Multi Function Printer, Wajib Sertifikasi SDPPI

Multi Function printer atau Printer multi fungsi atau banyak juga orang orang menyebutnya dengan MFP / AIO (all in one) / MFD (multifunction devices). Sebenarnya pengertian singkatnya kurang lebih adalah sebuah mesin kantor yang menggabungkan beberapa fungsi dalam satu perangkat, biasanya penggabungan fungsi tersebut meliputi beberapa atau semua perangkat seperti E-mail, Fax, Photocopier, Printer, Scanner.

Multi Function Printer image

Karena komplitnya fungsi yang dimiliki dalam satu perangkat maka, Kini banyak yang menggunakan perangkat printer multi fungsi jenis ini, untuk menunjang operasional dan mempermudah pekerjaan di kantor dan tidak terlalu makan banyak space kantor.

Mau tidak mau terkit tuntutan pasar ini, mendorong para produsen produk produk MFP untuk lebih memperbanyak fitur dan teknologi pada produknya, jika tidak mampu melengkapi kebutuhan pasar tersebut, cepat atau lambat branding Printer multi fungsi dari produsen tersebut bisa lenyap dari peredaran. 🙂

Multi Function Printer, Wajib Sertifikasi SDPPI

Multifunction printer ini Wajib melalui proses uji lab uji SDPPI di Bintara Raya untuk mendapatkan sertifikasi dari Dirjen SDPPI karena selain adanya fungsi Fax, biasanya perangkat tersebut dilengkapi dengan teknologi WLAN (Wi-Fi), Bluetooth dan bahkan kini ada juga yang sudah support NFC jadi itulah sebabnya kenapa printer multi fungsi wajib disertifikasi Dirjen SDPPI.

Berdasarkan Regulasi No. 18 tahun 2014 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dan dijelaskan pada pasal 2 yaitu bahwa:

setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Produsen / Merek Printer Multi Fungsi yang beredar diantaranya yaitu:

MFP manufacturers / brands include : Brother, Canon, Dell, Epson, Hewlett-Packard, Kodak, Konica Minolta, Kyocera, Lexmark, Océ (Canon), Okidata, Olivetti, Panasonic, Ricoh, Samsung, Sharp, Sindoh, Toshiba, Utax, Xerox, Infoeglobe dan lain sebagainya.

Demikian ulasan singkat terkait informasi bahwa printer multi fungsi wajib sertifikasi SDPPI, semoga bermanfaat untuk anda dan jika ada hal-hal yang kurang jelas terkait artikel ini silahkan menghubungi saya melalui contact page dan lagi pastikan barang-barang yang anda beli sudah berlabel SDPPI. 🙂

Tinggalkan komentar