RFID dan Standard Pengujiannya

Teknologi RFID sepertinya jarang digunakan oleh perorangan karena kebanyakan digunakan untuk keperluan industri. Namun bisa dipastikan bahwa teknologi teknologi RFID ini sudah banyak diterapkan di sekitar kita.

Nah agar ada sedikit gambaran, saya berusaha untuk mencoba menuliskan apa yang saya pahami dan yang saya dapatkan dari beberapa referensi yang sudah terpublikasi di public domain, terkait teknologi ini.

Pengertian RFID

RFID dan Standard Pengujiannya 1

RFID Kependekan dari kata “Radio Frequency Identification” atau jika dipaksa artikan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Identifikasi frekuensi radio. Yaitu sebuah teknologi identifikasi dengan menggunakan gelombang radio untuk mentransfer data, untuk keperluan mengidentifikasi secara otomatis dan melacak tag yang melekat pada sebuah objek atau benda-benda.

Standard Pengujian RFID di Indonesia

Standard pengujian yang saya maksud adalah standard pengujian dalam proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi (dalam hal ini pengujian produk produk yang di dalamnya terdapat teknologi ini) yang pengujiannya dilakukan di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Bintara raya Bekasi.

Pengujian tersebut merupakan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi SDPPI (*Dulu POSTEL)

Pada regulasi lama terdapt dua pita (range) frekuensi yang diatur dalam regulasi di Indonesia yang dikategorikan masuk dalam kelompok teknologi ini yaitu frekuensi 13.567– 30.0MHz dan 923 – 925MHz. (persyaratan teknis di regulasi lama)

Untuk regulasi yang terbaru PERDIRJEN SDPPI NO 161 TAHUN 2019, mengatur pembagian frekuensi menjadi lima kelompok range frekuensi kerja.

RFID dan Standard Pengujiannya

RFID dan Standard Pengujiannya

Untuk frekuensi 13.56MHz standard pengujian yang digunakan yaitu standar low power devices atau pesawat daya rendah dengan persyaratan utama yaitu memiliki daya pancar maksimum (maximum transmission power) sebesar 10mW, RFID kelompok ini diuji dengan menggunakan standard KEPDIRJEN No.214/DIRJEN/2005.

Untuk frekuensi 923 standard pengujiannya menggunakan KEPDIRJEN No.221/DIRJEN/2007, dengan beberapa ketentuan seperti tag harus passsive dan memiliki daya pancar (transmission power) kurang dari 2000mW (ERP).

Last Update : 22 Januari 2020

Kedua jenis acuan standard pengujian (Kepdirjen 215 tahun 2005 dan Kepdirjen No.221 tahun 2007) untuk produk ini sudah ditarik dan digantikan dengan regulasi baru yaitu PERDIRJEN SDPPI NO 161 TAHUN 2019.

Sebagai referensi untuk Anda, berikut ini saya lampirkan beberapa poin penting persyaratan teknis untuk produk ini, yang tertera pada regulasi baru.

standar pengujian RFID Indonesia
standar pengujian di Indonesia

Untuk perangkat telekomunikasi RFID yang menggunakan daya lebih dari 400 mW EIRP dan kurang dari 2000 mW EIRP dalam rentang frekuensi 920-923 MHz, harus mendapatkan Izin Frekuensi Radio (ISR) terlebih dahulu, dan harus memenuhi karakteristik di bawah ini

RFID standard Indonesia
RFID standard Indonesia transmission power di atas 400mW EIRP

Ini merupakan persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk produk yang memiliki teknologi RFID agar bisa lolos dalam proses pengujian sampel.

Anda bisa mendownload regulasi Perdirjen SDPPI No. 16 Tahun 2019 di halaman artikel tentang standar pengujian perangkat telekomunikasi.

Demikian ulasan singkat tentang teknologi RFID dan standard pengujiannya yang berlaku di Indonesia sampai saat ini.

Ababila dikemudian hari ditemukan pembaharuan regulasi, insyaAlloh akan saya publikasi di dalam artikel ini. Semoga artikel singkat ini bisa bermanfaaat untuk anda. 🙂

last update: 22 Januari 2020

2 pemikiran pada “RFID dan Standard Pengujiannya”

  1. @dawud_tan:disqus kalau pabrikan saya kurang paham ya mas,,apakah mereka sudah menerapkan tag EPC sgtin tersebut atau belum,,,namun merujuk ke regulasi standard comply nya kalau RFID yang bisa diperjualbelikan itu harus sesuai dengan KEPDIRJEN No.214/DIRJEN/2005 untuk freq range 13.56MHz dan KEPDIRJENNo.221/DIRJEN/2007 untuk freq range 923MHz – 925Mhz

    Balas

Tinggalkan komentar