Daftar Produk Wajib Sertifikasi SDPPI

Hari ini saya ingin berbagi informasi tentang daftar produk wajib sertifikasi SDPPI. Tujuannya, agar siapapun yang membaca artikel ini mengetahui bahwa pengguna / user, importir, distributor, kantor representatif, agen, pabrikan, perakit mengetahui produk yang wajib bersertifikat SDPPI sebelum dijual / digunakan di Indonesia.

Kewajiban menjual alat / perangkat telekomunikasi yang bersertifikat SDPPI diatur jelas dalam regulasi.

Permen Kominfo No. 16 Tahun 2018 mewajibkan setiap produk yang masuk dalam kategori alat dan atau perangkat telekomunikasi harus memenuhi persyaratan teknis.

Alat dan / atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis

Menenuhi persyaratan teknis pada sub judul di atas bisa diartikan bahwa daftar produk produk dalam tabel di bawah ini, merupakan produk wajib sertifikasi SDPPI.

Karena bisa dipastikan bahwa, sertifikat SDPPI diterbitkan jika produk tersebut sudah melalui proses pengujian sample dan dinyatakan lolos dengan memenuhi persyaratan teknis.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018. Tentang operasional sertifikasi alat dan atau perangkat telekomunikasi.

Pada pasal 2 ayat 1 Menyebutkan bahwa…

Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dirakit, dibuat dan dimasukan untuk diperdagangkan dan / atau digunakan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat SDPPI Kominfo.

Inilah daftar produk wajib sertifikasi SDPPI

NOHS CODENAMA PERANGKAT
123
1EX 4418.20.001Garage door opener
2EX 8415.10.901Air conditioner (AC)
3EX 8418.29.001Smart refrigerator
4EX 8421.39.201Air purifier
5EX 8443.31.111PRINTER-COPIER mencetak dengan proses ink-jet dan/atau laser
6EX 8443.31.191PRINTER-COPIER mencetak dengan proses ink-jet dan/atau laser
78443.31.311Kombinasi mesin printer, copier, faximile berwarna
88443.31.391Kombinasi mesin printer, copier, faximile selain berwarna
9EX 8443.31.911Mesin printer, copier, faximile atau kombinasinya dilengkapi dengan fungsi scanner atau tidak
108443.32.411Mesin faximile berwarna
118443.32.492Mesin faximile tidak berwarna
12EX 84501Smart washer dan/atau dryer
13EX 8470.50.001Terminal electronic data capture (EDC) dengan seluler, WLAN, bluetooth, NFC, RFID dan/atau PSTN
148471.30.201Laptop termasuk notebook dan subnotebook
15EX 8471.30.901Komputer tablet, komputer layar sentuh datar dan penggunaan layar sebagai piranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital atau ujung jari selain menggunakan papan ketik atau tetikus; mesin pengolah data otomatis portable lainnya
16EX 8471.30.902Komputer genggam (handheld) termasuk palmtop dan personal digital assistant (PDA)
17EX 8471.41.101All in one PC
18EX 8471.60.301Keyboard nirkabel
19EX 8471.60.401Mouse nirkabel
2Pointer nirkabel
20EX 8471.60.901Pembaca kartu cerdas (smart card reader)
21EX 8471.70.201Wireless storage (penyimpan data)
22EX 8508.19.101Vacuum cleaner
23EX 8516.50.001Smart oven
24EX 8516.60.101Cooker
25EX 8516.71.002Coffee maker
268517.11.001Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel termasuk cordless telepon
278517.12.001Telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya, seperti pesawat telepon seluler, pesawat telepon tanpa kabel untuk umum (TTKU), pesawat telepon umum wireless radio (koin/kartu), telepon satelit dan terminal GMPCS, GMDSS.
288517.18.001Pesawat telepon analog
2Pesawat telepon umum (koin, kartu)
3Pesawat key telephone system (KTS)
4Pesawat PBX / PABX
5Terminal VoIP / IP phone
298517.61.001Base transceiver station sistem bergerak seluler
2Base transceiver radio trunking
3Base station controller sistem bergerak seluler
4Repeater / booster / penguat sinyal sistem bergerak seluler
30EX 8517.62.211Softswitch / media gateway controller
2Trunk gateway
3Signaling gateway
4Access gateway
5Multi service switch yang memiliki fungsi routing (switch layer 3 atau lebih)
6Trunk gateway
7Router
8Ethernet first miles
9Perangkat ISDN basic rate access (BRA) dan primary rate access (PRA)
10Perangkat teknologi DSL (digital subscriber line)
11Perangkat teknologi PON
12Voice over internet protocol (VoIP)
13Metro ethernet
14Multi service access node (MSAN)
15Sentral telepon public switch telephone network (PSTN)
16Home gateway
318517.62.291Optical network terminal (ONT)
2Optical node unit (ONU)
3Repeater fiber optic
321Mobile switching center cellular
2Mobile switching center satellite
3Sentral paging
4Sentral radio trunking
5PABX (IP PBX, Wireless PBX)
6Switching intellegence transport system (ITS)
338517.62.411Modem stand alone
2Modem ISDN
3Modem xDSL (ADSL, HDSL, VDSL, GSHDSL)
4Modem broadband power line (BPL)
5Modem HFC
6Modem manageable home gateway
7Modem satelit
8Modem seluler
9Modem subscriber station broadband wireless access (LTE/WIMAX)
10Modem inner transmitter
11Modem telemetri dengan akses seluler, satelit, Wi-Fi, atau WPAN
348517.62.421Synchronous digital hierarchy (SDH), (next generation-SDH)
2Plesiochronous digital hierarchy (PDH)
3Optical multiplexer (WDM, DWDM, CWDM)
4Multiservice transport platform
5IP multiplexer penyiaran
6TV kabel multiplexer
7Multiplexer TV siaran analog atau digital
358517.62.511Wi-Fi / wireless LAN
368517.62.531Analog / digital radio link terrestrial / microwave / STL
2Radio portable / two way radio / handy talky / walky talky
3Radio trunking
4Radio telemetri
5Radio frequency identification device (RFID)
6Near field communication
7Teleprinter
8LP-WAN
9Optical line termination (OLT)
37EX 8517.62.531Baby monitor
388517.62.591Encoder, decoder
2Converter (up atau down)
3High power amplifier
4Video phone/ video conference
398517.62.911Penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau paging dan peralatan paging alert termasuk penyeranta
40EX 8517.70.401Antena pemancar (indoor transmitter)
2Antena pemancar base transceiver station sistem bergerak seluler
3Antena analog / antena digital radio link terrestrial / antena microwave
41EX 8518.10.111Microfon nirkabel
42EX 8518.30.101Headset nirkabel
43EX 8518.30.201Earphone nirkabel
44EX 8518.40.901Audio amplifier dengan wireless LAN / bluetooth
45EX 8521.90.191Pemutar suara dan / atau gambar dengan wireless LAN / bluetooth
46EX 8521.90.991Pemutar suara dan / atau gambar dengan wireless LAN / bluetooth
47EX 8523.51.111Wireless storage (penyimpan data)
488525.50.001Video distribution modulator
2TV kabel modulator
3CATV modulator
4Pemancar TV siaran analog
5Pemancar TV siaran digital (DVB-T2, DVB-S)
6Pemancar radio siaran digital
7Pemancar radio siaran AM, FM
49EX 8525.80.391CCTV
2Drone
50EX 8525.80.511Camera digital
51EX 8525.80.591 Camera digital
528526.10.101Radar maritim
2Radar penerbangan
538526.91.101Pemancar radio maritim
2Pemancar radio penerbangan
3Radio beacon / EIPRB
4Automatic identification system (AIS)
548526.91.901Radar survaillance
2Radar cuaca
3GPS tracker dengan interface seluler
55EX 8527.21.001Audio mobil
56EX 8528.69.101LCD projector
578528.71.111IP set top box
2Integrated receiver decoder
588528.71.911Set top box kabel TV analog
2Set top box penerima satelit (DVB-S)
3Set Top Box penerima terrestrial (DVB-T2)
4USB penerima teresterial DVB-T2
5Set top box DVB-C
59EX 8528.72.921Pesawat penerima TV (selain dari jenis tabung sinar katoda) dengan kemampuan wireless LAN, seluler, bluetooth dan / atau penerima DVB-T2
60EX 8528.72.991Pesawat penerima TV (selain dari jenis tabung sinar katoda) dengan kemampuan wireless LAN, seluler, bluetooth dan / atau penerima DVB-T2
618531.10.901Vehicle keyless
62EX 85.351Light switch
63EX 8543.70.201Pengendali jarak jauh dari alat pengangkat berat (crane)
64EX 8543.70.901LNA/LNB
659025.80.201Thermostats
66EX 91.021Smart watch
67EX 9504.50.101 Consol games

Itulah daftar produk yang wajib mendapatkan sertifikasi SDPPI sebelum diperjual belikan.

Sebagai tambahan referensi.

Dalam regulasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018. Selain mengurai tentang produk wajib sertifikasi sdppi, di sana juga dijelaskan kelompok alat yang diawasi dan dikendalikan di dalam kawasan Pabean (Border)

Jika Anda ingin membaca lengkap tentang Permen Kominfo No.16 Tahun 2018, silahkan ikuti tautan tersebut. Dalam artikel itu saya lampirkan (embedded) Permen No.16.

Langsung saja, berikut daftar lis produk wajib sertifikasi sdppi. Yang juga merupakan produk yang diawasi dan dikendalikan di Pabean tersebut.

Alat dan / atau Perangkat Telekomunikasi yang Diawasi dan Dikendalikan di Dalam Kawasan PABEAN (BORDER)

NOHS CODENAMA PERANGKAT
123
28443.31.311Kombinasi mesin printer, copier, faximile berwarna
38443.31.391Kombinasi mesin printer, copier, faximile selain berwarna

Demikian artikel singkat saya tentang daftar produk wajib sertifikasi SDPPI. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Jika ada pertanyaan terkait sertifikasi produk, alat dan perangkat telekomunikasi, silahkan menghubungi saya. 🙂

Tinggalkan komentar