Jumat, 20 Juni 2008

CommunicAsia 2008 Mulai Digelar

TEMPO Interaktif, Singapura: Pameran teknologi informasi dan komunikasi terbesar di Asia, CommunicAsia 2008 dan BroadcastAsia 2008 mulai digelar hari ini di Singapore Expo, Changi, Singapura. Ajang tahunan rencananya akan digelar sampai tanggal 20 Juni.

Dalam siaran persnya Chief Executive Singapore
Exhibition Services Stephen Tan mengatakan, saat ini teknologi informasi, komunikasi, dan media berubah luar cepat. Setiap tahun selalu ada produk, jasa, atau perangkat baru yang sulit dibayangkan ada beberapa tahun lalu. "Sulit sekali untuk terus mengejar dan mengupdate industri ini, bahkan untuk para professional di bidang ini,” ujar dia.

Hal inilah, lanjutnya, yang menjadi alasan kenapa acara ini sangat relevan diselenggarakan lagi. CommunicAsia, menurutnya telah menjadi wadah untuk pertemuan industri dan mengembangkan jaringan serta bertukar informasi tentang teknologi terdepan. CommunicAsia dan BroadcastAsia 2008 melibatkan 2.300 perusahaan dari 61 negara yang ikut dalam pameran. Sedangkan pengunjungnya diharapkan bisa mencapai 68 ribu orang dan setengahnya diantaranya berasal dari luar negeri.

Berbagai perusahaan yang hadir dalam even ini akan akan memamerkan teknologi-teknologi terbaru mereka di bidang 3G/HSDPA, WiMAX/LTE, Broadband, Fixed Mobile
Confergence, Fiber to the Home, Next Generation Network, Teknologi IP, Internet Protocol Television, Mobile Entertaintment, dan Satellite and Security. CommunicAsia dan Broadcast Asia diselenggarakan di lokasi yang sama. Panitia menyediakan 8 hall di area seluas 69 ribu meter persegi di area industri Changi yang biasa menjadi ajang even-even dan pameran internasional.

Selain menjadi ajang pameran teknologi terbaru, even ini juga menjadi ajang pertemuan pakar-pakar dan pemimpin teknologi perusahaan terkemuka di dunia
diantaranya O2, IBM, SingTel, Telekom Malaysia. Produsen perangkat bergerak seperti Samsung, ZTE, LG sampai Yahoo juga ikut andil dalam even ini.

CommunicAsia adalah even tahunan yang diselenggarakan sejak 1979. Yahoo adalah salah satu peserta even yang baru pertama kali hadir di CommunicAsia, lainnya seperti Sandisk, Navteq, dan perusahaan local seperti Sirius Multimedia. Even tahun 2008 juga menjadi ajang terbesar yang pernah diselenggarakan di Singapura karena area untuk pamerannya saja luasnya hampir 1.200 meter persegi.

Selasa, 10 Juni 2008

Antisipasi Ditjen Postel Terhadap Maraknya Peralatan Telekomunikasi Asing

Berikut adalah informasi yang sangat penting bagi siapa saja yang turut peduli dengan perkembangan industri telekomunikasi di Indonesia terkait dengan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Saya mendapatkan beritanya di website POSTEL [*Update: 27 Februari 2013, sumber URL; http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=994 broken link]. Berikut kutipannya.

Siaran Pers No. 67/DJPT.1/KOMINFO/6/2008

Antisipasi Ditjen Postel Terhadap Maraknya Peralatan Telekomunikasi Asing

Beberapa tahun terakhir ini, pemasaran perangkat telekomunikasi di Indonesia yang berasal dari negara-negara lain makin meningkat. Pada satu sisi, fenomena tersebut menunjukkan, bahwa aktivitas bisnis telekomunikasi di Indonesia memang terus menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan, sesuai dengan di antaranya hasil riset Nielsen Advertising Services terhadap dana pemasaran sektor telekomunikasi di berbagai media massa pada kurun waktu beberapa tahun ini.

Namun demikian, pada sisi yang lain, fenomena tersebut juga patut disikapi dengan keprihatinan yang sangat dalam, karena tingkat konsumerisme masyarakat Indonesia sangat tinggi terhadap produk atau perangkat telekomunikasi asing. Itulah sebabnya Ditjen Postel terus mendorong pada para pelaku bisnis industri telekomunikasi di Indonesia untuk mulai memberikan perhatian khusus pada pemenuhan produk telekomunikasi domestik, yaitu di antaranya disebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menggunakan produksi dalam negeri dalam bentuk pembelanjaan modal (capital expenditure) sekurang-kurangnya 30% per tahun dan pembiayaan operasional (operating expenditure) sekurang-kurangnya 50% per tahun dalam membangun jaringan bergerak seluler sistem IMT2000/3G, dimana pembelanjaan modal dan pembiayaan operasional sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk untuk pengadaan tanah, pembangunan gedung, penyewaan gedung, pemeliharaan gedung/bangunan dan gaji pegawai. Concern lain Ditjen Postel adalah berupa pemberian fasilitasi pada sejumlah perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk keperluan riset dan pengembangan perangkat telekomunikasi serta driving force terhadap industri perangkat telekomunikasi domestik untuk mulai mengembangkan tehnologi layanan WiMAX.

Bahkan seandainya program USO tidak terkendala proses tendernya, maka salah satu kewajiban pemenang tender USO adalah keharusan menggunakan capital expenditure (capex) minimal sebesar 35 % untuk produksi dalam negeri. Di samping itu, dalam hal pelaksana penyedia menggunakan frekuensi radio 2,3 GHz, maka perangkat telekomunikasi yang digunakan wajib memiliki tingkat komponen dalam negeri minimal sebesar 20 %. Sudah barang tentu Ditjen Postel sangat berhati-hati dan sistematis penyusunan grand design dalam lebih memperhatikan produk telekomunikasi domestik tanpa harus mengganggu fluktuasi pasar, sehingga tidak memaksa industri telekomunikasi untuk harus sepenuhnya menggunakan produk telekomunikasi domestik, tetapi ujung-ujungnya berdampak pada peningkatan harga jual di konsumen. Kondisi tersebut sangat dihindari dan salah satu solusinya adalah dengan pengenaan kewajiban secara bertahap secara kontinyu dalam jumlah yang konstan.

Perhatian Ditjen Postel terhadap makin meningkatnya penggunaan perangkat telekomunikasi asing di Indonesia ini sama sekali bukan membatasi, tetapi semata-mata hanya mengatur penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 32 Ayat (1), menyebutkan, bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Ketentuan tersebut sekaligus menunjukkan, bahwa perangkat telekomunikasi asing apapun yang diperdagangkan di Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, karena seandainya tidak, berarti telah terjadi pelanggaran, karena Pasal 52 UU Telekomunikasi menyebutkan, bahwa barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Terhadap kemungkinan adanya pelanggaran tersebut Ditjen Postel terus melakukan penegakan hukum dengan berbagai instansi terkait dan termasuk juga dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Perdagangan Dalam Negeri. Kerja-sama tersebut tertuang dalam Kesepakatan Bersama Antara Dirjen Postel, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan Dirjen Bea dan Cukai No. 91/DIRJEN/2003; 23/PDN/SK/VI/2003; 129/BC/2003 tentang Pengawasan Alat dan Perangkat Telekomunikasi, yang ditanda-tangani pada tanggal 10 Juni 2003. Pada Pasal 6 dari Kesepakatan Bersama disebutkan, bahwa dalam rangka pengawasan alat dan atau perangkat telekomunikasi Direktur Jenderal Bea dan Cukai: a. Melakukan pengawasan terhadap alat dan atau perangkat telekomunikasi yang dimasukkan ke dalam daerah pabean sesuai dengan persyaratan teknis dan izin dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi; b. Melakukan tindakan yang diperlukan terhadap alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan izin dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku; c. Menyampaikan informasi kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dalam hal terdapat alat dan atau perangkat telekomunikasi yang belum ada ketentuan tentang persyaratan teknis dan izin.

Dalam kaitan ini, Ditjen Postel secara rutin sejak dua tahun terakhir ini selalu mempublikasikan data perangkat telekomunikasi yang mengajukan permohonan dan juga yang telah memperoleh sertifikat dari Ditjen Postel. Tujuan publikasi ini selain sebagai bentuk transparansi proses perizinan perangkat telekomunikasi, juga memungkinkan masyarakat umum mengetahui beragam dan jenis perangkat telekomunikasi yang terdaftar resmi di Ditjen Postel sesuai dengan kurun waktu tertentu, karena sejauh ini kadang kala sebagian masyarakat hanya mengetahui adanya branding perangkat tertentu yang cukup terkenal di pasaran, padahal cukup banyak merk lain yang terdaftar dan tersertifikasi. Namun demikian, terdaftar dan tersertifikasinya perangkat-perangkat tersebut bukan berarti aman bagi mereka (vendor, pabrikan dan atau importir), karena seandainya ada perubahan terhadap spesifikasi dan standar teknisnya, maka harus dilakukan pengujian ulang. Siaran Pers ini sangat penting, karena beberapa waktu terakhir ini sering muncul kecurigaan terhadap produk perangkat telekomunikasi tertentu dari suatu negara tertentu. Oleh karena itu, selain Ditjen Postel tetap terus melakukan penegakan hukum, kepada masyarakat umum pun dan stake holders industri telekomunikasi diberi kesempatan sangat luas seandainya menjumpai adanya perangkat telekomunikasi yang tidak tersertifikasi oleh Ditjen Postel, sehingga Ditjen Postel akan segera menindak lanjuti untuk penertibannya.

Minggu, 08 Juni 2008

XL "Leading" di Bali-Nusra Geser Telkomsel

Denpasar (ANTARA News)[http://www.antara.co.id/arc/2008/6/6/xl-leading-di-bali-nusra-geser-telkomsel/] - PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) mengklaim telah mampu mencapai 2,7 juta pelanggan di Regional Bali-Nusra, yang berarti menjadi yang terbesar atau "leading", menggeser Telkomsel.

"Jumlah pelanggan kami terus melonjak sampai `over capacity`. Data 2,7 juta pelanggan itu berdasarkan evaluasi terbaru akhir Mei lalu," kata Ivan Priyahutama, Sales & Promotion Manager XL Regional Bali-NTT di Denpasar, Jumat. Jumlah pelanggan tersebut dengan rincian di Regional Bali-NTT sekitar 1,5 juta dan Regional NTB yang sejak lama menjadi yang terbesar dibandingkan pelanggan operator selular lainnya, tercatat 1,2 juta.

"Setelah jumlah pelanggan di NTB menjadi yang terbesar, di Bali menyusul bisa `leading`. Hanya saja khusus di NTT yang mulai kami layani Oktiber 2007, kini baru memiliki 60 ribuan pelanggan," katanya didampingi pejabat XL lainnya, Zulyaden Hasibuan dan Valentina Kelly. Sementara jumlah pelanggan Telkomsel di Bali-Nusra yang terus "leading" sejak perusahaan ini berdiri 13 tahun lalu, berdasarkan laporan terakhir GM Sales & Customer Service Telkomsel Regional Bali-Nusra, Hastining Bagyo Astuti, belum mencapai 2,5 juta.

Menurut Ivan Priyahutama, setiap diluncurkan program baru yang berkaitan dengan skema tarif murah, dalam satu-dua bulan jumlah pelanggan meningkat sekitar 25 persen. Pada laporan resmi PT Excelomindo Pratama Tbk triwulan pertama 2008, jumlah pelanggan di Bali 1,2 juta, 56 persennya pengguna XL bebas. Sementara di Lombok, NTB, berjumlah 1,1 juta dan 60 persennya pemakai XL bebas.

Operator selular ini kembali meluncurkan promo tarif murah XL bebas Rp10 per detik atau maksimal Rp50 untuk lima detik pertama, setelah itu gratis. Tarif promo ke sesama XL tersebut untuk penggunaan pukul 00.00 - 07.00 waktu setempat. Sedangkan ke operator lain, dikenakan Rp25 per detik dan setelah 10 menit Rp10 per detik. Ketentuan tersebut khusus di Bali-Nusra berlaku mulai 9 Juni 2008, sedangkan di wilayah lain telah diterapkan beberapa waktu lalu.

"Kami terpaksa menunda pemberlakuan tarif promo Rp50 bicara sepuasnya ke sesama XL karena harus meningkatkan kualitas jaringan yang telah `over capacity," kata Ivan.

Sedangkan pemakaian pada periode waktu lainnya juga berlaku ketentuan bicara sepuasnya, yakni pukul 07.00 - 11.00 tetap Rp600, waktu berikutnya sampai jam 18.00 dikenakan Rp1.800 dan pukul 18.00 - 24.00 dengan tarif Rp2.400.

Jumat, 06 Juni 2008

LG Meluncurkan PDA Pertamanya

Perusahaan elektronik LG Electronics Indonesia (LGEIN) meluncurkan Personal Digital Assistant (PDA) Phone pertamanya hari ini. PDA Phone perdana itu adalah KS20, yang desainnya sangat mirip dengan LG Prada, ponsel fashion buatan perusahaan tersebut.

Direktur Product Marketing LGEIN, Kim Jae Hong, mengatakan, KS20 adalah PDA Phone paling tipis saat ini. Ia pun didesain cantik. "Biasanya PDA bentuknya besar dan susah masuk ke kantong, tetapi yang ini tipis dan mudah dibawa kemana-mana," kata Kim.

KS20 berdesain minimalis dengan tebal 12,8 milimeter. Ia beroperasi dengan Microsoft Windows mobile 6 dan dilengkapi koneksi Internet berkecepatan tinggi, HSDPA. PDA yang mengandung memori 128 megabita ini dibanderol seharga Rp 4,99 jutaan.
info: TEMPO Interaktif,

Rabu, 04 Juni 2008

Setelah Tarif Telepon sekarang Giliran Tarif Internetnya :) Semoga deh

Beberapa waktu yang lalu pemerintah pernah mempublikasi tentang penurunan tarif telekomunikasi separti di postingan saya sebelumnya. Sekarang giliran tarif internet akan diturunkan oleh pemerintah.berikut kutipannya dari detik
Tarif Internet akan Turun 20% - 40% Pemerintah berjanji dalam waktu dekat akan segera menurunkan tarif internet, setelah sebelumnya pemerintah juga sudah menurunkan tarif seluler. Rencananya, penurunan tarif ini mencapai 20 hingga 40 persen. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh saat konfrensi pers usai acara dialog publik lintas generasi tentang kebangkitan teknologi informatika dan komunikasi nasional di City of Tomorrow Surabaya, Sabtu (31/5/2008).

"Insya Allah bulan Juli kita akan turunkan tarif internet dan kita harapkan penurunan tarif ini mencapai 20 hingga 40 persen," katanya kepada wartawan.

Nuh menambahkan, meski pihaknya masih belum melakukan pertemuan dengan para penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider/ISP) untuk membicarakan penurunan tarif ini, namun dirinya yakin penurunan akan terjadi. "Pembicaraan resmi belum, ini baru analisis kita," imbuhnya.

Meski demikian, masih kata Nuh, pemerintah tidak akan diam tanpa memberikan kompensasi apa-apa terhadap para ISP untuk penurunan tarif. "Kita akan memberikan layanan administratif checking pada ISP agar cost investmen-nya bisa lebih turun, itu salah satunya," tandasnya.>

Tindakan Tegas Bagi Pengguna Frekuensi Radio Yang Tidak Sesuai Peruntukannya

Siaran Pers No. 64/DJPT.1/KOMINFO/6/2008

Tindakan Tegas Bagi Pengguna Frekuensi Radio Yang Tidak Sesuai Peruntukannya Dan Di Antaranya Berakibat Pada Dua Radio Siaran di Jawa Tengah Tidak Dapat Memperpanjang Izin Stasiun Radionya (ISR)

Merujuk pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta yang menyebutkan, bahwa lembaga penyiaran dapat dicabut izinya oleh Menteri Kominfo apabila atas laporan KPI dinyatakan tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan, atau pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa izin dicabut apabila tidak memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP Frekuensi).

Pasal 8 PP No. 50 Tahun 2005 tersebut, khususnya Pasal 8 ayat (3) menyebutkan secara lengkap, bahwa izin penyelenggaraan penyiaran dicabut oleh Menteri apabila Lembaga Penyiaran Swasta:
  1. melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;
  2. atas laporan KPI dinyatakan tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan;
  3. memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain;
  4. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
  5. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran yang dikeluarkan oleh KPI setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berkaitan dengan hal tersebut, KPID Jawa Tengah sudah menindaklanjutinya dengan melaporkan kepada Dirjen Postel melalui surat Nomor : 5/KPID-JTG/I/2008 dan Nomor : 8/KPID-JTG/I/2008 yang pada intinya menyebutkan, bahwa PT. Swara Slawi Ayu Tri Utama (Radio Rasella) yang berdomisili di Jl. Dr. Cipto Mangun Kusumo No. 18 RT 15/01 Dukuh Salam, Slawi, Kab Tegal, frekuensi 104.4 MHz (kanal 169) dan PT. Radio Cipta Muda Binangkit (CMB) yang berdomisili Jl. Baturaden RT 03 RW 3 KM. 8 No. 433 Desa Rempoa Purwokerto, Banyumas, frekuensi 99.8 MHz (kanal 113) sudah tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 bulan tanpa pemberitahuan. KPID Jawa Tengah melalui surat tersebut meminta Ditjen Postel untuk melakukan penertiban penggunaan frekuensi radionya.

Selain itu, Balai Monitor Kelas II Semarang juga telah memberikan peringatan melalui surat Nomor : 44/Montib.I/BMSFR-SMG/I/2008 dan berdasarkan data base di Ditjen Postel bahwa PT. Swara Slawi Ayu Tri Utama (Radio Rasella) belum melakukan pembayaran BHP Frekuensi untuk tahun 2007-2008 dan PT. Radio Cipta Muda Binangkit (CMB) belum melakukan pembayaran BHP Frekuensi untuk tahun 2005-2008. Berdasarkan peraturan tersebut di atas, maka PT. Swara Slawi Ayu Tri Utama (Radio Rasella) dan PT. Radio Cipta Muda Binangkit (CMB) tidak akan diperpanjang ISR-nya, namun tidak menghapuskan kewajibannya untuk membayar BHP Frekuensi yang tertunggak.

Dengan tidak diperpanjangnya kedua ISR tersebut, maka penggunaan frekuensi dapat dioptimalkan untuk dimanfaatkan oleh pengguna lain dengan mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegasan ini perlu ditekankan untuk menghindari adanya pengguna lain yang langsung “mengkapling” kanal frekuensi tersebut, karena jika hal tersebut yang terjadi, Ditjen Postel sudah siap untuk melakukan penindakan secara tegas, atau juga menghindari adanya peminda-tanganan perizinan frekuensi radio tanpa memperoleh izin dari dari Menteri. Pasal 25 PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit menyebutkan: (1) Pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yangtelah diperolehnya kepada pihak lain; dan (2) Izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dariMenteri. Demikian pula Pasal 26 yang menyebutkan: Frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada Menteri.Info : Postel [*Update 27 Februari 2013, link live di hapus karena broken link, sumber http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=991]

Senin, 02 Juni 2008

Bergabung ke Komunitas Warga Karanggayam Bersatu "Waktu"

Kali ini postinga saya menyimpang dari tema blog.
Karena ini sebuah perintah dari Bos Komunitas Warga Karanggayam Bersatu "WAKTU" untuk membuat milis jadi ya harus di laksanakan.

Maka setelah pertemuan terakhir nang nggone Mas Mirun disepakati untuk membuat milis karanggayaman.
Berikut link untuk bergabung ke Komunitas Warga Karanggayam Bersatu :

Group Email Addresses

Post message: karanggayam@yahoogroups.com
Subscribe: karanggayam-subscribe@yahoogroups.com
Unsubscribe: karanggayam-unsubscribe@yahoogroups.com
List owner: karanggayam-owner@yahoogroups.come

Atau bisa klik gambar sing nang ngisor Kiye




Click here to join karanggayam
Click to join karanggayam

Setelah saya amati sepertinya admin grup milis ini sudah tidak merawatnya jadi link untuk gabung ke milis tersebut saya buang :-)

Regulasi Wimax Keluar Akhir 2008

(ANTARA "http://www.antara.co.id/arc/2008/5/29/regulasi-wimax-keluar-akhir-2008/") - Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar menargetkan tiga regulasi mengenai Wimax dapat dikeluarkan pada kuartal IV 2008.

"Pada kuartal ke-IV 2008, regulasi soal Wimax telah siap semua. Tiga regulasi itu mengenai alokasi spektrum frekuensi, standardisasi dan bisnis model," kata Basuki ditemui di sela-sela acara peluncuran BTS Energi Alternatif Indosat di Jakarta, Kamis.

Basuki mengatakan pihaknya saat ini sedang membahas rancangan regulasi tersebut.

"Untuk standardisasi Wimax kita menggunakan standar 16d (standar Wimax IEEE 802.16d), meski sekarang sudah ada keluar 16e (standar Wimax IEEE 802.16e). Kita fokus ke standar 16d karena untuk tender USO Wimax," katanya. Akan tetapi, lanjut Basuki, Pemerintah akan tetap memperhatikan perkembangan teknologi Wimax dan tidak menutup kemungkinan nantinya standar akan berubah menjadi standar Wimax yang terbaru misalnya 802.16e.

Sebelumnya, Basuki mengatakan Pemerintah dijadwalkan menggelar tender Worldwide Interoperability for Microwave Access (Wimax) pada kuartal IV 2008, setelah melewati proses ujicoba Wimax yang mulai digelar pada Mei 2008 seiring dengan Hari Kebangkitan Nasional.

"Tender akan digelar pada kuartal IV 2008, dan sejauh ini peminatnya cukup banyak," kata Basuki Yusuf Iskandar, setelah menghadiri "Indonesia Berprestasi Award XL", di Jakarta, Senin (19/5).

Basuki menjelaskan, saat ini Pemerintah sedang melakukan uji coba teknologi Wimax bekerja sama dengan perusahaan yang menjadi penyedia teknologi tersebut. Menurut dia, tender akan diterapkan dengan cara tender terbuka, namun terlebih dahulu Pemerintah akan melihat dan mengevaluasi beberapa hal, termasuk kesiapan produk lokal yang meliputi antena, chipset, desain dan beberapa infrastruktur lainnya yang masuk dalam lima komponen infrastruktur dasar.

Wimax adalah akses nirkabel berkecepatan tinggi yang memungkinkan transfer data hingga 80 Megabite per detik (Mbps), jauh lebih cepat dari layanan internet berbasis layanan seluler generasi ke tiga (3G) yang hanya sekitar 2,4 Mbps. Menurut Basuki, bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) akan melakukan kajian terhadap frekuensi Wimax dengan batas waktu ujicoba selama tiga hingga enam bulan.

Operator telekomunikasi besar yang berminat menjadi penyelenggara Wimax, antara lain PT Telkom, PT Indosat, dan PT Excelcomindo Pratama (XL), yang dalam pelaksanaannya lisensi Wimax akan dibagi berdasarkan wilayah regional, bukan nasional. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh mengharapkan peluncuran Wimax dapat mendorong konektivitas jaringan semakin baik sehingga siap bila digunakan untuk program komputer murah bagi pendidikan.

Author Blog

Foto Saya
I was born in Kebumen of central java, Indonesia. Here to serve you regarding to get type approval certification products in Indonesia. I developed my own business, called DIMULTI, Dimulti is an authorized agent for Indonesia Type Approval.