channelnya harus disesuaikan dari channel 149 sampai channel 161.

Aturan atau regulasi ini berlaku untuk semua WLAN 5GHz atau protocol 802.11a, standard acuan untuk 802.11ac belum dipublikasi sehingga hampir semua protocol 802.11 spesifikasi teknisnya harus disesuaikan seperti yang sudah saya jelaskan di atas.

last update: 22 Januari 2020.

3 paragraf di atas adalah persyaratan teknis regulasi yang sudah ditarik. Untuk update persyaratan teknis regulasi baru akan saya ulas di bawah konten standar pengujian. Thanks 🙂

WLAN dan Standard Pengujiannya

Pengujian perangkat atau produk yang memiliki teknologi WLAN ini di indonesia diuji menggunakan standard KEPDIRJEN No.058/DIRJEN/1998 (indoor application), KEPDIRJEN No. 268/DIRJEN/2011 (outdoor application) dan PERDIRJEN No. 233/DIRJEN/2010.

Kedua regulasi tersebut di atas sudah di tarik dan digantikan oleh Perdirjen SDPPI No. 2 Tahun 2019 tentang persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi Wireless Local Area Network.

Sebagai referensi untuk Anda berikut ini saya lampirkan regulasi wlan tersebut, dan anda bisa mendownload standar pengujian WLAN 9802.11abgn) nya di bawah ini.

Download Peraturan

Download regulasi dalam bentuk file (PDF, 114KB)

https://blog.narmadi.com/wp-content/uploads/2020/01/WLAN-Regulation-PERDIRJEN-SDPPI-NOMOR-2-TAHUN-2019-min.pdf

Acuan teknis tersebut wajib terpenuhi, agar produk Anda bisa lolos dalam proses pengujian. Hal ini sangat terkait sebagai bagian dalam proses sertifikasi SDPPI.

Demikian ulasan singkat tentang pengertian WLAN dan standard pengujiannya di Indonesia.

Semoga bisa bermanfaat untuk anda. Jika Anda masih belum jelas dan bingung terkait hal ini, jangan sungkan-sungkan untuk menghubungi saya 🙂

last update: 22 Januari 2020

Tinggalkan komentar