Standar Pengujian Produk Short Range Devices (SRD)

Mungkin Anda tidak familiar dengan yang namanya Short range device (SRD). SRD ini lebih sering disebut dikalangan orang-orang yang berkutat dibidang sertifikasi SDPPI dengan sebutan low power devices atau pesawat daya rendah.

Sebenarnya, walaupun Anda tidak sering mendengan tentang short range devices tapi saya yakin hampir setip hari anda bertemu dan bahkan menggunakan alat atau produk yang memiliki teknologi ini.

Pengertian Low power devices / Pesawat daya rendah

short range devices - SRD

Seperti pada kalimat pertama pada pembukaan artikel ini bahwa SRD lebih sering disebut dengan pesawat daya rendah maka yang dimaksud dengan alat dan perangkat dengan daya rendah yaitu adalah alat dan perangkat yang menggunakan pemancar radio dengan daya pancar rendah (low power) dan bekerja dengan menggunakan daya pancar tidak melebihi 10 mW.

Banyak sekali produk produk yang masuk dalam kategori pesawat daya renang ini yaitu diantaranya :

Alarms, identification systems, radio-detection, vehicle radar systems, wireless local area networks, remote controls, telecommand, telemetry, on-site paging systems, cordless keyboard, vehicle keyless entry system, tyre pressure dan masih banyak produk lain lainnya.

Standard Pengujian Low power devices / SRD

Standar pengujian yang saya maksud adalah standard pengujian produk dalam proses untuk mendapatkan sertifikat SDPPI. Karena setiap alat dan perangkat telekomunikasi wajib dilakukan pengujian dahulu sebelum mendapatkan sertifikasi sdppi.

Umumnya pengujian produk jenis ini dilakukan di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Bintara raya Bekasi.

Sekali lagi, pengujian tersebut merupakan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi SDPPI (*Dulu POSTEL)

Pengujian alat/perangkat Low power devices (alat dan perangkat telekomunikasi yang didalamnya memiliki frekuensi range yang masuk dalam kategori low power devices) di indonesia diuji menggunakan standard PERDIRJEN SDPPI NO 161 TAHUN 2019.

Acuan baru tentang pengujian alat/perangkat kategori SRD No. 161 ini otomatis menarik aturan lama yaitu KEPDIRJEN No.214/DIRJEN/2005.

Dengan diberlakukannya standard pengujian menggunakan acuan Perdirjen No.161 tahun 2019, bisa dipastikan semua produk ini harus sesuai dengan aturan yang baru agar bisa lolos dalam proses pengujian perangkat.

Short Range Devices (SRD) dan Pengujiannya

Sebagai gambaran untuk Anda, berikut ini adalah tabel alokasi frekuensi terbaru sesuai dengan Perdirjen No.161.

Tabel alokasi frekuensi untuk kategori low power terlihat di bawah 🙂

tabel alokasi frekuensi untuk produk short range devices
tabel alokasi frekuensi untuk produk short range devices

Sebagai referensi untuk Anda berikut ini saya lampirkan beberapa poin penting yang tertera pada regulasi Low power devices tersebut, dan regulasi tersebut bisa anda download di sini.

Lain dari itu untuk menambah referensi anda, saya lampirkan regulasi aslinya secara utuh dan berhasa Indonesia, silahkan download versi komplitnya di sini.

Jadi, jika produk Anda masuk dalam kategori produk ini. Pelajari regulasi barunya. Sebelum sampel di-submit ke laboratorium pengujian, sebaiknya di cek apakah spesifikasi produk tersebut sudah sesuai / comply dengan regulasi baru ini.

Hal ini perlu Anda lakukan untuk menghindari gagalnya proses pengujian sampel. Cara yang paling akurat untuk mengetahui hasil ukur transmission power produk tersebut yaitu dengan melakukan pre-testing di kantor Anda menggunakan alat ukur / spectrum analyzer.

Jika Kantor Anda belum memiliki alat ukur tersebut, Anda bisa mencari jasa pre-test yang menyediakan alat ukur. Atau Anda juga bisa membayar petugas/orang/badan usaha yang menawarkan jasa pra testing tersebut.

Jika Anda masih kesulitan dalam melakukan pre-testing, silahkan menghubungi saya :-). Di kantor saya ada alat ukur yang setiap hari bisa digunakan untuk pre-testing.

Demikian ulasan singat tentang short range devices atau Low power devices dan standard pengujiannya yang berlaku di Indonesia sampai saat ini.

Jika nanti ada update regulasi, insyaAlloh akan saya publikasi di sini. Semoga artikel singkat dan banyak kekurangan ini bisa bermanfaaat untuk anda.

last update: 22 Januari 2020

Tinggalkan komentar