Jasa Urus Sertifikasi SDPPI/POSTEL/Kominfo

Saya awali artikel ini dengan tidak ragu-ragu untuk Mewakili PT. DIMULTI. Melalui media dan artikel ini, saya menawarkan Jasa Urus Sertifikasi SDPPI. 🙂 .

Tawaran ini saya tujukan untuk para pabrikan, importir, distributor, sole agent, representative office, konsultan , organisasi lainya yang produknya ingin di register untuk mendapatkan sertifikat POSTEL- SDPPI.

Jasa Urus Sertifikasi SDPPI - POSTEl
Dimulti – konsultan dan Jasa urus sertifikasi sdppi

Kita tahu bahwa produk produk yang masuk dalam kategori wajib disertifikasi Dirten SDPPI adalah semua produk yang masuk dalam kategori alat dan perangkat telekomunikasi.

Saya sudah menangani Jasa Urus Sertifikasi SDPPI ini sejak tahun 2007, dan kemudian menggunakan badan usaha resmi (Dimulti) sejak April 2008. Sudah ribuan tipe produk dari merek merek terkenal yang ada, sudah pernah kita tangani.

Sebagai referensi untuk Anda, berikut grafik penanganan sertifikasi produk di SDPPI yang diselesaikan oleh Dimulti dari tahun 2008 hingga tahun 2019.

Jumlah Sertifikasi SDPPI yang ditangani oleh Dimulti
Jumlah pekerjaan Sertifikasi SDPPI yang ditangani oleh Dimulti

Bersama tim yang solid, expert berpengalaman di bidangnya, Dimulti dipercaya oleh banyak perusahaan Asing dan juga perusahaan dalam Negeri.

Dengan pengalaman menangani ribuan pekerjaan sertifikasi alat dan perangkat telekomunasi, menjadikan kami salah satu perusahaan terdepan di bidang ini.

Bismillah … semoga terus dimampukan dan menjadi keberkahan buat keluarga Dimulti dan keberkahan buat kita semua.

Untuk memberikan gambaran kepada pengunjung blog ini, berikut ini adalah contoh nama nama alat / perangkat telekomunikasi yang wajib mendapatkan sertifikat SDPPI.

Artinya wajib bersertifikat SDPPI sebelum produk tersebut dijual di pasar dan digunakan di wilayah Republik Indonesia.

Contoh Nama Produk / alat / perangkat yang menggunakan teknologi WLAN 802.11abgn

  • Wireless Router
  • Tablet PC
  • Portable Computer
  • Fax Machine
  • WLAN Modules
  • Etc

Contoh Nama Produk / alat / perangkat yang menggunakan teknologi Bluetooth :

  • Car Audio
  • Bluetooth Keyboard
  • Bluetooth Headset
  • Wireless Speaker
  • Personal Navigation System
  • Bluetooth Modules
  • Etc

Contoh Nama Produk / alat / perangkat yang menggunakan teknologi SRD (Low Power Devices):

  • Alarms
  • NFC
  • Tyre Pressure Monitoring Systems
  • Identification Systems
  • Radio Detection
  • Vehicle Radar Systems
  • Wireless Local Area Networks
  • Remote Controls
  • Telecommand
  • Telemetry
  • On-site Paging Systems
  • Cordless Keyboard
  • Vehicle Keyless Entry
  • SRD Module
  • And other Non-specific Short Range Devices

Contoh Nama Produk / alat / perangkat yang menggunakan teknologi WWAN GSM/GPRS/EDGEUMTS/HSDPA/HSUPA/HSPA + LTE:

  • All in One PC
  • Mobile Computer
  • Smartphone
  • Etc

Regulasi Sertifikasi

Ketentuan operasional sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi diatur dalam Peraturan Meteri Komunikasi dan Informatika No. 16 Tahun 2018.

Itulah dasar hukum untuk memperlengkap informasi saya terkait jasa urus sertifikasi sdppi. Permen tersebut juga melampirkan kejelasan kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis dan wajib disertifikasi SDPPI.

Kelompok alat/perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi dijelaskan pada lampiran regulasi di halaman 27. Berikut ini adalah regulasi peraturan Meteri Komunikasi dan informatika No. 16 Tahun 2018 tersebut.

Download Peraturan

Anda bisa download file regulasi ini dalam bentuk PDF dengan ukuran 345KB

https://blog.narmadi.com/wp-content/uploads/2020/01/Permen-No.16-Tahun-2018-Ketentuan-Operasional-Sertifikasi-Alat-dan-atau-Perangkat-Telekomunikasi.pdf
Permen No.16 Tahun 2018

Silahkan download Permen No.16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi melalui tautan yang tersedia.

Kewajiban meregister produk dan mendapatkan sertifikat SDPPI itu untuk memastikan bahwa alat / perangkat telekomunikasi yang akan digunakan dan atau akan dijual di Indonesia sudah sesuai dengan persyaratan teknis / regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dengan begitu alat / perangkat tersebut bisa bekerja dengan baik dan tidak mengganggu (interferensi) terhadap produk, alat, perangkat telekomunikasi lainnya.

Format Label, QR Code dan Tanda Peringatan

contoh format label, QR code dan tanda peringatan
contoh format label, QR code dan tanda peringatan – Jasa urus sertifikasi sdppi – via sertifikai.postel.go.id

Pemegang sertifikat juga diwajibkan menempel label dan QR code pada produk yang sudah bersertifikat yang intinya pada label tersebut terdapat dua nomor penting yaitu:

  1. Nomor Sertifikat: Nomor yang diterbitkan untuk setiap Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  2. Nomor PLG ID: Nomor registrasi pemegang sertifikat sebagai tanda pengenal yang bersifat unik berdasarkan database lembaga sertifikasi

Kemudian, untuk produk yang tidak termasuk perangkat telekomunikasi berjangkauan pendek (short range device) wajib dilekati tanda peringatan oleh pemegang sertifikat.

Pemegang sertifikat WAJIB melaporkan pelaksanaan pemberian Label, QR Code dan Tanda Peringatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak diterbitkan Sertifikat dengan mengunggah foto Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah dilekatkan Label, QR Code dan Tanda Peringatan.

Ketentuan-ketentuan tersebut, dijelaskan pada pasa 15 ayat 1 dan ayat 2.

Manfaat produk bersertifikat SDPPI

Dengan menggunakan atau menjual produk yang bersertifikat SDPPI, setidaknya kita menjadi masyarakat yang tertib aturan.

Jika kita seorang penjual produk alat/perangkat telekomunikasi, setidaknya kita berjualan sesuai dengan aturan dan tidak beresiko dengan melawan hukum.

Silahkan Anda baca UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. khususnya Pasal 52 yang menyebutkan, bahwa:

Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Untuk itu … saya menghimbau…

  • Mewakili pengguna: Mari kita gunakan alat/perangkat telekomunikasi yang sudah bersertifikat SDPPI.
  • Mewakili Penjual: Mari kita jual produk, alat/perangkat telekomunikasi setelah bersertifikat SDPPI.

Dengan begitu, kita sudah mengambil peran kecil dalam menjaga tatanan Negeri ini.

Setidaknya dengan menggunakan atau menjual produk yang bersertifikat SDPPI kita sudah berupaya untuk:

  1. Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi
  2. Mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi.
  3. Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi.
  4. Mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional

Kembali ke topik / judul …

Jasa Urus Sertifikasi SDPPI

Jasa kepengurusan seperti apa yang saya tawarkan ? Baik berikut ini penawaran singkat dari kami:

  • Permohonan sertifikasi Baru : Permohonan ini untuk produk yang sebelumnya belum pernah disertifikasi.
  • Re-Sertifikat : Permohonan ini untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat (Masa berlaku sertifikat SDPPI itu 3 tahun, jadi harus dire-sertifikasi kembali jika produk tersebut masih digunakan, atau diperjual belikan di Indonesia)
  • Pengalihan Kepemilikan Sertifikat
  • Penerbitan ulang sertifikat (misalnya jika sertifikat aslinya hilang)
Jasa Urus Sertifikasi SDPPI
Jasa urus sertifikasi sdppi – kominfo (alat dan perangkat telekomunikasi)

Terkait jasa tersebut di atas, kami (mewakili Dimulti) selalu mengedepankan diskusi sehingga kebutuhan dan kepentingan klien bisa tercapai, memberikan saran dan masukan agar semua proses sertifikasi bisa berjalan efektif dan efisien.

Kami juga menyiapkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi tersebut.

Berbekal pengalaman dari tahun 2008 di bidang jasa urus sertifikasi sdppi, kemudian didukung oleh staf-staf yang memiliki kapasitas di bidang nya, maka kami tahu bagaimana menangani pekerjaan agar semua proses sertifikasi produk Anda bisa terselesaikan dengan cepat, tanpa masalah.

Di kantor kami memiliki alat ukur (spectrum analyzer) yang selalu digunakan untuk memastikan produk Anda sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.

Dengan melakukan pra-testing di kantor Dimulti, jelas sangat membantu pada saat proses pengujian resmi berlangsung. Pengujian resmi akan dilakukan di laboratorium SDPPI dan laboratorium uji lainnya yg diakui oleh Kominfo.

Jika diperlukan, staf technical engineer dan compliance engineer kami akan selalu siap untuk membantu proses pengujian alat / perangkat di laboratorium SDPPI.

Itulah alasannya, kenapa Anda harus memilih Kami (PT. DIMULTI) sebagai partner berkonsultasi sekaligus menangani Jasa Urus Sertifikasi SDPPI.

Terlebih lagi, kami bekerja sangat trasnparan. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Anda, yang masuk dalam kategori pendapatan Negara bukan pajak (PNBP) selalu diinfokan sesuai dengan biaya atau tarif resmi dalam regulasi.

Tarif biaya sertifkasi yang terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo.

Baca artikel lainnya tentang: tarif sertifikasi

Tidak akan pernah ada yang namanya biaya kejutan dari kami, karena kami bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Sekali lagi ditegaskan bahwa biaya pengujian dan biaya penerbitan sertifikat selalu merujuk pada regulasi sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

Demikian artikel saya tentang penawaran jasa urus sertifikasi SDPPI. Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan menghubungi saya.

last update: 23 Januari 2020

7 pemikiran pada “Jasa Urus Sertifikasi SDPPI/POSTEL/Kominfo”

  1. Pak Agus,

    Terima kasih telah meninggalkan komentar.
    Maaf jarang buka blog, silahkan lanjutkan diskusi melalui email.

    Thanks,

    Balas
    • Pak Alvin,

      Silahkan menghubungi kantor Dimulti di 021 84305011 dengan Pak Eko/Rizza atau pak Anto.

      Terima kasih,

      Balas
  2. Selamat siang, saya ingin mengurus ijin sertifikat alat dan perangkat komunikasi, namun saya masih ada kebingungan antara laporan hasil uji dalam negeri dan luar negeri. Mohon bimbingannya

    Balas
    • Terima kasih sudah berkomentar.
      Mohn maaf terllambat menjawab. Silahkan hubungi kami di nomor telp/email yang tersedia.
      Thanks

      Balas

Tinggalkan komentar