Kamis, 31 Januari 2008

Pelanggan Seluler Di Indonesia Tumbuh 51 Persen

Merupakan berita yang baik dan menunjang informasi yang telah saya positing sebelumnya di tahun 2007 mengenai indikator business di indonesia berikut kutipan dari depkominfor

Luar biasa prestasi Indonesia didalam mengejar ketertinggalan di bidang Information and Communication Technology (ICT), khususnya bidang komunikasi. Betapa tidak sepanjang tahun 2007 lalu, telah mengalami pertumbuhan 48% persen terutama di sektor sellular yang mencapai 51% dan FWA yang mencapai 78% dari tahun sebelumnya.

Diharapkan tahun depan akan mengalami pertumbuhan yang sama.

Bukan hanya di bidang komunikasi seluler yang mengalami lonjakan pertumbuhan begitu besar, di bidang kepemilikan komputer juga mengalami pertumbuhan sangat signifikan, mencapai 38.5 persen.

Prosentase lain yang mengalami pertumbuhan pada Makro Indikator ICT Nasional adalah pada angka pengguna internet yang telah mencapai jumlah 2 juta pemakai atau naik sebesar 23 persen dibanding tahun 2006. Tahun 2008 ini diharapkan bisa mencapai angka pengguna 2,5 juta.

Demikian diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Mohammad Nuh, Kamis (31/1) siang dalam acara Indonesia ICT Outlook 2008 yang digelar di Hotel Nikko, Jakarta. “Memang secara resmi baru pertama kali ini pemerintah mengeluarkan Makro Indikator ICT Nasional. Tujuannya, selain untuk mengetahui dengan pasti sumbangan bidang ICT terhadap pertumbuhan ekonomi, juga bisa dijadikan pegangan bagi para steakholders didalam menentukan arah kebijakan bisnis mereka ke depan,” katanya.

Mohammad Nuh, berharap apa yang dilakukan pemerintah melalui Depkominfo untuk pertama kali ini dapat pula dijadikan sebagai bahan dari para penyelenggara pemeringkat ICT Indonesia di dunia. “Dalam beberapa kali pemeringkatan yang dikeluarkan institusi dari luar negeri, Indonesia kerap kali ditempatkan di rangking terbawah, dan kita kemudian bertanya-tanya, dari mana mereka mendapatkan data-data itu. Nah sekarang kita sudah memiliki data, dan semoga dengan indikator-indikator ini peringkat Indonesia akan makin baik,” katanya.

Tentu saja, kata Nuh menambahkan, tujuan utamanya bukan semata untuk memperbaiki peringkat ICT Indonesia di mata dunia, tapi yang lebih penting, melalui indikator ICT ini, peluang apa yang bisa dimanfaatkan para steakholders didalam mengembangkan usahanya ke depan, sehingga dampaknya nanti dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat serta mengurangi angka pengangguran.

Itu sebabnya Nuh menjelaskan, bukan berarti pencapaian pertumbuhan pelanggan seluler yang tahun ini telah mencapai 51 persen, sesuatu yang luar biasa, tahun depan tidak akan tumbuh lagi atau mengalami stagnasi. Sekali lagi tidak, karena itu saat kita memproyeksikan sektor ini tumbuh lebih baik pada tahun 2008 dengan bertambah baiknya jangkauan dan kualitas jaringan dari operator pendatang baru , oleh karena pemerintah harus menyiapkan bentuk-bentuk kebijakan apa yang harus diambil sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat pengguna jasa telekomunikasi.

”Karena itu kita perlu jeli didalam membaca data-data makro indikator ini agar bisa dimanfaatkan untuk menggerakan roda ekonomi, sekaligus bisa dijadikan peluang usaha. Pemerintah tentu tidak dalam kapasitas itu, pemerintah sebatas pada menyiapkan kebijakan, agar usaha dibidang ICT tumbuh dan memberikan kontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka pengangguran,” katanya.

Rabu, 30 Januari 2008

Postel Impikan Indonesia Ekspor Wimax

Jakarta - Direktorat Pos dan Telekomunikasi (Postel) memimpikan Indonesia menjadi negara yang bisa mengekspor perangkat Wimax. Sebuah unit khusus pun dirancang. Hal itu dikemukakan Dirjen Postel, Basuki Yusuf Iskandar, seusai serah terima alat ukur telekomunikasi Wimax di Gedung Postel, Jakarta, Selasa (29/1/2008). Perangkat yang saat ini sedang dikembangkan, ujar Basuki, akan didemonstrasikan pada Mei 2008.


Selain untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur telekomunikasi lokal, Basuki mengatakan pemerintah berharap Indonesia bisa mengekspor perangkat tersebut. Untuk itu, Postel berencana membuat sebuah unit khusus untuk membantu operator dan industri merambah pasar global.

Unit tersebut, ujar Basuki, saat ini sedang digarap dan menunggu persetujuan dari Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN). Sebelumnya Postel juga telah mendapatkan persetujan Kementerian PAN untuk unit khusus satelit.

Sedangkan di sisi penyerapannya oleh industri lokal, Basuki mengatakan akan mewajibkan operator Wimax untuk menggunakan industri lokal. "Minimal akan seperti pada penyelenggara 3G, yaitu 35 persen Capex (belanja modal-red) untuk lokal dan 50 persen Opex (biaya operasional-red) untuk lokal," Basuki menjelaskan.

Selasa, 29 Januari 2008

Pemerintah Sediakan Rp18 M Kembangkan Wimax

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Postel Depkominfo) menyediakan anggaran Rp18 miliar pada 2008 untuk mengembangkan industri pita lebar (broadband) Wimax di Indonesia melalui program penelitian dan pengembangan produk domestik telekomunikasi bekerja sama dengan beberapa lembaga penelitian dan perguruan tinggi.

Dari anggaran itu sebanyak Rp8 miliar digunakan untuk membeli alat ukur penelitian dan software desain yang berlisensi, sementara sisanya sebesar Rp10 miliar untuk operasional penelitian dan honor peneliti yang berjumlah lebih dari 150 orang, kata Direktur Standarisasi Ditjen Postel Azhar Hasyim di Kantor Ditjen Postel di Jakarta, Selasa, usai penyerahan Alat Ukur Telekomunikasi untuk mendukung program penelitian dan pengembangan produk domestik telekomunikasi Wimax.

Azhar mengatakan, sebelumnya Ditjen Postel mengalokasikan Rp16 miliar yang telah digunakan Rp14 miliar pada 2006 untuk penelitian dan pengembangan teknologi Wimax. Wimax merupakan salah satu teknologi telematika berbasis pita lebar (broadband) yang menggunakan frekuensi 2,3 MHz.

Azhar mengatakan, program penelitian dan pengembangan produk domestik telekomunikasi Wimax melibatkan lembaga penelitian, beberapa perguruan tinggi dan industri telekomunikasi antara lain BPPT dan LIPI dari lembaga penelitian, sementara perguruan tinggi yaitu ITB Bandung, UI Jakarta, UGM Yogyakarta, Universitas Hasanudin Makassar dan ITS Surabaya, serta industri yaitu PT Hariff, PT INTI, PT Quasar dan PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP).

Dia menjelaskan penelitian pengembangan perangkat sistem radio Wimax ini dibagi menjadi empat kelompok besar yang terdiri dari kurang lebih 40 peneliti, di mana kelompok pertama dengan koordinator dari ITB akan mengembangkan desain chipset baseband dan control, kelompok kedua koordinator dari LIPI akan mengembangkan Radio Frekuensi dan base band, kelompok ketiga dengan koordinator dari UI akan mengembangkan antena untuk base station dan CPE dan kelompok ketiga dengan koordinator ITB akan mengembakan terminasi.

"Kita harapkan sudah ada demo hasil penelitian pada Detiknas pada peringatan 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional Mei 2008 ini, dan penelitian benar-benar selesai pada akhir 2008 atau awal 2009," kata Azhar sambil menambahkan hasil penelitian berupa produk yang berkualitas dan murah yang dapat dikembangkan oleh industri dalam negeri sehingga menjadi produk pilihan operator telekomunikasi.

Pada tahap awal, industri dalam negeri akan mengembangkan perangkat sistem radio Wimax dengan menggunakan chipset produk asing dan tahun ini produk ini sudah dapat dioperasikan, kemudian industri dalam negeri akan mengembangkan perangkat system radio Wimax dengan chipset produksi Indonesia yang dikembangkan melalui penelitian.

Azhar mengatakan, produk lokal telekomunikasi ini perlu dikembangkan di Indonesia karena data menunjukkan perkembangan infrastruktur telekomunikasi mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dengan belanja modal sekitar Rp40 triliun pada kurun waktu 2004-2005 dan jumlah ini semakin meningkatkan dari tahun ke tahun.

Dari total belanja total belanja infrastruktur telekomunikasi nasional tersebut, kontribusi industri manufaktur nasional hanya tiga persen, dan dari jumlah tiga persen tersebut, yang merupakan produk asli nasional hanya berkisar di angka 0,1 persen - 0,7 persen atau Rp1,2 miliar sampai Rp8,4 miliar.

Sedangkan Dirjen Postel Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar dalam kesempatan tersebut juga mengatakan Ditjen Postel telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pengembangan industri manufaktur telekomunikasi, misalnya pelindungan pasar terhadap produk lokal yaitu dengan mempersyaratkan kandungan lokal yang harus dipenuhi oleh penyelenggara telekomunikasi pada saat membangun
infrastruktur.

Peraturan tersebut telah diterapkan pada saat pemberian izin 3G yang mewajibkan sebesar 35 persen belanja modal (Capex) dan 50 persen belanja operasional (Opex) dari pengeluaran operator telekomunikasi menggunakan kandungan lokal.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk mengembangkan industri komponen telekomunikasi dalam negeri yang pada awalnya dengan dukungan terhadap program penelitian dan pengembangan produk domestik telekomunikasi.

"Postel punya program dukungan penelitian sebagai komitmen dari pemerintah untuk mengembangkan Wimax. Ini kesempatan untuk mulai membangkitkan industri telekomunikasi Indonesia. Saya yakin teknologi ini punya prospek untuk Indonesia," tambah Basuki.

Senin, 28 Januari 2008

Ditjen Postel dan Ditjen Bea dan Cukai Berkomitmen Meningkatkan Pemberantasan Penyelundupan Perangkat Seluler

Siaran Pers No. 7/DJPT.1/KOMINFO/1/2008
Beberapa minggu terakhir ini, pihak jajaran Ditjen Bea dan Cukai telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak puluhan ribu unit telepon selular (ponsel) berbagai merek dan tipe, yang berasal dari beberapa negara asing tertentu yang menggunakan berbagai sarana, baik transportasi udara, laut maupun darat.

Tindakan Ditjen Bea dan Cukai untuk terus berusaha upaya berbagai bentuk penyelundupan perangkat telekomunikasi seluler tersebut pada dasarnya mengacu pada UU No. 10 Tahun 1995 Kepabeanan. Bagi Ditjen Postel sendiri, upaya penyelundupan perangkat telekomunikasi seluler tersebut jelas sangat bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 32 Ayat (1) yang menyebutkan,
bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Ayat (2) yang menyebutkan, bahwa ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyebutkan, antara lain di Pasal 71: 1. Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.; 2. Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

Tersebut juga di Pasal 72, yaitu bahwasanya persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dimaksudkan dalam rangka: a. menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi; b. mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi; c. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi; d. mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.

Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 73 Ayat (1), bahwa Menteri menetapkan persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang belum memiliki standar nasional Indonesia setelah memperhatikan pertimbangan pihak dan instansi terkait.

Adapun yang diatur di dalam Peraturan Menteri di antaranya telah disebutkan pada Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, khususnya Pasal 2 yang menyebutkan: (1) Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib melalui sertifikasi; (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian; dan (3) Pelaksanaan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. pengujian; dan b. penerbitan sertifikat.

Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) tersebut dinyatakan dalam Pasal 52, bahwa barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 32 Ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Dukungan Ditjen Postel terhadap Ditjen Bea dan Cukai dalam pemberantasan penyelundupan perangkat telekomunikasi ini tidak terlepas dari adanya Kesepakatan Bersama Antara Dirjen Postel, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan Dirjen Bea dan Cukai No. 91/DIRJEN/2003; 23/PDN/SK/VI/2003; 129/BC/2003 tentang Pengawasan Alat dan Perangkat Telekomunikasi, yang ditanda-tangani pada tanggal 10 Juni 2003. Pada Pasal 6 dari Kesepakatan Bersama disebutkan, bahwa dalam rangka pengawasan alat dan atau perangkat telekomunikasi Direktur Jenderal Bea dan Cukai:
  • a. Melakukan pengawasan terhadap alat dan atau perangkat telekomunikasi yang dimasukkan ke dalam daerah pabean sesuai dengan persyaratan teknis dan izin dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
  • b. Melakukan tindakan yang diperlukan terhadap alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan izin dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku;
  • c. Menyampaikan informasi kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dalam hal terdapat alat dan atau perangkat telekomunikasi yang belum ada ketentuan tentang persyaratan teknis dan izin.
Sumber : http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=904

Serah Terima Alat Ukur Telekomunikasi Untuk Mendukung Program R & D Produk Domestik Telekomunikasi

Siaran Pers No. 8/DJPT.1/KOMINFO/1/2008
Serah Terima Alat Ukur Telekomunikasi Untuk Mendukung Program R & D Produk Domestik Telekomunikasi Pada Jam 09.00 WIB Tanggal 29 Januari 2008 di Ditjen Postel Bersama Dirjen Postel

Sejalan dengan kebijakan kompetisi yang telah diberlakukan pemerintah, pembukaan pasar dan pemberian peluang kepada pihak swasta untuk melakukan investasi dalam industri jasa telekomunikasi telah memberikan dampak posistip terhadap pengembangan infrastruktur telekomunikasi. Data menunjukkan perkembangan infrastruktur telekomunikasi mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dengan belanja modal sekitar Rp 40 trilyun pada kurun waktu 2004-2005 dan jumlah ini semakin meningkatkan dari tahun ke tahun.


Dari total belanja total belanja infrastruktur telekomunikasi nasional tersebut, kontribusi industri manufaktur nasional hanya 3 %, dan dari jumlah 3 % tersebut, yang merupakan produk asli nasional hanya berkisar di angka 0,1 %-0,7% (Rp. 1,2 s/d. 8,4 milyar).

Hal ini menggambarkan bahwa pertumbuhan infrastruktur yang pesat sebagai dampak dari kebijakan kompetisi pertelekomunikasian nasional belum memberikan dampak positip terhadap pertumbuhan industri manufaktur nasional . Hal ini disebabkan beberapa faktor; antara lain; belum adanya kebijakan yang ramah investasi jangka panjang dibidang manufaktur seperti insentif pajak, pengurangan/penghapusan bea untuk barang dan bahan baku produksi elektronika dan telekomunikasi.

Disamping itu, kendala-kendala yang dihadapi oleh industri manufaktur seperti kemampuan pendanaan yang terbatas, technology follower dan tidak memiliki produk unggulan juga membuat kondisi industri manufaktur dalam negeri mengalami penurunan daya saing dan perkembangannya negatip sejak terjadinya krisis.

Bertitik-tolak dari kondisi ini, Ditjen Postel melakukan serangkaian kebijakan untuk mendorong pengembangan industri manufaktur telekomunikasi, diantaranya :
  1. Market proteksi terhadap produk lokal yaitu dengan mempersyaratkan kandungan lokal yang harus dipenuhi oleh penyelenggara telekomunikasi pada saat membangun infrastruktur. Hal ini telah dilakukan pada saat pemberian izin 3G yang mewajibkan sebesar 35 % Capex dan 50 % Opex dari pengeluaran operator telekomunikasi menggunakan kandungan lokal.
  2. Peningkatan kapasitas produksi domestik dengan mendorong lembaga penelitian dan universitas bekerjasama dengan industri dalam negeri mengembangkan produk telekomunikasi yang menjadi produk unggulan dan dapat bersaing dengan produk asing. Pada prinsipnya untuk perangkat telekomunikasi dengan teknologi sederhana seperti pesawat telepon, perangkat telepon umum, perangkat wartel radio, rectifier, antenna parabola, dll, telah dapat dibuat oleh industri dalam negeri. Namun untuk produk telekomunikasi dengan teknologi tinggi, kapasitas industri dalam negeri perlu ditingkatkan melalui R &D.
Untuk itu, Ditjen Postel bersama-sama dengan lembaga penelitian (BBPT, LIPI) dan perguruan tinggi membuat program penelitian yang hasilnya akan menjadi produk (berkualitas dan murah) yang dapat dikembangkan oleh industri dalam negeri sehingga menjadi produk pilihan operator telekomunikasi. Pada saat ini, produk yang akan dikembangkan adalah perangkat system radio Wimax yang bekerja pada frekuensi 2.3 GHz.

Untuk mengembangkan produk tersebut, beberapa sub-sytem Wimax seperti Chipset baseband dan control, RF module Chipset, serta Antenna (untuk base station dan CPE) telah dijadikan topik untuk dilakukan penelitian dengan hasil akhir suatu prototype perangkat syatem radio Wimax yang ditargetkan pada tahun 2009. Pada tahap awal, industri dalam negeri akan mengembangkan perangkat system radio Wimax dengan menggunakan chipset produk asing dan tahun ini produk ini sudah dapat dioperasikan.

Kemudian industri dalam negeri akan mengembangkan perangkat system radio Wimax dengan chipset produksi Indonesia yang dikembangkan melalui penelitian tersebut di atas. Oleh karena itu, besok pagi pada tanggal 29 Januari jam 09.00 WIB di Ruang Rapat Lt 13 Ditjen Postel akan berlangsung acara serah terima alat ukur telekomunikasi untuk mendukung program riset dan pengembangan produk domestik telekomunikasi.

Acara ini akan disaksikan oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan dihadiri oleh beberapa lembaga riset yang terkait dengan bidang ini serta terbuka untuk para wartawan.
Sumber : http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=905

KPPU Cari Bukti

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha sedang mencari bukti kesepakatan tak tertulis antar operator seluler dalam kasus penetapan harga pesan pendek (SMS). Indikasi “perjanjian” itu antara lain terlihat dari kesamaan tarif pada 2006-2008.

"Karena ini yang tak mudah,” kata ketua tim pemeriksa Dedie Martadisastra kepada Tempo di Jakarta kemarin. Menurut dia, jika menilik isi perjanjian kerjasama antar operator yang dimiliki oleh tim pemeriksa sudah jelas bahwa terjadi pengaturan harga.

Tim pemeriksa KPPU sudah meminta keterangan dan data kepada delapan operator yang diduga terlibat. Sedangkan keterangan dari saksi-saksi selain operator akan dilakukan pada Februari nanti. Nah, selama sekitar tiga pekan hingga bulan depan, tim mendiskusikan dan mengidentifikasi kongkalikong yang tak tertulis oleh para operator.

KPPU menduga terjadi penetapan tarif SMS telepon seluler oleh sejumlah operator yang melanggar larangan persaingan usaha tak sehat. Akibat permainan ini tarif SMS tinggi yakni Rp 250-350, padahal menurut perhitungan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) biaya per SMS Rp 75.

Semula KPPU membidik delapan operator yakni PT Indosat Tbk., PT Bakrie Telecom, PT Smart Telecom, PT Excelcomindo Pratama, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Hutchinson, dan PT Mobile-8.

Hutchinson, Bakrie, Smart, dan Exelcomindo mengakui meneken perjanjian dengan operator lain agar tarif SMS jangan di bawah Rp 250. Manajemen Hutchinson menyatakan semula perusahaannya akan mematok tarif Rp 100 per SMS.

Operator yang semula tak dibidik, PT Natrindo Telepon Seluler (NTS) yang berbasis di Surabaya, pun buka mulut. Dalam pemeriksaan lanjutan, manajemen perusahaan itu mengakui menjalin perjanjian tarif dengan Telkomsel dan Excelcomindo pada 2001-2003. (Koran Tempo, 17 Januari)

Dedie menjelaskan, meski operator menampik ada perjanjian bersama untuk menetapkan tarif SMS, tim curiga mengapa tak ada perubahan biaya yang signifikan selama beberapa tahun terakhir. "Seharusnya biaya-biaya itu turun. Harga Rp 76 per SMS itu kan kontrak pada 2006,” ucapnya. Dalam kontrak itu sudah diproyeksikan biaya turun tapi tak turun juga. Jika biaya turun mestinya tarif juga turun.

Itu sebabnya, untuk memperjelas KPPU akan meminta keterangan dan klarifikasi dari para saksi. KPPU sudah menjadwalkan klarifikasi dengan para saksi dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan profesional. Klarifikasi terutama untuk memperoleh harga pokok SMS.

Tim pemeriksa kemungkinan juga akan meminta keterangan para operator jaringan CDMA. Menurut Dedie, seharusnya biaya SMS dengan teknologi CDMA lebih murah dibanding teknologi GSM. "Kami lihat apakah perlu di eksplorasi lebih lanjut," ujarnya. Setelah meminta keterangan para saksi, Dedie menuturkan, KPPU pun bakal meminta keterangan kembali dari para operator jika dibutuhkan.

Kamis, 24 Januari 2008

Diluncurkan Indikator Teknologi Informasi dan Komunikasi

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan meluncurkan buku Indikator Makro Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK/ICT, Information and Communication Technology) Nasional Indonesia.

"Menkominfo Muhammad Nuh akan meluncurkan Indikator Makro TIK pada acara seminar Indonesia Outlook 2008 pada Kamis, 31 Januari 2008 mendatang," kata Achmad Jazidie dari Lembaga Kajian TIK TENOV (Center for Technology and Industry Policies) di Jakarta, Kamis.

Pada kesempatan itu, dia didampingi Staf khusus Menkominfo bidang TIK Abdullah Alkaff dan Ketua Panitia seminar Indonesia Outlook 2008 Karomul Wahid pada jumpa pers tentang seminar tersebut. Achmad mengatakan Indikator
Makro TIK Nasional ini diharapkan mampu mendorong pemangku kepentingan bersama pemritah memberi kontribusi positif dalam membangun sektor TIK di Indonesia.

Sedangkan Abdullah Alkaff mengatakan ide pembuatan Indikator Makro TIK Nasional dalam bentuk buku berasal dari Menkominfo Muhammad Nuh yang melihat Indonesia seringkali berada di posisi bawah ketika diranking oleh lembaga internasional mengenai kesiapan TIK suatu negara.

"Harusnya kita tidak terlalu jelek-jelek amat, tetapi kenapa Indonesia ada di-ranking bawah. Kita curiga mereka yang di-ranking tidak mempunyai informasi yang lengkap dan akurat, sehingga menempatkan Indonesia pada rangking bawah," kata Alkaff.

Alkaff mengutip hasil ranking kesiapan teknologi informasi atau e-readyness tahun 2007 yang dibuat oleh IBM bekerjasama dengan Economist Intelligent Unit majalah Economist yang menempatkan Indonesia pada rangking ke-67 dari 69 negara.

"Itu keterlaluan. Pasti data kurang akurat sehingga Indonesia berada pada peringkat itu," kata Alkaff. Berangkat dari hal tersebut, kata Alkaff, Menkominfo membuat ide untuk membuat informasi yang lengkap dan akurat mengenai kondisi TIK Indonesia.

Alkaff mengatakan pemerintah berharap banyak dengan diluncurkannya indikator makro TIK Indonesia antara lain dapat meningkatkan investasi dan produktivitas serta membangkitkan optimisme bangsa.

"Investor akan mau melaksanakan investasi kalau TIK di suatu negara sudah baik. Itu menjadi tujuan investasi, karena TIK berkaitan dengan banyak faktor, salah satunya adalah produktivitas. Bila TIK suatu negara tinggi, maka produktivitas tinggi dan investasi juga akan tinggi," jelas Alkaff.

Indikator makro TIK Indonesia, lanjut staf khusus Menkominfo itu, juga berpengaruh untuk membangkitkan optimisme bangsa karena akan meningkatkan rangking TIK Indonesia di mata dunia.

KPPU Segera Periksa Astro TV

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan memeriksa kasus penayangan Liga Inggris oleh televisi berbayar Astro TV. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno kemarin. Menurut anggota KPPU Muhammad Iqbal, tim pemeriksa menilai ada indikasi kuat pelanggaran larangan persaingan usaha tak sehat. “Pada pemeriksaan pendahuluan nanti terlapor bisa menjawab dugaan kami,” katanya kepada Tempo di Jakarta.

Persoalan ini diadukan oleh tiga perusahaan televisi berbayar
PT Indosat Mega Media (IM2), PT Indonusa Telemedia (Telkomvision), dan PT MNC Sky Vision pada September 2007. Mereka protes lantaran PT Direct Vision, penyelenggara Astro TV, memonopoli tayangan acara Liga Inggris.

Vice President Corporate Affairs Direct Vision Halim Mahfudz menolak memberi penjelasan detil. “Nanti masalah ini seperti dirumit-rumitkan,” katanya ketika dihubungi. Ia berdalih sedang menunggu surat pemberitahuan dari KPPU.

Sebelumnya, 11 September 2007, kepada Tempo ia mengatakan persoalan utamanya ada yang tak senang karena Astro mendapatkan hak siar Liga Inggris. Sehari kemudian, Senior Vice President Legal Erwin Purba menyatakan menyambut baik gagasan membawa kasus ini ke KPPU.

Namun, kata Erwin, masalah ini tak tepat dibawa ke KPPU. “Kami cuma carrier,” ucapnya. Menurut dia, Astro All Asia Network (Malaysia) – induk usaha Direct Vision -- menang tender hak siar lalu menyerahkan penayangan di Indonesia kepada Direct Vision.

Iqbal menjelaskan, tiga terlapor terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka adalah Astro malaysia, Direct Vision, dan ESPN Star Sports (ESS) -- perusahaan patungan ESPN dan Star TV.

Astro dan Direct diduga melanggar pasal 19 huruf a karena menolak dan atau menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan kegiatan usaha serupa pada pasar bersangkutan. Mereka dinilai memonopoli penyiaran Liga Inggris untuk menguasai pasar.

Tiga terlapor pun dianggap melanggar pasal 16 sebab melakukan perjanjian dengan pihak lain di luar negeri dengan muatan ketentuan yang bisa mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tak sehat. ESS, pemilik hak eksklusif dari ESPN, membuat perjanjian dengan Astro untuk menayangkan di Indonesia tanpa menawarkan juga kepada televisi berbayar lainnya. “Kami tak menyalahkan ESS yang mendapat hak eksklusif dari ESPN.”

Menurut bekas Ketua KPPU ini, selama 30 hari pemeriksaan pendahuluan terlapor bisa menyanggah atau menerima. Jika menerima terlapor mesti melakukan perubahan atau membayar ganti rugi kepada pesaing. Tapi ia merahasiakan potensi kerugian para pelapor.

Corporate Secretary IM2 Andri Asian mengatakan pelapor sangat dirugikan secara materiil dan imateriil oleh Astro. Kerugian imateriil muncul akibat kehilangan kesempatan menayangkan acara yang diminati publik. “Kerugian imateriil lebih besar dari materiil.” Ia yakin kerugian materiil pelapor mencapai miliaran rupiah.

Selasa, 22 Januari 2008

Ditemukan Modus Baru Kasus Tarif SMS

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengembangkan pemeriksaan kasus dugaan persaingan usaha tak sehat lewat penetapan harga pesan pendek (SMS) dalam industri telekomunikasi.

Jika sebelumnya pemeriksaan fokus pada tarif SMS antaroperator (interkoneksi), kini Komisi mengendus penetapan harga tarif sesama operator (on-net). Menurut anggota majelis pemeriksa Erwin Syahril, diduga penetapan tarif
sesama jaringan mempengaruhi harga interkoneksi. “Jika terbukti, operator bersangkutan bisa disalahkan,” katanya kepada Tempo di kantornya, Jakarta, Senin lalu.

Ia menjelaskan, Komisi curiga tarif SMS rendah untuk sesama jaringan bukan harga sebenarnya karena tak ditetapkan lewat perhitungan harga. Tarif rendah memaksa tarif interkoneksi menjadi lebih tinggi. “Tujuannya merangkul konsumen tapi bisa saja masyarakat dirugikan.” Tapi ia merahasiakan detil perkembangan pemeriksaan.

Ketua Majelis Pemeriksa Dedie Martadisastra menyatakan bisa saja pemeriksaan menemukan pelanggaran pasal lain Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam kasus yang tengah diperiksa Komisi menduga terjadi pelanggaran pasal 5 soal penetapan harga.

Menurut sumber Tempo di Komisi, ada beberapa operator yang berani rugi pada jangka waktu tertentu. Karena struktur keuangan mereka terkait dengan jaringannya di luar negeri. Ia mencontohkan, PT Natrindo Telepon Seluler (NTS) dan PT Hutchinson Telecom Indonesia.

NTS didukung oleh Saudi Telecom Company (STC), operator nasional di Arab Saudi dan Maxis Communications, operator seluler di Malaysia. Sedangkan Hutchinson adalah perusahan patungan Hutchinson Telecommunications International Ltd. (Hong Kong) dan The CP Group of Indonesia.

Daerah Dikritik Soal Biaya Izin Menara

Menkominfo, Moh. Nuh meminta pemerintah daerah menerapkan biaya yang wajar dalam proses perizinan pembuatan menara telekomunikasi. Biaya perizinan bisa mempengaruhi investasi dan teledensitas yang diinginkan oleh operator.

Jika pemerintah daerah menerapkan biaya di luar batas kewajaran, menurut Moh. Nuh, investor, operator dan pengusaha konstruksi enggan membangun menara di wilayah itu. Akibatnya, investasi di daerah berhenti dan layanan jaringan telekomunikasi tidak maksimal.


Jika pemerintah daerah menarik biaya terlalu tinggi, pada akhirnya masyarakat yang rugi. “Oleh karena itu yang wajar-wajar saja. Bisnis yang berada di koridor kewajaran akan enak,” kata Moh. Nuh akhir pekan lalu setelah mengunjungi Lembaga Kantor Berita Nasioanal Antara di Jakarta.

Moh Nuh menerangkan, biaya perizinan disetiap daerah memang tidak sama karena kondisi dan potensi masing-masing daerah berbeda. Ini terjadi karena konsekuensi desentralisasi dan otonomi daerah. Itu sebabnya, Dep. Komunikasi dan Informatika bersama dep. Dalam Negeri akan membuat standarisasi biaya perizinan. Dua departemen itulah yang akan membuat panduan biaya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Dep. Komunikasi dan Informatika, Basuki Yusuf Iskandar menyatakan, menurut informasi biaya civil work (pajak dan perizinan), pembangunan menara telekomunikasi lebih tinggi dibandingkan dengan harga komponen infrastruktur elektroniknya. Karena itu, Basuki meminta pemerintah daerah tidak membebani pajak atau biaya perizinan yang memberatkan pengusaha.

“Yang rasional saja, jangan membebani terlalu banyak,” ujar Basuki di kantornya. Meski di sisi lain kondisi ini bagus untuk mendorong para operator agar menggunakan menara bersama, ia mengatakan, “Di sini tidak berbicara tentang telekomunikasi saja, tetapi juga teknologi informasi dan komunikasi secara keseluruhan.
sumber: http://www.depkominfo.go.id/

Memalukan Kalau Tarif Telepon Tidak Turun???

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengindikasikan penurunan tarif interkoneksi antar operator sekitar 15%-30% dalam aturan baru yang segera terbit. Meski demikian, penurunan tarif secara retail tetap tergantung dari operator yang bersangkutan.

Anggota Komite BRTI Hery Nugroho menegaskan, sejatinya tarif interkoneksi yang ditetapkan regulator kepada operator tidak tinggi. Demikian pula dengan sebelumnya. Namun, menurutnya, operator saja yang menetapkan tarif retail terlampau tinggi.


"Yang mahal itu tarif retail interkoneksi yang dibebankan operator ke pelanggan. Mereka kasih harga mahal di off-net (interkoneksi ke operator lain-red) buat nombokin tarif on-netekor (panggilan sesama jaringan-red) yang tekor," ungkapnya ketika ditemui di kantor BRTI, Menara Ravindo, Jakarta, Rabu (23/1/2008).

Meski mengetahui kondisi tersebut, BRTI tetap tidak bisa ikut campur. "Secara Undang-Undang BRTI nggak ngurusin harga retail. Itu semua diserahkan ke operator dan menjadi spare area kompetisi mereka. Kami hanya meregulasi tarif interkoneksi (secara garis besarnya saja) yang menyangkut kesehatan industri," kata Hery.

Namun demikian, Hery bersikeras tarif retail bagi pelanggan sudah seharusnya turun drastis. "Kalau mereka nggak punya malu, ya nggak akan turun. Meskipun begitu, tarif retail akan turun karena kompetisi yang akan memaksa demikian," tandasnya.
Dikutip dari: detikinet

Batas Laporan Operator 3G

Jakarta (ANTARA News)[http://www.antara.co.id/arc/2008/1/22/laporan-operator-3g-paling-lambat-februari-2008/] - Operator telekomunikasi diminta melaporkan kegiatan penyelenggaraan layanan seluler generasi ke tiga (3G) paling lambat akhir Februari 2008.
"Paling lambat akhir Februari 2008 operator sudah harus ada laporan, untuk selanjutnya dievaluasi dan dibahas pada rapat pleno BRTI," kata anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kamilov Sagala di Jakarta, Selasa.

Lima operator yang memperoleh lisensi 3G yaitu
PT Telkomsel, PT Indosat, PT Excelcomindo, PT Natrindo Telepon Seluler, dan PT Hutchison CP Telkom Indonesia. Menurut Kamilov, evaluasi dilakukan terkait dengan "modern lisencing" yang ditetapkan pemerintah setelah operator memperoleh lisensi frekuensi pada rentang 1900-2100 MHz. Evaluasi antara lain soal pencapaian penggelaran jaringan, jumlah cakupan wilayah layanan (coverage area), jumlah pelanggan pada periode tertentu, hingga kewajiban membayar biaya dimuka (up front fee) lisensi frekuensi.

"Kita juga akan menilai kewajiban perusahaan dalam mengalokasikan dana untuk pengembangan sumber daya manusia, termasuk kewajiban penggunaan 30 persen kandungan lokal dari perangkat-perangkat industri telekomunikasi dari setiap operator," ujarnya. Kamilov menuturkan, kewajiban penggunaan 30 persen kandungan lokal, dan pengembangan SDM terkait juga dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong industri nasional.

"Ini evaluasi pertama. Sanksi jika tidak memenuhi ketentuan akan ditetapkan dalam rapat komite," ujarnya. Diketahui tiga operator besar Telkomsel, Indosat dan XL terus berlomba memperluas gelaran layanan 3G terlihat dengan tumbuhnya jumlah pengguna layanan 3G masing-masing. Khusus Natrindo Telepon Seluler, Kamilov mengingatkan agar menyelesaikan pembayaran "up front fee".

"Jika lewat waktu yang ditentukan tidak juga membayar "up front fee" dan tidak merealisasikan pembangunan infrastruktur, maka sesuai ketentuan sanksinya bisa saja berupa penyitaan aset-aset operator dan mencabut lisensi 3G," ujarnya, sembari merujuk bahwa sanksi tetap diputuskan melalui rapat pleno BRTI.

Senin, 21 Januari 2008

Asia akan Jadi 'Raja' WiMax

Jakarta - Adopsi WiMax (Worldwide Interoperability for Microwave Access), yaitu teknologi broadband baru berkecepatan tinggi, diperkirakan akan terus melesat naik. Benua Asia pun diprediksi akan menjadi 'raja' penggunaan WiMax mobile dengan pelanggan mencapai 40 juta dalam lima tahun mendatang.

Prediksi ini dikemukakan oleh lembaga penelitian Juniper Research. Mereka menyebutkan, separuh dari seluruh pengguna WiMax pada tahun 2013 yang diperkirakan berjumlah 80 juta, akan berada di benua kuning ini.

Juniper yang menganalisis adopsi WiMax di berbagai negara Asia menyatakan bahwa perkembangan pesat kemungkinan akan terjadi di India, Korea, Pakistan dan Australia. Peran pemerintah dengan berbagai program untuk mendukung WiMax juga memegang pengaruh penting dalam perkembangan WiMax, misalnya seperti yang terjadi di Taiwan.

Meski demikian, masih menurut Juniper, prediksi ini baru bisa terjadi jika berbagai masalah teratasi. Masalah ini seperti jumlah ketersediaan perangkat yang kompatibel ataupun ketersediaan lisensi, yang akan menentukan sejauh mana kesuksesan adopsi WiMax di benua Asia.

"Dalam beberapa tahun ke depan, lisensi WiMax akan dilelang di negara seperti India dan Jepang. Kesuksesan lelang ini akan menentukan perkembangan pasar," tandas analis dari Juniper, Howard Wilcox seperti dikutip detikINET [http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/01/tgl/21/time/161504/idnews/881900/idkanal/328] dari VNunet [http://www.vnunet.com/], Senin (21/1/2008).

Diperkirakan oleh Juniper Research, pada tahun 2013, Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat diprediksi akan menjadi pasar utama WiMax mobile. Juniper memaparkan juga, prediksi mereka tentang jumlah pelanggan kemungkinan bisa terlampaui jika harga perangkat pendukung yang kompatibel semakin murah.

Kamis, 17 Januari 2008

Tarif Telekomunikasi Baru Mulai 30 Aril 2008

Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Postel Depkominfo) Basuki Yusuf Iskandar mengatakan tarif telekomunikasi yang baru secara efektif akan diberlakukan pada 1 April 2008. "Kita optimis tarif telekomunikasi (efektif akan diberlakukan) pada 1 April sampai dengan medio April," kata Basuki usai pertemuan dengan semua operator telekomunikasi di Kantor Postel Jakarta, Kamis.

Basuki mengatakan ketetapan tarif telekomunikasi tersebut akan tertuang dalam Surat Peraturan Dirjen Postel, bukan dalam bentuk Peraturan Menkominfo karena dalam surat keputusan tersebut pemerintah hanya akan menyampaikan formulasi
tarif interkoneksi telekomunikasi. Basuki mengatakan tarif telekomunikasi secara agregat akan turun sebanyak 30 persen, tapi masih ada sedikit masalah pada tarif telekomunikasi untuk fixline (telepon tetap).

"Apakah kita menghilangkan distorsi pasar dan kemungkinan akan kenaikan tarif ritel (tarif ritel telekomunkasi untuk fixline) atau kita pertahankan distorsi agar menjaga tarif ritel lokal tidak naik," kata Basuki.

Pemerintah, kata Basuki, akan meminta kepada operator agar ada perubahan tarif interkoneksi yang tercermin dalam tarif ritel telekomunikasi terutama untuk tarif antar operator (off net) setelah pemerintah mengeluarkan formula tarif telekomunikasi yang baru. Dia menjelaskan nantinya pemerintah hanya menetapkan formula perhitungan tarif telekomunikasi bukan angka tetapan tarif telekomunikasi.

Dirjen Postel mengatakan pihaknya mengubah dasar penentuan tarif telekomunikasi dari "best practise" atau paling murah diantara yang murah menjadi bottom up default Best practise tidak lagi digunakan sebagai dasar penetapan formula tarif telekomunikasi karena masih ada perbedaan pengertian diantara para opertor sehingga mengakibatkan beda metode dan data telekomunikasi dari para operator.

"Data-data dari `best practise` dari para operator itu tidak kompatibel. Secara metodologi dan secara data kita belum siap melakukan itu (penentuan tarif telekomunikasi berdasarkan best practise) karena secara data variasinya sangat lebar," kata Basuki. Basuki mengatakan tarif telekomunikasi didapat dari tarif interkoneksi ditambah biaya aktivitas ritel ditambah margin keuntungan.

Tarif SMS Sudah Kelewat Mahal

Jakarta - BRTI selaku regulator telekomunikasi di Indonesia, merasa jengah. Karena dengan kompetisi yang ketat, seharusnya tarif layanan pesan pendek (SMS) bisa jauh lebih murah dari saat ini. "Kalau ongkos produksinya cuma Rp 76, mengapa tarif SMS off-net bisa kena Rp 250-Rp 350? Artinya margin yang didapat cukup besar sehingga cenderung overpricing," cetus Anggota Komite BRTI, Heru Sutadi, ketika membuka percakapannya dengan
detikINET, Kamis (17/1/2008).

Ongkos produksi yang dimaksud Heru ialah beban biaya yang dibutuhkan operator untuk memproduksi suatu layanan dengan memperhitungkan nilai investasi, seperti pada infrastruktur telekomunikasi a.l. base transceiver station (BTS), base station controller (BSC), master switching control (MSC), intelligent network (IN), dan lainnya.

BRTI menilai, dengan kompetisi yang ketat, seharusnya tarif SMS lintas operator kian bersaing. Mengingat ongkos produksi yang dikeluarkan hanya Rp 76, sewajarnya tarif pungut SMS cuma berkisar Rp 100. "Tapi itu tidak terjadi sehingga diduga ada price fixing," sergahnya. "Dugaan (soal kartel tarif) itu muncul (dan semakin kuat) ketika ada operator yang menawarkan SMS murah, tapi kok malah dilarang."

Dalam aturan tarif interkoneksi yang baru, biaya SMS akan dibebankan pada kedua operator, baik pengirim maupun penerima. Hal itu berbeda dari sebelumnya di mana skema yang diterapkan merupakan Sender Keep All (SKA) atau hanya si pengirim yang dikenakan biaya.

"Angka biaya interkoneksi yang baru, menurut hitung-hitungan akan turun. Tapi baru akan dipastikan hari ini setelah BRTI bertemu dengan para operator," ujarnya. Heru pun menegaskan bahwa Ovum, perusahaan asing yang yang dipilih dan dipakai untuk menghitung biaya interkoneksi, sejatinya merupakan konsultan yang disewa oleh para operator sendiri. "Bukan disewa BRTI," tandasnya.

Telkomsel bangun 5.000 BTS senilai Rp15 triliun

PT Telkomsel tahun ini akan membangun 5.000 unit base transceiver station (BTS) dengan nilai investasi sekitar Rp15 triliun untuk memperkuat kualitas dan memperluas cakupan jaringannya di seluruh wilayah Indonesia. Dirut Telkomsel Kiskenda Suriahardja mengatakan dari sisi jaringan Telkomsel menambah 4.800 unit BTS yang menjadikan jumlahnya pada akhir 2007 menjadi sekitar 20.800 unit.

"Tahun ini, kami menargetkan akan menambah sekitar 5.000 unit BTS baru dengan investasi total sebesar US$1,7 miliar atau sekitar Rp15 triliun, termasuk peningkatan kualitas jaringan," ungkapnya di sela-sela Kongres Bridge Mobile, kemarin.

Telkomsel, lanjutnya, tetap berkomitmen untuk terus memperluas cakupan layanan hingga ke pelosok dengan memerhatikan keseimbangan antara kebutuhan dan kemampuan masyarakat setempat. Secara umum, kata Kiskenda, kebutuhan layanan seluler di Jawa cenderung ke arah fitur dan layanan, sedangkan di luar Jawa pada pemenuhan pertumbuhan tinggi dengan pembangunan BTS baru.

Berkaitan dengan kebijakan sharing tower, Telkomsel telah menyatakan sikap mendukung kebijakan tersebut, tetapi tetap akan dilihat lebih dulu konsep dan bentuknya apakah kerja sama akan dibatasi di wilayah Jawa saja atau juga mencakup di luar Jawa. Hingga akhir tahun lalu pelanggan operator tersebut telah mencapai 47,8 juta atau bertambah 12,2 juta pelanggan baru dari catatan akhir 2006.

"Bahkan pada pertengahan Januari 2008 telah bertambah 1,1 juta pelanggan baru sehingga pelanggan Telkomsel kini mencapai sekitar 49 juta. Pada 2008 diperkirakan akan bertambah sekitar 9 juta-10 juta," lanjut Kiskenda. Dari sisi pendapatan, anak perusahaan PT Telkom Tbk itu mencatat peningkatan paling tidak 24% pada akhir tahun lalu dibandingkan dengan 2006 yang saat itu mencapai Rp29,145 triliun.

Aliansi Bridge

Sejalan dengan langkah Telkomsel menuju era baru industri seluler, 11 operator di Asia Pasifik yang tergabung dalam aliansi Bridge Mobile saling mendukung bersama-sama menuju era baru broadband services lintas negara dan bisnis digital dalam platform yang sama.

Telkomsel merupakan salah satu pendiri aliansi Bridge Mobile Alliance pada November 2004 yang beranggotakan 11 operator yaitu Bharti (India), Globe Telecom (Filipina), Maxis (Malaysia), Optus (Australia), SingTel (Singapura), Taiwan Mobile (Taiwan), AIS (Thailand), CSL (Hong Kong), CTM (Macau), dan SK Telecom (Korea Selatan).

Selain operator, aliansi Bridge juga beranggotakan mitra lain seperti Ericsson, Nokia, Nokia Siemens Networks, dan Qualcomm. Dalam kongres yang berlangsung di Jakarta pada 16-17 Januari, disepakati lahirnya beberapa inisiatif baru untuk melayani sekitar 180 juta pelanggan di 11 negara yang tergabung dalam Bridge Mobile.

Inisiatif itu di antara regional top up (isi ulang pulsa layaknya di negeri sendiri sendiri), data roaming (paket layanan data hemat flat lintas negara), Bridge Club (layanan eksklusif bagi pelanggan Bridge), seamless concierge (pusat layanan pelanggan bersama lintas negara), inkubasi bisnis termasuk laboratorium bisnis, dan kerja sama akses Internet.

Bridge juga memiliki kerja sama dengan FreeMove, yaitu aliansi mobile terkemuka Eropa yang beranggotakan Orange, TeliaSonera, Telecom Italia Group dan T-Mobile. Melalui aliansi Bridge itu lah Telkomsel akan mengembangkan layanan T-Cash hingga ke mancanegara untuk mendukung warna negara Indonesia yang ada di dalam negeri ataupun di luar negeri.

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/teknologi-informasi/1id39424.html

Affiliate Marketing in indonesia

Mengawali tahun 2008 banyak sekali yang memberikan prediksi dan analisa, gambaran tentang perkembangan internet di indonesia. Berbicara internet tentunya tidak asing lagi untuk mengkaitkan dengan bisnis online termasuk di dalamnya Affiliate Program. Program Pay per Klik. Langsung saja....

untuk saat ini kebanyakan masih di dominasi oleh pihak asing seperti :
  • Google Adsense
  • Adbrite Ref
  • BidVertiser Ref
Penyelenggara dari indonesia seperti :
  • Affiliate indonesiaRef
  • Kumpulblogger
Yang membuat saya tertarik menulis masalah ini adalah dikarenakan banyaknya orang indonesia yang sudah forkus pada bidang ini dan mendapatkan hasil yang luar biasa, namun penyelengaranya di Indonesia masih sangat terbatas.


Meraup penghasilan dari dunia maya[kaya hantu aja] adalah impian [termasuk saya]. Salah satu master adsense indonesia mas Cosa merupakan orang yang telah berhasil dibidang ini dan sering berbagi ilmu gratis silahkan di cek di blognya, ada juga yang memproklamirkan keluar dari pekerjaannya yang telah mapan seperti mas Budi Putra

Keterbatasan bahasa inggris kadang-kadang menjadi faktor [alasan] menentukan bagi pemula untuk meraup keuntungan seperti senior-seniornya. Bersyukur sekali sekarang sudah ada penyelenggara lokal dan tentunya tidak ada lagi kendala bahasa. Kita hanya punya kewajiban harus banyak belajar dan kerja keras untuk bisa mendapatkan hasil yang optimal.

Besar harapan saya affiliate program ini terus berkembang serta mendapat perhatian dari pemerintah agar regulasi-regulati yang terkait dalam hal ini termasuk koneksi internet bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat indonesia. Dan untuk penyelenggara semoga semakin profesional dan mampu bertahan menghadapi persaingan.

Untuk yang tertarik mendapatkan penghasilan dari program affliateindonesia ini sangat mudah minimal anda mengenal blog, bikin aja yang gratisan [blogger] setelah itu baru ndaftar....di affiliateindonesia untuk mencari tambahan pendapatan syukur-syukur jadi penghasilan tetap.
gampang caranya dan cepat cara kerjanya.
mau daftar?

Rabu, 16 Januari 2008

Program Pokok dan Kegiatan Prioritas Ditjen Postel Untuk Bidang Telekomunikasi Pada Tahun Anggaran 2008 dan Antisipasi 2009 dan 2010

Siaran Pers No. 2/DJPT.1/KOMINFO/1/2008
Secara umum sasaran pembangunan telekomunikasi yang hendak dicapai pada RPJM 2004 – 2009 adalah terwujudnya penyelenggaraan telekomunikasi yang efisien, yaitu yang mampu mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan kemanfaatan aspek sosial dan komersial. Di samping itu juga dengan sasaran untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat akan layanan dan telekomunikasi. Kedua sasaran umum tersebut dijabarkan ke dalam sasaran pendukung, yaitu:
  1. Tercapainya teledensitas sambungan tetap sebesar 13 persen dan sistem telekomunikasi bergerak sebesar 20 persen.
  2. Selesainya pembangunan sambungan baru di 43 ribu desa.
Sedangkan sasaran strategisnya
secara kualitatif: tarif yang relatif semakin murah; distribusi layanan yang semakin merata guna mempercepat kapasitas produksi dan daya saing industri telekomunikasi nasional; dan mendorong pemanfaatan layanan telekomunikasi secara produktif, bijak dan komprehensif dari perspektif sosial, ekonomi, budaya, politik dan hankam .

Adapun sasaran secara kuantitatif adalah berupa peningkatan teledensitas secara signifikan (sambungan tetap : 13% dan telepon bergerak : 40%) dan pembangunan akses telekomunikasi di 38.471 desa. Tahun 2008 ini juga akan diwarnai dengan kesibukan penyelesaian sejumlah rancangan regulasi yang harus segera difinalisasi lebih lanjut dan ditetapkan, yaitu:
  1. Rancangan PP (Peraturan Pemerintah) tentang PNBP Yang Berlaku di Depkominfo.
  2. Rancangan Perubahan PP No. 52 Tahun 2000 tentang Telekomunikasi.
  3. Rancangan PM (Peraturan Menteri) tentang Jasa Pesan Premium.
  4. Rancangan PM tentang Sanksi Denda Terhadap Penyelenggara Telekomunikasi.
  5. Rancangan PM tentang Pedoman Teknis Struktur Menara dan Batasan Radiasi Pemancar Telekomunikasi dan Penyiaran.
  6. Rancangan Perubahan PM tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menkominfo Tentang Interkoneksi.
  7. Rancangan PM tentang Perubahan Kepmenhub No. KM 5 Tahun 2001 tentang Tabel Alokasi Frekuensi Radio Indonesia.
  8. Rancangan PM tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Multimedia dan Nilai Tambah.
  9. Rancangan PM tentang Perubahan Kepmenhub No. KM 15 Tahun 2003 tentang Masterplan Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran FM.
  10. Rancangan PM tentang Perubahan Kepmenhub No. 49 Tahun 2002 Tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio.
  11. Rancangan PM tentang Perubahan Kepmenhub No. 77 Tahun 2003 Tentang Pedoman Radio Antar Penduduk.
  12. Rancangan PM tentang Perubahan Kepmenparpostel No. KM 37/PB.103/MPPT- 94 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Bergerak Satelit di Darat Inmarsat di Indonesia .
  13. Rancangan PM tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian.
  14. Rancangan PM tentang Perubahan Atas Permenhub Tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
  15. Rancangan PM tentang Quality of Services.
  16. Rancangan PD (Peraturan Dirjen) tentang Tata Cara Evaluasi Paket Penawaran Sewa Jaringan.
  17. Rancangan KD (Keputusan Dirjen) tentang Penetapan Penyelenggara Dominan Pelayanan Sewa Jaringan.
  18. Rancangan KD tentang Roadmap Kebijakan Pentarifan STBS, Tarif Pungut dan Sewa Jaringan.
  19. Rancangan PD tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Untuk menunjang pencapaian sasaran pembangunan telekomunikasi dan penyelesaian sejumlah rancangan regulasi tersebut, ada beberapa program prioritas yang harus segera diselesaikan pula sebagai program prioritas di tahun 2008. Daftar program tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Penyusunan dan penyempurnaan regulasi telekomunikasi.
  2. Pembangunan dan penyelesaian program Palapa Ring.
  3. Penyusunan koridor teknis dan model bisnis backbone internasional.
  4. Pembangunan dan penyelesaian sarana/prasarana telekomunikasi perdesaan.
  5. Penyempurnaan dan pengembangan sistem monitoring frekuensi nasional.
  6. Pembuatan prototype hasil penelitian industri telekomunikasi.
  7. Pembukaan peluang usaha dan kompetisi jaringan tetap lokal.
  8. Implementasi road map satelit.
  9. Implementasi BWA.
  10. Penyempurnaan ID-SIRTII.
  11. Penerapan Unified Licensing.
  12. Pengembangan dan pemanfaatan NGN.
  13. Penguatan/Restrukturisasi UPT.
  14. Peningkatan PNBP bidang Postel.
  15. Peningkatan investasi swasta dalam proyek infrastruktur telekomunikasi.
  16. Pelaksanaan pengawasan kompetisi dan penyelesaian permasalahannya.
  17. Evaluasi pelaksanaan SKTT.
  18. Perlindungan konsumen melalui penerapan Quality of Services.
  19. Pelaksanaan penertiban (law enforcement) bidang telekomunikasi.
  20. Evaluasi dan penataan blok penomoran telekomunikasi.
Substansi maupun jumlah rancangan regulasi dan program prioritas tersebut dapat bertambah sesuai dengan kondisi dan pertimbangan strategis tertentu pada perkembangan perjalanan waktu. Namun demikian, sejauh ini data-data tersebut di atas yang sudah ditetapkan pada skala dan tingkat yang sangat prioritas.
info : http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=897

Selasa, 15 Januari 2008

Masalah Tarif SMS

Penetapan tarif pungut sebesar Rp 250 hingga Rp 350 untuk layanan pesan singkat (short message service/SMS) lintas operator di Indonesia dinilai sudah murah oleh sejumlah kalangan eksekutif telekomunikasi. Bagaimana menurut Anda?

Masalah tarif SMS lintas operator kini jadi perbincangan hangat di industri telekomunikasi karena Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki praktik kartel yang dilakukan operator seluler dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).

Berdasarkan data yang dimilikinya, KPPU menilai, tarif yang wajar untuk SMS lintas operator seharusnya hanya sekitar Rp 100 karena besaran tarif produksi yang dikeluarkan operator hanya berkisar Rp 76.

Namun pendapat tersebut dimentahkan oleh beberapa eksekutif di industri telekomunikasi. Karena, menurut mereka, data yang digunakan oleh KPPU tersebut hanya berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Ovum, konsultan asing yang disewa Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"Kajian yang dilakukan oleh konsultan tersebut hanya untuk interkoneksi di mana yang dihitung hanya tarif terminasi dan originasi berdasarkan network element cost. Karena itu muncul angka Rp 76, yakni Rp 38 dikalikan dua," jelas salah satu eksekutif yang tak mau disebut namanya, Rabu (16/8/2008).

Metode yang digunakan konsultan tersebut, lanjutnya, berbasis Long Run Incremental Cost (LRIC) di mana asumsi untuk menghitung tarif SMS berdasarkan efficiency network design. Asumsi tersebut, menurutnya, tidak memperhitungkan kapasitas-kapasitas cadangan untuk event tertentu, misalnya: Lebaran, Natal atau Tahun Baru. "Padahal mempersiapkan jaringan untuk event-event tersebut memerlukan investasi yang tidak sedikit," keluhnya.

Sedangkan dari sisi operator, keluhnya lagi, metode penghitungan yang dilakukan memasukkan beberapa komponen biaya seperti tarif pungut retail (retail service cost), common cost (biaya penjualan, promosi, dan gaji), serta komponen pajak.

Dari tarif yang ditetapkan saat ini, retail service cost mendapatkan porsi 40%. Sementara profit hanya sebesar 10%-15% dari total biaya produksi. "Dengan metode penghitungan semacam ini saja menjadikan Indonesia berada di posisi 37 sebagai negara dengan tarif SMS termurah di dunia dari 187 negara," klaimnya.

Sudah Murah?

Sementara di lain kesempatan, Direktur Utama PT Indosat Tbk, Johnny Swandi Sjam, juga merasa tarif pungut SMS yang dikenakan operator pada masyarakat sudah terhitung murah. Ia pun membandingkan antara tarif pungut SMS yang berlaku di Eropa dan di Indonesia saat ini.

Di Eropa, kata dia, tarif pungut yang dikenakan operator terhadap pelanggan korporat untuk pembelian SMS secara wholesale (bulk) dikenakan biaya sekitar US$ 2 sen - 2,5 sen, atau sekitar Rp 180 hingga Rp 250.

"Itu untuk penjualan secara bal-balan. Di Indonesia untuk retail, saya rasa wajar jika operator mengambil untung sedikit lebih mahal (hingga Rp 350) dibandingkan bulk SMS," jelas Johnny yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua ATSI.

Selain itu, lanjut dia, di Eropa dan beberapa negara lainnya, operator menerapkan skema berbasis interkoneksi untuk SMS, di mana penerima dan pengirim dikenakan biaya. Sedangkan di Indonesia yang diterapkan adalah skema Sender Keep All (SKA) atau hanya si pengirim yang dikenakan biaya.

"Dengan skema seperti itu, tarif SMS retail di Jerman bisa mencapai Rp 2.600. Coba bandingkan dengan di Indonesia yang cuma Rp 250-Rp 350," tandasnya. Nah, bagaimana menurut Anda?

Dikutip dari : Detiknet

Minggu, 13 Januari 2008

Operator seluler besar picu kartel tarif SMS

Operator besar dinilai menjadi pemicu lahirnya kartel tarif SMS (short message service) mengingat operator kecil tidak memiliki kekuatan untuk menolak kesepakatan tarif dalam perjanjian kerja sama interkoneksi. Ketua Majelis Pemeriksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dedie Martadisastra menegaskan dalam pemeriksaan lanjutan terungkap bahwa operator baru seperti Hutchison tidak kuasa menolak perjanjian kerja sama (PKS) dengan operator lainnya yang lebih besar.

"Umumnya mereka takut akses interkoneksinya ditutup, padahal mereka masih baru dengan jaringan yang belum begitu luas, dan masih harus mencari pelanggan sebanyak-banyaknya. Untuk hal tersebut, pembukaan interkoneksi merupakan
modal yang sangat besar," ungkapnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu. Dia juga mengungkapkan saat Hutchison menerapkan tarif gratis untuk SMS beberapa waktu lalu, ternyata mendapatkan teguran dari operator lainnya. Hal itu juga terjadi pada Esia yang juga pernah menerapkan tarif gratis SMS Sabtu dan Minggu beberapa tahun yang lalu. KPPU menilai saat ini belum ada satu pun kebijakan yang mengatur masalah tarif layanan pesan singkat SMS sehingga para pemain baru akan cenderung mengikuti tarif pemain lama.

Tanpa tekanan

Direktur PT Hutchison CP Telecommunication Sidarta Sidik mengatakan dalam penyusunan perjanjian kerja sama antar operator biasanya salah satu operator akan mengajukan template dari perjanjian-perjanjian sebelumnya dengan operator lainnya.

"Sebagai pemain baru, tentu saja template dari kita susah untuk diterima sehingga umumnya menggunakan template operator besar, sehingga pada sisi tarif pun akan mengikuti tarif PKS yang sudah ada."

Jadi, katanya, tidak benar ada penekanan terhadap operator kecil, terutama terkait masalah interkoneksi dan lainnya. Dirut PT Indosat Tbk Johnny Swandi Sjam mengatakan interkoneksi adalah suatu keharusan sehingga tidak mungkin bagi operator untuk menolaknya. Indosat mengklaim tidak melakukan kesepakatan tarif SMS dengan operator lainnya.

Seorang eksekutif operator telekomunikasi mengatakan sistem yang bekerja di operator memang memaksa untuk menerapkan tarif yang seragam terhadap suatu layanan ke semua operator. "Tidak mungkin kami menerapkan tarif SMS yang berbeda ke satu operator dan operator lainnya. Hal itu juga berlaku pada layanan suara," katanya.

Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) menegaskan kesepakatan tarif SMS tidak mengarah pada kartel. Sekjen ATSI Merza Fachys mengatakan kesepakatan tarif SMS itu bermula dari banyaknya SMS sampah (spam) dari satu operator ke operator lainnya karena perbedaan tarif yang mencolok sehingga pada dasarnya kesepakatan itu berfungsi untuk melindungi jaringan masing-masing.

Menanggapi hal itu, Dedie menilai sangat tidak masuk akal bila spam dijadikan alasan menciptakan kesepakatan tarif mengingat saat ini teknologi untuk menangkal SMS sampah sudah sedemikian canggih.

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/teknologi-informasi/1id38692.html

XL perkuat bisnis penyewaan menara

PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) mempersiapkan pembentukan anak perusahaan baru untuk menunjang bisnis sewa menara tahun ini menyusul terjalinnya kerja sama dengan empat operator akhir tahun lalu. Presdir XL Hasnul Suhaimi menuturkan pihaknya berencana mendirikan anak perusahaan yang akan bergerak dalam bidang penyewaan menara telekomunikasi dalam waktu dekat. "Ke depannya, kemungkinan kami juga akan menjual saham di anak perusahaan yang bergerak dalam bidang penyewaan menara telekomunikasi tersebut," ujarnya melalui penjelasan resmi XL.

Proses penjajakan penjualan rencananya akan dilakukan secara terbuka dan transparan untuk menemukan mitra yang dinilai tepat untuk merealisasi nilai yang tersembunyi pada
infrastruktur pasif atau menara telekomunikasi yang dimilikinya saat ini. Langkah itu ditargetkan akan dapat memperbaiki tingkat pengembalian yang mencakup return on asset (RoA) dan return on employed capital (ROCE) XL.

Rencananya proses penjajakan penjualan saham pada anak perusahaan tersebut akan dilakukan pada semester pertama tahun ini dan diharapkan akan selesai pada semester dua tahun ini.
Dalam bisnis penyewaan menara, papar Hasnul, XL telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator lain yaitu PT Natrindo Telepon Seluler, PT Hutchison CP Telecom Indonesia, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, dan PT Bakrie Telecom Tbk.

XL, paparnya, telah membangun lebih dari 3.800 unit BTS (base transceiver station) pada 2007 sehingga jumlah BTS per akhir tahun mencapai lebih dari 11.000 unit BTS. Penambahan lebih dari 3.800 BTS ini lebih tinggi daripada rencana awal dan dilakukan dengan belanja modal yang relatif sama dengan rencana semula yaitu sebesar US$700 juta.

Bisnis sewa menara itu diklaim XL sebagai usaha menyewakan ruang tersedia (free space) dan berbagi kapasitas (free capacity) pada menara atau di area milik XL bukan dalam pengertian berbagi BTS. Secara teknis, berbagi menara itu tidak berpengaruh pada kapasitas, kekuatan sinyal, atau kualitas layanan karena masing-masing operator memiliki alokasi frekuensi yang berbeda-beda. Awal tahun ini, operator tersebut membuka layanan seluler di Kupang, Nusa Tenggara Timur dan tahap berikutnya juga akan membuka layanan di Maluku dan Papua.

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/teknologi-informasi/1id38694.html

Telkom incar 60% pasar telepon FWA

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menargetkan penguasaan pasar telepon tetap nirkabel atau fixed wireless access (FWA) secara nasional hingga 60% tahun ini, meningkat dari catatan akhir tahun lalu sebesar 54%, dengan jumlah pelanggan 6,4 juta nomor. VP Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia mengungkapkan pertumbuhan Flexi sempat stagnan dalam dua tahun terakhir, terutama di tiga provinsi meliputi Jabar, DKI Jakarta, dan Banten karena adanya proses perpindahan frekuensi dari 1.900 MHz ke 800 MHz.

"Namun pada akhir tahun lalu proses migrasi tersebut telah selesai sehingga pada tahun ini perusahaan akan segera membangun percepatan 3.000 unit BTS [base transceiver station] Flexi, atau enam kali lipat dari jumlah yang telah dibangun tahun lalu," ujarnya, akhir pekan lalu.

Eddy melanjutkan memasuki 2008, Telkom mencatat perubahan kebiasaan masyarakat dalam menggunakan sarana telekomunikasi. Perubahan dimaksud adalah adanya kecenderungan peningkatan penggunaan layanan Flexi dibandingan dengan telepon jaringan tetap kabel.

SMS meningkat

Sementara itu, Telkom juga mengklaim telah mencatat peningkatan lalu-lintas SMS yang cukup berarti pada jaringan telepon sepanjang tahun lalu. Berdasarkan data Telkom, total SMS yang melalui jaringan operator tersebut sepanjang 2007 telah mendekati angka lima miliar pengiriman atau meningkat lebih dari 1,5 miliar SMS pada 2006 yang hanya mencatat 3,5 miliar pengiriman pesan.

Konfigurasi dari jumlah tersebut adalah SMS dari Flexi ke Flexi sekitar 243 juta pesan, dari Flexi ke GSM sekitar 1 miliar pesan, dan dari GSM ke Flexi sekitar 4 miliar pengiriman. Eddy mengakui pada Natal tahun lalu terjadi penurunan frekuensi percakapan pelanggan yang menggunakan jaringan telepon tetap dibandingkan dengan periode yang sama 2006.

"Pada Natal 2006 terdapat sekitar 79 juta panggilan pada sedangkan pada Natal 2007 turun menjadi 65 juta panggilan. Begitu pun pada 31 Desember 2007, terjadi penurunan percakapan dari 118 juta panggilan pada 2006 menjadi 90 juta panggilan pada tahun lalu," ujarnya.

Sebaliknya, tambahnya, terjadi peningkatan yang cukup berarti pada layanan telepon tetap nirkabel Flexi, terutama pada periode 25 Desember hingga 31 Desember 2007, di mana operator tersebut mencatat peningkatan lalu-lintas percakapan, baik keluar maupun masuk yang menggunakan jaringan Flexi sekitar 30% dari hari biasa. BUMN telekomunikasi itu juga mencatat kenaikan yang cukup berarti pada lalu lintas SMS Flexi.

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/teknologi-informasi/1id38693.html

Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz

Ditjen Postel mengingatkan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk tetap diwajibkan segera menghentikan pengoperasian jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas pada pita frekuensi radio 1.9 GHz dan memindahkannya pada pita frekuensi radio 800 MHz sebagaimana telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peringatan ini sebagai hasil pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan progress migrasi frekuensi radio 1.9 GHz dari beberapa penyelenggara telekomunikasi. Sebagaimana disebutkan pada

Pasal 5 Ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tertanggal 13 Januari 2007 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, bahwa penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas hanya dapat beroperasi di pita frekuensi radio 1.9 GHz sampai dengan 31 Desember 2007 dan dilarang membangun dan mengembangkan jaringan PCS 1900 pada pita frekuensi radio 1.9 GHz.

Dengan demikian Ditjen Postel tidak mengizinkan adanya perpanjangan waktu (jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melakukan) bagi proses migrasi frekuensi radio 1.9 GHz, yaitu selain karena perpanjangan waktu tersebut hanya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, juga karena rentang waktu sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 untuk melakukan migrasi sudah cukup lama.

Sedangkan untuk penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapat izin untuk menyelenggarakan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 1900 – 1910 MHz berpasangan dengan 1980 -1990 MHz, hanya dapat beroperasi dengan lebar pita maksimum 5 MHz FDD yaitu 1905 – 1910 berpasangan dengan 1985 – 1990 MHz sampai dengan adanya penyelenggaraan MSS IMT – 2000. Ketentuan tersebut juga tersebut pada Peraturan Menteri Kominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2006, khususnya pada Pasal 8 Ayat (1).

Penataan pita frekuensi tersebut dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip: mendorong pemanfaatan tehnologi yang netral dan efisien; mencegah terjadinya inefisiensi spektrum frekuensi radio; melaksanakan secara bertahap; membangkitkan pertumnbuhan industri telekomunikasi dan informatika nasional; memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat; dan menyediakan layanan telekomunikasi yang bersifat global. Penataan pita frekuensi radio tersebut dilakukan dengan pemindahan:

  1. Penyelenggara jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas/FWA yang beroperasi pada pita frekuensi radio PCS1900.
  2. Penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang beroperasi pada pita frekuensi radio PCS1900.
  3. Penyelenggara jaringan bergerak seluler yang beroperasi pada pita frekuensi radio PCS1900.
  4. Sistem komunikasi radio gelombang mikro pada pita frekuensi radio 2.1 GHz.
Ditjen Postel memahami sepenuhnya, bahwa proses migrasi frekuensi radio tersebut bukan tanpa kesulitan. Itulah sebabnya kemudian dengan mempertimbangkan, bahwa setelah dilakukan evaluasi yang mendalam dalam penataan frekuensi radio tersebut dilakukanlah penataan khusus penggunaan pita frekuensi radio 800 MHz yang digunakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas dan penyelenggara jaringan bergerak seluler melalui pengaturan pengalokasian kanal pada pita frekuensi radio 800 MHz untuk penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas dan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 tentang Pengalokasian Kanal Pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz Untuk Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, tertanggal 12 Desember 2006.

Dalam perkembangannya, ketentuan yang tersebut pada Keputusan Menteri Kominfo No. 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 tersebut belum sepenuhnya cukup representatif, sehingga kemudian untuk mempercepat penyesuaian penggunaan kanal pada pita frekuensi radio 800 MHz, maka atas dasar evaluasi yang komprehensif terhadap usulan dari beberapa penyelenggara telekomunikasi yang dimaksud pada Keputusan Menteri Kominfo No. 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 untuk mengharapkan adanya perubahan adan penyesuaian penggunaan kanal pada pita frekuensi radio 800 MHz, kemudian Keputusan Menteri Kominfo No. 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 dirubah menjadi Keputusan Menteri Kominfo No. 162/KEP/M.KOMINFO/5/2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kominfo No. 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 tentang Pengalokasian Kanal Pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz Untuk Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, tertanggal 2 Mei 2007.

info http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=893

Jumat, 11 Januari 2008

Telkomsel Siapkan Unit Khusus Menara Bersama

Operator seluler Telkomsel tengah menyiapkan unit khusus yang nantinya akan mengurusi segala keperluan sharing infrastruktur telekomunikasi seperti yang telah diwajibkan pemerintah. Direktur Utama Telkomsel Kiskenda Suriahardja belum mau berkomentar banyak mengenai kebijakan sharing infrastruktur tersebut. Namun, ia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu konsep dan bentuk kerjasama bisnisnya.

"Mengenai sharing tower kami akan melihat dulu bagaimana konsep dan bentuknya. Ada wacana mengenai jual tower, kami akan lebih dari sekadar menjual tower.
Kita bisa melakukan konteks 'jual tower' dalam bentuk sharing tower, network, layanan, space atau kapasitas. Ini akan dilihat dulu konteksnya apa. Yang jelas kami akan mengembangkan semacam unit khusus untuk menangani hal ini," jelasnya menjawab pertanyaan detikINET belum lama ini, di Kupang.

Pemerintah sendiri berencana menjalankan kebijakan penggunaan infrastruktur telekomunikasi bersama mulai 2009 mendatang, di mana dalam satu menara wajib ditempati oleh dua operator.
"Ke depan, bisa saja operator lain yang datang kepada kami. Ini yang nanti akan jadi kajian Apakah kerjasama akan dibatasi di wilayah Jawa saja atau di luar Jawa, akan kita lihat nanti. Akan kita lihat juga, misalnya, bagaimana skemanya," tukas Kiskenda.

Jika dilihat dari kepemilikan infrastruktur, sudah pasti Telkomsel merupakan yang terbanyak bila dibandingkan operator telekomunikasi lainnya. Hingga akhir tahun 2007, operator yang memiliki pelanggan seluler sebanyak 47 juta itu telah memiliki 20 ribu unit pemancar telekomunikasi BTS, dan akan ditambah 5.000 unit lagi di 2008 ini. Sedangkan Indosat dan XL yang merupakan operator seluler terbesar kedua dan ketiga, masing-masing kini memiliki infrastruktur BTS sekitar 11 ribu unit.

Selasa, 08 Januari 2008

Ditjen Postel sesalkan putusan sela tentang USO

Ditjen Postel menyesalkan keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tingkat I mengenai pelaksanaan program USO (universal service obligation), karena akan menghambat pembangunan telekomunikasi di perdesaan. Direktur Jenderal Pos & Telekomunikasi (Dirjen Postel) Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar menandaskan selain menghambat kepentingan umum, putusan sela itu akan menjadi preseden buruk bagi tender-tender di lingkungannya.

"Saya khawatir pihak-pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan tender lainnya di sektor telekomunikasi akan melakukan hal yang sama dan berujung pada tertundanya pembangunan jaringan," ujarnya kepada wartawan di sela-sela peringatan HUT Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ke-4, kemarin.

Padahal, kata dia, pemerintah berharap program pembangunan telepon perdesaan tersebut dapat menjadi salah satu pemicu peningkatan penetrasi pengguna jaringan tetap hingga menjadi 10% tahun ini dan 15% pada 2009. PT Asia Cellular Satellite (ACeS) mengajukan tuntutan ke pengadilan atas dibatalkannya tender USO tanpa alasan yang jelas.

CEO ACeS Adi Rahman Adiwoso mengungkapkan pemerintah sendiri telah mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan tindakan hukum. "Kami menilai langkah terbaik adalah diselesaikan lewat pengadilan, bukan lewat demonstrasi yang justru merugikan kepentingan umum," tuturnya kepada Bisnis, kemarin. Atas keberatan dari ACeS tersebut, maka telah keluar keputusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 167/G/2007/PTUN.JKT tertanggal 4 Januari 2008.

Dalam putusannya, PTUN memerintahkan kepada para tergugat, yaitu Ketua Panitia Lelang USO dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menunda surat-surat keputusan tentang pembatalan tender USO sekaligus tidak melakukan tindakan apa pun sehubungan dengan pelelangan tersebut, termasuk re-tender sampai terbit keputusan tetap.

Operator jartap

Menurut informasi yang diperoleh Bisnis, panitia lelang USO telah melakukan simulasi pembangunan jaringan telepon perdesaan berikut anggaran minimal yang dibutuhkan, di mana setelah melalui berbagai efisiensi ternyata dana yang diperlukan adalah sekitar Rp3,7 triliun.
ACeS mematok harga investasi untuk USO adalah sekitar Rp1,71 triliun, sedangkan PT Telkom mengajukan penawaran sebesar Rp5,06 triliun.

Ketua Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) Srijanto Tjokrosudarmo mengungkapkan pihaknya mendukung langkah pembatalan tender USO tersebut dan mendesak pemerintah untuk mengembalikan masalah USO pada UU Telekomunikasi No. 36/1999. "Dalam Pasal 16 UU No. 36/1999 disebutkan bahwa operator di luar jaringan tetap harus memberikan kontribusi USO kepada pemerintah, sementara tugas pembangunannya diserahkan kepada penyelenggara jaringan tetap," ujarnya, kemarin.

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/teknologi-informasi/1id38212.html

Telematika miliki kode etik profesi

Profesi bidang telematika Indonesia akan segera memiliki kode etik yang akan berlaku secara nasional. Rencana itu menjadi perhatian Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) tahun ini. Hidayat Tjokrodjojo, Ketua LSP Telematika, menuturkan pihaknya bersama Depkominfo akan mematangkan penyusunan kode etik dan standar perilaku profesional bidang telematika tahun ini.

"Ini akan menjadi suatu etika kerja yang harmonis bagi profesional telematika dengan industri yang mempekerjakannya," ujarnya kepada Bisnis. Menurut Hidayat, kode etik telematika yang ada saat ini baru kode etik yang dimiliki asosiasi-asosiasi yang spesifik bagi asosiasi saja. "Kami ingin ini lebih besar dan luas lagi serta bersifat nasional." Menurut rencana, penyusunan kode etik itu dikejar untuk rampung tahun ini setelah LSP dalam tiga tahun terakhir mengevaluasi mendesaknya kebutuhan untuk itu.

Guna mendukung langkah tersebut, LSP akan segera membuat kajian internal termasuk melakukan perbandingan dengan kode etik serupa di luar negeri. Sumitro Roestam, Ketua Harian Mastel, menuturkan perhatian terhadap kode etik akan menguntungkan masyarakat. "Karena kode etik itu akan menentukan tenaga kerja yang profesional, berkualitas dan memenuhi persyaratan teknis untuk pengadaan jasa. Ini akan fair," ujarnya.

Potensi kasus

General Manager LSP Telematika Hendry H. Widjaya mengatakan kode etik penting mengingat banyak kasus-kasus yang tidak harmonis yang terjadi di dunia bisnis. "Terutama di usaha kecil menengah lintas sektor industri, seiring dengan perputaran tenaga kerja yang tinggi di bidang telematika." Dia mencontohkan ketika karyawan bagian teknologi informasi (TI) membawa kode sumber (source code) ketika pindah kerja atau me-reset program.

Kode etik dan sertifikasi menjadi penting menyusul rencana Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk menerbitkan ketentuan baru. Aturan baru itu menyebutkan bahwa
dalam pengadaan barang dan jasa dipersyaratkan orang tersebut memiliki sertifikat yang terakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/teknologi-informasi/1id38213.html

Tarif Promo Seluler Diwasiti

Jakarta - Pertarungan antar operator seluler dalam menggelar tarif promosi dinilai semakin 'berdarah-darah'. Pemerintah pun siap turun sebagai wasit dengan terlebih dahulu menerbitkan payung hukum aturannya. Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, aturan tarif promosi tersebut akan diterbitkan pada Februari 2008 seiring diterbitkannya skema perhitungan baru untuk tarif interkoneksi dan seluler.

"Aturan mengenai tarif promosi akan menjadi bagian yang embedded dengan aturan tarif seluler yang baru," ujarnya ketika dihubungi detikINET, Kamis (3/1/2008). Gatot sendiri ketika dikonfirmasi belum mau mengungkap rincian dari aturan-aturan baru tersebut, khususnya yang menyangkut regulasi tarif promosi. "Yang pasti, aturan tersebut tidak akan menyentuh urusan bisnis operator dan dibuat hanya untuk melindungi kepentingan publik mengingat persaingan tarif promosi sudah ekstrim berdarah-darah," ujarnya.

Belakangan ini operator seluler makin gencar menayangkan promosi mengenai program tarif terbaru mereka. Namun sayangnya, menurut Gatot, iklan mengenai tarif promosi tersebut banyak yang tidak jelas dan cenderung menyesatkan konsumen. "Nah, dengan keluarnya aturan tarif promosi, kita nantinya tidak hanya sekedar mengingatkan, tapi juga bisa memberikan sanksi," jelasnya.

Dirut Telkomsel Kiskenda Suriahardja mengaku telah melarang anak buahnya untuk mendiskreditkan operator lain dalam program tarif kartu prabayar barunya, Simpati PeDe. "Begitu saya dengar iklannya menyinggung operator lain, langsung saya suruh ganti. Maklum saja [yang membuat konsep iklannya] masih pada berjiwa muda," ujarnya.

Simpati PeDe menawarkan tarif Rp 0,5 per detik untuk percakapan antarpelanggan Telkomsel terhitung sejak detik ke-61. Namun selama satu menit pertama, Telkomsel memberlakukan tarif Rp 25 per detik atau Rp 1500 per menit. Pelanggan prabayar Telkomsel lainnya dapat menikmati layanan tersebut namun harus terlebih dulu mendaftar melalui pesan singkat yang dikenai tarif Rp 3000 per SMS.

Sementara, GM Marketing Excelcomindo Pratama (XL) Bayu Samudiyo mengatakan, dalam menawarkan tarif promosi XL selalu transparan dan memberikan harga yang terbaik kepada pelanggan. "Kita menawarkan tarif promosi Rp 1 per detik sangat tranparan yakni berlaku setelah menit kedua dan tidak memerlukan pendaftaran melalui SMS untuk menikmati program tersebut. Tidak ada yang ditutupi dalam promosi XL," ujarnya.

Menurut dia, tarif promosi yang dimiliki untuk pelanggan prabayar XL Bebas saat ini masih yang termurah dibandingkan milik kompetitor yang menawarkan Rp 0,5 per detik sekalipun. "Jika bicara XL Bebas, mulai menit pertama hingga menit ke sepuluh jauh lebih murah dibanding operator. Ini yang kita informasikan ke konsumen," pungkasnya.

Matahari Badai, Telekomunikasi Dunia Lumpuh?

California, Amerika Serikat - Cahaya matahari adalah berkah bagi manusia. Namun kini, matahari bisa jadi biang kekacauan telekomunikasi di bumi. Pasalnya, aktivitas baru di matahari yang disebut Solar Cycle 24 terlacak oleh lembaga atmosfer Amerika Serikat, NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration).

Bintik matahari pertama sebagai penanda awal aktivitas tersebut dijumpai NOAA. Aktivitas ini akan berlangsung dalam waktu 11 tahun dengan pembentukan bintik matahari dan badai matahari yang kemungkinan memuncak di tahun 2011 atau 2012. Menurut NOAA, aktivitas tersebut bisa mengancam sistem komunikasi pesawat, sinyal GPS (Global Positioning System) dan jaringan ponsel di planet bumi.

"Bintik matahari ini adalah sinyal awal badai matahari yang

intensitasnya akan terus meningkat dalam tahun-tahun mendatang," tandas ilmuwan Douglas Biesecker dari Space Weather Prediction Center (SWPC) di NOAA. Bintik matahari adalah sebuah aktivitas magnetis di permukaan matahari. Bintik baru temuan NOAA itu diidentifikasi sebagai #10.981 dan menjadi bintik matahari terbaru yang terlihat sejak NOAA menghitungnya mulai tahun 1972.

Menurut NOAA, dalam badai matahari, ada materi yang bisa sampai ke bumi dan mengganggu sistem komunikasi, sumber daya, sinyal GPS dan bahkan membahayakan satelit. Pembicaraan via ponsel dan penarikan uang dari ATM juga bisa terganggu. "Ketergantungan kita pada teknologi berbasis angkasa membuat ancaman ini lebih berbahaya. Peran NOAA sangat penting untuk mengantisipasi gangguan ini," ungkap administrator NOAA, Conrad C. Lautenbacher seperti dikutip detikINET dari NOAANews, Rabu (9/1/2008). Ramalan akan datangnya Solar Cycle 24 tersebut telah dikemukakan sejak bulan April 2007.

Senin, 07 Januari 2008

Pembatalan tender USO tak berdasar

JAKARTA: Pembatalan tender USO (universal service obligation) dinilai menyalahi hukum, karena tidak terdapat hal yang dapat menggagalkan pelaksanaan tender seperti yang diatur Pasal 28 Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kuasa Hukum PT Asia Cellular Satellite (ACeS) Indonesia Swandy Halim dari Swandy Halim &Partners menilai pembatalan tender tersebut tidak berdasar mengingat ACeS berdasarkan penilaian dari panitia sendiri telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk persyaratan teknologi.

"Sementara dari sisi penawaran harga pun tidak ada yang melebihi dari pagu atau batas atas yang telah ditetapkan pemerintah," ungkapnya kepada Bisnis kemarin.

Dalam Pasal 28 Kepres No. 80/ 2003 disebutkan gagalnya tender a.l. hanya dapat disebabkan oleh tidak ada peserta yang lolos syarat administrasi dan teknis serta penawaran harga yang di atas pagu. Atas keberatan dari ACeS tersebut, maka telah keluar keputusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 167/G/2007/PTUN.JKT tertanggal 4 Januari 2008.

Dalam putusannya, PTUN memerintahkan kepada para tergugat, yaitu Ketua Panitia Lelang USO dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menunda surat-surat keputusan tentang pembatalan tender USO sekaligus tidak melakukan tindakan apa pun sehubungan dengan pelelangan tersebut, termasuk re-tender sampai terbit keputusan tetap.

Ketika dikonfirmasi, Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan pihaknya sangat menghormati proses peradilan yang masih berlangsung. "Saat ini Ditjen Postel tengah mempersiapkan tanggapan terhadap putusan sela tersebut dan diperkirakan prosesnya masih panjang," ungkapnya.

Menurut dia, yang menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah persoalan tender USO tersebut menyangkut kepentingan umum. Ketua BTIP Benyamin Sura mengaku belum menerima surat putusan sela dari PTUN tingkat I tersebut. Rencananya sidang untuk kasus tersebut akan digelar pada 17 Januari.

Cacat hukum

Pada 6 Desember 2007, panitia lelang USO secara sepihak membatalkan tender USO dengan alasan tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan. Pada saat itu masih tersisa dua peserta tender yaitu PT Telkom Tbk dan PT ACeS yang telah memasuki tahap penawaran harga. Pada saat itu ACeS mengajukan penawaran jauh di bawah pagu yaitu sekitar Rp1,71 triliun, sementara Telkom mengajukan penawaran harga Rp5,06 triliun.

Kecilnya penawaran harga yang diajukan ACeS memiliki konsekuensi naiknya jaminan pelaksanaan. BTIP (Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan) membebankan kepada pelaksana USO berupa jaminan pelaksanaan yang besarnya 5% dari nilai pengajuan harganya di tiap blok. Jika harga yang diajukan ternyata lebih kecil dari 80% harga dasar pemerintah, maka besarnya jaminan pelaksanaan akan ditambah dengan 80% dari nilai penawaran.

Ketika disinggung mengenai ancaman penundaan pembangunan telepon perdesaan atas adanya putusan sela tersebut, CEO ACeS Ltd Adi Rahman Adiwoso menganggap justru panitia lelang USO lah yang harus bertanggung jawab atas tertundanya program telepon perdesaan tersebut karena adanya pembatalan tender.

"Pada dasarnya saat ini juga kami sudah siap membangun USO, namun justru dengan adanya pembatalan itu maka nasib program tersebut kini menjadi tidak menentu," ungkapnya. Swandy menuturkan bila pemerintah tetap ngotot melaksanakan tender ulang sebelum keluarnya putusan tetap dari pengadilan, maka apa pun hasil dari re-tender tersebut statusnya cacat hukum.
Kutipan http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/teknologi-informasi/1id37976.html

Minggu, 06 Januari 2008

Frekuensi 1.900 MHz bersih dari telepon FWA

JAKARTA: Seluruh penyelenggara fixed wireless access (FWA) harus segera menghentikan pengoperasian jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas pada pita 1.900 MHz dan memindahkannya pada pita 800 MHz. Pembersihan frekuensi tersebut sesuai dengan Permenkominfo No. 01/2006 tertanggal 13 Januari 2007 yang melarang pengoperasian jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (FWA) pada pita 1.900 MHz sejak 1 Januari.

"Peringatan ini disampaikan sebagai hasil pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan proses migrasi frekuensi 1.900 MHz dari beberapa penyelenggara telekomunikasi," tegas Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto, akhir pekan lalu.

Sebagaimana disebutkan pada Permenkominfo No. 01/2006 tertanggal 13 Januari 2007 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas hanya dapat beroperasi di pita frekuensi radio 1.900 MHz sampai dengan 31 Desember 2007. Operator dilarang membangun dan mengembangkan jaringan pada pita frekuensi radio tersebut.

Dengan demikian Ditjen Postel tidak mengizinkan adanya perpanjangan waktu bagi proses migrasi frekuensi radio 1.900 MHz karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Operator FWA yang harus pindah dari pita 1.900 MHz ke 800 MHz sebagai imbas dari penataan frekuensi 2,1 GHz adalah PT Telkom Tbk (Flexi) dan PT Indosat Tbk (Star One).

Menanggapi hal tersebut, VP Public and Marketing Communication PT Telkom Tbk Eddy Kurnia menandaskan pada prinsipnya Flexi sudah beralih frekuensi dari 1.900 MHz ke 800 MHz sejak awal Januari 2008 sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Namun Telkom sebagai operator yang memberikan layanan telekomunikasi kepada publik tentunya juga memerhatikan suara konsumen selain tetap patuh pada regulator," ujarnya kepada Bisnis [http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/teknologi-informasi/1id37795.html], kemarin.

Author Blog

Foto Saya
I was born in Kebumen of central java, Indonesia. Here to serve you regarding to get type approval certification products in Indonesia. I developed my own business, called DIMULTI, Dimulti is an authorized agent for Indonesia Type Approval.