Surat pemberitahuan ini ditujukan kepada para pemimpin perusahaan seperti Pabrikan, Importir, Distributor atau Vendor perangkat repeater seluler GSM/CDMA/WCDMA (3G/3.5G).
Selain persyaratan administrasi pada umumnya seperti (formulir PM4, PM5,pakta integritas,dll) khusus untuk aplikasi permohonan sertifikasi perangkat repeater selular ini baik permohonan sertifikasi baru ataupun permohonan perpanjangan sertifikat, dalam dokumen permohonannya harus dilampirkan surat kontrak kerjasama antara pemohon sertifikasi dengan operator telekomunikasi seluler yang ada di Indonesia.
Penambahan persyaratan administrasi tersebut sebagai langkah penertiban pemakaian perangkat repeater GSM, CDMA, dan WCDMA (3G/3.5G). Biar lebih afdol berikut saya lampirkan scanned copy surat pemberitahuan prosedur permohonan sertifikasi produk repeater seluler tersebut.
![]() |
| Surat Pemberitahuan tentang aturan baru sertifikasi produk repeater seluler |

